Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Negara (BPN) Riau Muhammad Syahrir ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Palembang.
"Eksekusi putusan tersebut yaitu dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas I Palembang untuk menjalani pidana penjara badan selama 12 tahun," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (10/10).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan eksekusi dilakukan Jaksa Eksekutor Andri Prihandono. Dalam perkara ini, Syahrir terbukti bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang.
Baca juga: Dugaan Pimpinan KPK Memeras, Nurul Ghufron Janji Hormati Proses Hukum
Hukuman penjara itu bakal dikurangi dengan lamanya penahanan di tahap penyidikan dan persidangan. KPK memastikan eksekusi dilakukan atas putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
KPK juga bakal menagih pidana denda Rp1 miliar kepadanya. Syahrir juga wajib membayar uang pengganti terkait kasusnya. "Disertakan juga untuk kewajiban membayar uang pengganti S$112.000 dan Rp21 miliar," ucap Ali.
Baca juga: Kompolnas: Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK Patut Ditangani Bareskrim Polri
Pidana denda dan pengganti itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan keputusan majelis hakim. (Z-3)
Fragmentasi fiskal menyebabkan tumpang tindih kebijakan, lemahnya koordinasi, serta inefisiensi dalam pengelolaan penerimaan negara.
Keputusan untuk menjadikan barang rampasan berupa tanah dari terpidana korupsi untuk program tersebut berada di tangan Kementerian Keuangan.
Usulan pemisahan BPN dari Kementerian Keuangan sudah berlangsung setidaknya sejak 2004. Presiden terpilih.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bekasi, Uckhy Adhitya, melakukan serangkaian kunjungan ke beberapa kantor pemerintahan di Kota Bekasi
Sarana Jaya menggandeng Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta dalam asistensi Penanganan bidang Pertanahan
Erwin Piga, mantan Kasubsi Pengukuran BPN Kota Kupang, menjadi tersangka kasus pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten Kupang yang merugikan negara Rp5,9 miliar.
PT PLN akan menggelar perhelatan lari bertaraf nasional dengan tajuk PLN Mobile Color Run 2025 di Palembang, Sumatra Selatan, pada 24-25 Mei 2025.
Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan bimbingan teknis bagi 3.300 penjamah makanan dari 67 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Selatan.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa memastikan komitmennya untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik dalam momentum 100 hari pertama masa kepemimpinannya.
WAKIL Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq memberikan tausiyah dan sambutan pada Halal Bihalal Civitas Akademika Universitas Muhammadiyah Palembang.
Total ada 17 turnamen yang telah dilaksanakan sejak dimulainya Kejurnas TDP IMTC Palembang Seri I pada 1 Maret 2023.
Di bagian putra, tiga tim sudah memastikan ke final four.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved