Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Eks Kakanwil BPN Riau Dijebloskan ke Lapas Palembang

Candra Yuri Nuralam
10/10/2023 06:50
Eks Kakanwil BPN Riau Dijebloskan ke Lapas Palembang
mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Negara (BPN) Riau Muhammad Syahrir dieksekusi ke Lapas Klas 1 Palembang.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Negara (BPN) Riau Muhammad Syahrir ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Palembang.

"Eksekusi putusan tersebut yaitu dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas I Palembang untuk menjalani pidana penjara badan selama 12 tahun," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (10/10).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan eksekusi dilakukan Jaksa Eksekutor Andri Prihandono. Dalam perkara ini, Syahrir terbukti bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang.

Baca juga: Dugaan Pimpinan KPK Memeras, Nurul Ghufron Janji Hormati Proses Hukum

Hukuman penjara itu bakal dikurangi dengan lamanya penahanan di tahap penyidikan dan persidangan. KPK memastikan eksekusi dilakukan atas putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

KPK juga bakal menagih pidana denda Rp1 miliar kepadanya. Syahrir juga wajib membayar uang pengganti terkait kasusnya. "Disertakan juga untuk kewajiban membayar uang pengganti S$112.000 dan Rp21 miliar," ucap Ali.

Baca juga: Kompolnas: Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK Patut Ditangani Bareskrim Polri

Pidana denda dan pengganti itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan keputusan majelis hakim. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya