Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Jokowi Mengaku Belum Dapat Laporan Detail Kasus Pemerasan KPK kepada SYL

Indriyani Astuti
07/10/2023 20:02
Jokowi Mengaku Belum Dapat Laporan Detail Kasus Pemerasan KPK kepada SYL
Presiden Joko Widodo(Antara)

PRESIDEN Joko Widodo atau Jokowi mengaku belum mengetahui secara detil dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan presiden saat ditanya terkait desakan agar presiden menonaktifkan pimpinan KPK.

Kasus itu berawal dari laporan mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo. KPK saat ini tengah menangani kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. Syahrul ikut terseret, dalam prosesnya ia melaporkan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke Polda Metro Jaya, Kamis (6/109.

"Saya belum tahu permasalahannya secara detail. Saya belum mendapatkan informasi secara detail. Karena masalahnya masih simpang siur seperti ini. Dan saya kalau komentar nanti saya ada yang bilang mengintervensi," terang Jokowi seusai menghadiri Rapat Pimpinan Nasional Solidaritas Ulama Muda Jokowi (SAMAWI), di Senayan, Jakarta, Sabtu (7/10).

Jokowi khawatir

Presiden mengaku masih mencari informasi mengenai kasus yang dilaporkan Syahrul. Ia pun enggan berkomentar lebih awal karena khawatir dianggap mengintervensi proses penegakan hukum.

"Tapi itu memang adalah urusan penegakan hukum, jangan sampai kalau saya mengomentari lebih awal ada yang menyampaikan intervensi," terang Jokowi.

Jokowi pun menambahkan proses hukum menjadi kewenangan aparat. KPK, menangani kasus dugaan korupsi yang menyeret Syahrul Yasin Limpo. Sedangkan kepolisian menangani laporan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK yang dilaporkan Syahrul.

"Ini tadi saya menunggu informasi yang detail mengenai peristiwa ini dan sebetulnya itu menjadi kewenangan baik di kepolisian, baik yang di KPK, baik di kejaksaan di kejaksaan," tukasnya.

Seperti diberitakan, sejumlah pihak menyoroti dugaan pemerasan yang menyeret pimpinan lembaga antirasuah.

Berdasarkan keterangan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan ada lima alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Mulai dari keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli, maupun keterangan terdakwa. Kasus dugaan pemerasan itu juga diberitakan telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. (Z-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya