Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong polisi menuntaskan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021. Kasus tersebut tengah diselidiki Polda Metro Jaya.
"Kompolnas tetap mendorong agar penyelidikan yang sedang berjalan terhadap pengaduan dugaan pemerasan oknum KPK dituntaskan, yang tentu saja sesuai SOP, profesional, transparan dan akuntabel," kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim, Sabtu (7/10).
Menurut Yusuf, apabila diperlukan Polda Metro Jaya bisa berkoordinasi dan bersinergi dengan KPK. Seperti Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Satu hal lagi yang terpenting, terkait kewenangan KPK dalam penyidikan tindak pidana korupsi apabila itu ada kaitan dengan pengaduan yang ada diselidiki Polda Metro Jaya, itu juga diharap tidak menghambat kewenangan KPK," ujar Yusuf.
Yusuf mengatakan Polri dan KPK sama-sama aparat penegak hukum. Keduanya sejajar dan sederajat, di antara salah satunya tidak ada yang superior.
"Oleh karena itu, dalam pelaksanaan tugas tentu tidak tertutup keduanya saling koordinasi dan sinergi. Namun koordinasi dan sinergi tersebut tidak menghambat keduanya untuk profesional dan akuntabel," tutur Yusuf
Yusuf memastikan Kompolnas akan terus memantau langkah-langkah yang akan dilakukan Polda Metro Jaya dan Lembaga Antirasuah itu. Menurutnya, yang terpenting tuntas di masing-masing tanggung jawab baik di penyidik Polri dan KPK.
Yusuf menuturkan Kompolnas sejatinya dari awal telah memantau ada pengaduan masyarakat soal dugaan pemerasan oleh oknum KPK di Polda Metro Jaya. Penyelidikan tengah berlangsung hingga saat ini.
Penyidik Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa enam orang dalam penyelidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. Salah satunya, Mentan Syahrul Yasin Limpo. Kemudian, lima orang sopir maupun ADC atau ajudan Syahrul.
Mentan Syahrul telah diperiksa tiga kali dalam penyelidikan dugaan pemerasan. Meski tidak disebutkan detail waktu pemeriksaan. (Medcom/Z-6)
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung memastikan proses penataan Teras Cihampelas berjalan aman secara hukum.
KPK memeriksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Septha Indrianto terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub, untuk melengkapi berkas tersangka Sudewo.
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 merosot ke 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia, akibat lemahnya pengawasan dan kebijakan permisif.
KPK periksa Kartika Sari sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek Bekasi, yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara dan pihak swasta.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
Penggeledahan terkait kasus Sudewo ini dilakukan dalam waktu sepekan. KPK juga menemukan uang yang diduga disimpan untuk Bupati nonaktif Pati itu.
KPK telah menyediakan berbagai saluran bagi masyarakat untuk menyerahkan bukti tambahan, termasuk melalui platform daring (online)
Bupati Sudewo menjadi salah satu tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan pemerasan untuk pengisian jabatan perangkat desa di Pati, Selasa (20/1).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved