Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETUA Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan semua fraksi sudah memahami alasan dan norma kegentingan yang disampaikan pemerintah terkait rencana diterbitkannya Perppu Pilkada.
"Dalam presentasi mendagri sudah dijelaskan kalau pemerintah ada rencana memajukan pilkada dengan alasan yang disampaikan," ujarnya.
Doli yang dihubungi, Jumat (22/9) juga menerangkan penerbitan perppu merupakan kewenangan pemerintah yang nantinya akan disampaikan kepada DPR. Dia menyampaikan rencana memajukan jadwal pilkada tidak ada hubungannya dengan kekhawatiran hanya ada dua pasang bakal calon presiden yang akan berlaga pada Pemilu 2024.
Baca juga : Anak Muda Jangan Jadi Zombie Politik
"Pemerintah menyampaikan saja karena memang kewenangannya dan ada kaitannya dengan persiapan penyelenggaraan pemilu. Jadi silahkan saja. Jadi tidak ada kaitannya dengan itu (pasangan bacapres)," terangnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan anggota Komisi II DPR Aminurokhman. Pemerintah memiliki kewenangan dalam menerbitkan perppu dengan telah memenuhi tiga norma.
"Keluarkan perppu soal pilkada bisa saja. Pemerintah dengan kewenangannya asal memertimbangkan norma," tukasnya. (Sru/Z-7)
Prasetyo menjelaskan pemerintah saat ini memilih untuk berkomunikasi dengan DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Yusril Ihza Mahendra menilai tidak ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perppu Perampasan Aset.
PRESIDEN Prabowo Subianto dinilai memiliki modal besar untuk merealisasikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP).
POLITIKUS PDIP Aria Bima mengatakan pihaknya mempersilakan Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset.
Kemenaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan perkara judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
ANALIS Komunikasi Politik Hendri Satrio menegaskan pemerintah tidak bisa menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perppu.
Kelima isu tersebut juga menjadi akar berbagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved