Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong polisi menuntaskan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021. Kasus tersebut tengah diselidiki Polda Metro Jaya.
"Kompolnas tetap mendorong agar penyelidikan yang sedang berjalan terhadap pengaduan dugaan pemerasan oknum KPK dituntaskan, yang tentu saja sesuai SOP, profesional, transparan dan akuntabel," kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim, Sabtu (7/10).
Menurut Yusuf, apabila diperlukan Polda Metro Jaya bisa berkoordinasi dan bersinergi dengan KPK. Seperti Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Satu hal lagi yang terpenting, terkait kewenangan KPK dalam penyidikan tindak pidana korupsi apabila itu ada kaitan dengan pengaduan yang ada diselidiki Polda Metro Jaya, itu juga diharap tidak menghambat kewenangan KPK," ujar Yusuf.
Yusuf mengatakan Polri dan KPK sama-sama aparat penegak hukum. Keduanya sejajar dan sederajat, di antara salah satunya tidak ada yang superior.
"Oleh karena itu, dalam pelaksanaan tugas tentu tidak tertutup keduanya saling koordinasi dan sinergi. Namun koordinasi dan sinergi tersebut tidak menghambat keduanya untuk profesional dan akuntabel," tutur Yusuf
Yusuf memastikan Kompolnas akan terus memantau langkah-langkah yang akan dilakukan Polda Metro Jaya dan Lembaga Antirasuah itu. Menurutnya, yang terpenting tuntas di masing-masing tanggung jawab baik di penyidik Polri dan KPK.
Yusuf menuturkan Kompolnas sejatinya dari awal telah memantau ada pengaduan masyarakat soal dugaan pemerasan oleh oknum KPK di Polda Metro Jaya. Penyelidikan tengah berlangsung hingga saat ini.
Penyidik Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa enam orang dalam penyelidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. Salah satunya, Mentan Syahrul Yasin Limpo. Kemudian, lima orang sopir maupun ADC atau ajudan Syahrul.
Mentan Syahrul telah diperiksa tiga kali dalam penyelidikan dugaan pemerasan. Meski tidak disebutkan detail waktu pemeriksaan. (Medcom/Z-6)
KPK membuka peluang untuk mengusut kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin kerja tenaga kerja asing (TKA) dari era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno.
Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik. Terbaru, Indonesia memberikan tambahan informasi ke penegak hukum Singapura pada 23 April 2025.
Budi enggan memerinci jawaban mereka saat diperiksa penyidik. Uang yang diminta tidak langsung masuk ke rekening para tersangka.
KPK mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara yang diberikan kepada mantan pejabat Kemenkes Budi Sylvana dalam kasus korupsi APD Covid-19
KPK memiliki data soal terjadinya dugaan rasuah dalam aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat.
Setyo menyerahkan bawahannya untuk membuat kesimpulan. Tapi, dia memastikan belum ada kasus baru yang dibuka, atas penerimaan gratifikasi itu.
KPK masih mempertimbangkan lebih lanjut mengenai status pegawai Kemnaker yang telah mengembalikan uang hasil pemerasan dalam perkara korupsi pengurusan tenaga kerja asing (TKA)
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
KUASA Hukum PT Mutiara Idaman Jaya Petrus Selestinus meminta semua pihak mewaspadai blackmail (pemerasan) terhadap pejabat Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta yang membawa nama KPK.
ARTIS Nikita Mirzani (NM) dan asistennya, Mail Syahputra (IM) segera disidang dalam kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang sebesar Rp4 miliar.
Artis kontroversial Nikita Mirzani akan segera menjalani persidangan atas dugaan kasus pemerasan dan pengancaman yang menyeret namanya bersama asistennya yang berinisial IM.
SEBANYAK enam anggota Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar diduga menjadi pelaku penyiksaan dan pemerasan terhadap seorang warga yang berasal dari Kabupaten Takalar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved