Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
POLITIKUS PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengungkapkan pihaknya menghormati putusan Bawaslu yang menyatakan dua kader PDI Perjuangan sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Wali Kota Medan Sumatera Utara Bobby Nasution melanggar UU Pemilu.
Ia mengatakan tim yang berwenang di internal partai akan lebih dulu mempelajari putusan tersebut. Sebab banyak juga tindakan serupa yang dilakukan pihak lain melalui berbagai kesempatan
"Nanti kami pelajari putusan tersebut. Soalnya banyak ajakan yang ditujukan untuk memilih figur-figur tertentu. Di ruang seminar, talk show, FGD, diskusi politik, whatsapp grup," ujarnya, Jumat (22/9).
Baca juga: ASN tidak Netral Kebal Sanksi dari Bawaslu
Tindakan yang dilakukan anak dan menantu Presiden Joko Widodo itu bisa dinilai sebagai sikap kelalaian yang mungkin saja tidak mengetahui penjadwalan KPU.
"Karena ini belum masa kampanye. Mungkin tidak tahu penjadwalan KPU. Saya percaya Bawaslu juga paham soal-soal begini," imbuhnya.
Baca juga: PDIP belum Mau Tanggapi Sikap Kaesang Masuk PSI
Sebelumnya tindakan Bobby dan Gibran dinilai berpotensi melanggar Pasal 283 UU Pemilu. Namun, pasal tersebut tidak mengatur sanksi yang bisa dijatuhkan kepada para pelanggar.
Di sisi lain, Bawaslu dapat merekomendasikan sanksi kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membina kepala daerah.
"Jadi memang (Pasal) 283 terpenuhi, tetapi memang tidak ada sanksinya," ujar Totok Hariyono beberapa waktu lalu.
Bawaslu akan meneruskan temuan pelanggaran ini kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Kepala daerah yang mengajak memilih Ganjar itu harus diberikan pembinaan. (Sru/Z-7)
Proses integrasi dinas tersebut sedang dalam tahap persiapan dan ditargetkan rampung pada tahun ini.
Penilaian itu muncul seiring alokasi dana Rp28 miliar dalam APBD Sumut 2026 untuk kegiatan seremonial yang digelar empat kali setahun.
Boyamin menyebut KPK pilih kasih kepada sejumlah saksi dalam kasus rasuah pembangunan jalan di Sumatra Utara.
GUBERNUR Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Sumut pada 2026 sebesar 7,9 persen atau menjadi Rp3.228.971 daripada 2025.
Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2026 sebesar Rp3.228.971.
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Sumut.
SEKRETARIS Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya silaturahmi lebaran dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (2/4) malam.
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyampaikan duka cita atas tiga prajurit TNI gugur di Libanon Selatan saat menjalankan misi perdamaian PBB bersama UNIFIL.
KEPALA Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bisa mulai berkantor di IKN, Kalimantan Timur, pada tahun ini.
STAF Khusus Wakil Presiden (Stafsus Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Tina Talisa mengunjungi kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (25/3/2026).
Didampingi putranya, Jan Ethes, Wapres tiba di Masjid Istiglal pada pukul 06.47 WIB.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta masyarakat memberikan kepercayaan kepada proses hukum yang sedang berjalan terkait pengusutan kasus serangan penyiraman air keras.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved