Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
PROSES hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK harus mendapat dukungan dari pemerintah khususnya Presiden Joko Widodo.
Sebab selain menegakan proses hukum tanpa pandang bulu, hal tersebut juga sudah menjadi komitmen Jokowi memberantas berbagai tindakan korupsi.
Pernyataan ini disampaikan pakar hukum Universitas Sriwijaya Febrian saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (7/10).
"Kalau sudah di tahap penyidikan artinya sudah ditemukan dan cukup bukti yang melibatkan ketua KPK. Maka apa yang dilakukan Polda sudah seharusnya tanpa intervensi dari mana pun dan Presiden Jokowi harus menegakan komitmennya terhadap penegakan hukum. Presiden harus mendukung proses ini hingga tuntas," ujarnya.
Praktik tersebut merupakan masalah serius bagi KPK sekaligus pembuktian kinerja lembaga anti rasuah yang terus melorot dan diterpa dengan berbagai masalah lain sebelumnya.
"Ini mencoreng juga menjadi semacam bukti dari semua masalah yang menerpa KPK selama ini di tengah upaya keras kita perang terhadap korupsi. Ini bukti kerja KPK tidak beres. Dulu memang ada dan di masanya Firli ini kencang sekali,” ungkapnya.
Dalam masalah ini Dewan Pengawas disebut tidak terlalu perlu turun tangan sebab sudah masuk ranah pidana. Sedangkan para pimpinan KPK khususnya Firli Bahuri sudah saatnya membuktikan sikap kesatriannya dengan menghadapi prosea hukum ini secara kesatria.
"Firli harus kooperatif dan mundur dari jabatannya itu bentuk pertanggungjawabannya. Dia harus punya sikap. Pasti dia paham betul jiwa kesatria karena dia lama digembleng di polri," cetusnya.
Di sisi lain Komisi III DPR sebagai mitra penegak hukum untuk tetap menjalankan perannya melakukan evaluasi dan pengawasan terutama terhadap KPK. Karena hal itu merupakan amanat undang-undang dan kepercayaan publik terhadap wakil rakyat.
"Panggil KPK. Jadi fungsi pengawasan harus dijalankan sebagai fungsi dan amanat UU," imbuhnya.
Sementara itu dukungan untuk Firli mundur dari jabatannya juga disampaikan mantan menteri sekaligus pakar hukum tata negara Denny Indrayana.
"Sangat pas, Firli jelas salah satu akar masalah,” ungkapnya. (Z-8)
Kasus Setnov bukan cuma merugikan negara. Tapi, kata dia, perkara itu secara langsung membuat masyarakat rugi karena kualitas KTP-e yang dikurangi.
Pimpinan KPK tidak mau ikut campur atas pertimbangan penyidik memanggil saksi untuk pemberkasan kasus. Saat ini, Yaqut masih berstatus saksi.
ICW menilai Setnov tidak seharusnya mendapatkan keringanan dalam kasusnya. Sebab, kata Wana, korupsi yang melibatkan pimpinan DPR sudah membuat preseden buruk di Indonesia.
Tannos harusnya menyerah usai saksi ahli yang dibawanya ditolak hakim. Namun, buronan itu tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
Sementara itu, dia mengatakan langkah-langkah yang dilakukan KPK tersebut merupakan hal yang biasa dilakukan dalam penyidikan sebuah perkara.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Budi menjelaskan bahwa JPU KPK akan mencermati keterangan saksi di persidangan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Novel meyakini ada maksud lain dari penyebaran informasi dari Firli meski melalui media massa. KPK didesak mengungkap kemungkinan Firli melakukan perintangan penyidikan.
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Firli membocorkan OTT saat penyelidik tengah menginterogasi sejumlah orang pada 8 Januari 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved