Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
POLITIKUS PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengungkapkan pihaknya menghormati putusan Bawaslu yang menyatakan dua kader PDI Perjuangan sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Wali Kota Medan Sumatera Utara Bobby Nasution melanggar UU Pemilu.
Ia mengatakan tim yang berwenang di internal partai akan lebih dulu mempelajari putusan tersebut. Sebab banyak juga tindakan serupa yang dilakukan pihak lain melalui berbagai kesempatan
"Nanti kami pelajari putusan tersebut. Soalnya banyak ajakan yang ditujukan untuk memilih figur-figur tertentu. Di ruang seminar, talk show, FGD, diskusi politik, whatsapp grup," ujarnya, Jumat (22/9).
Baca juga: ASN tidak Netral Kebal Sanksi dari Bawaslu
Tindakan yang dilakukan anak dan menantu Presiden Joko Widodo itu bisa dinilai sebagai sikap kelalaian yang mungkin saja tidak mengetahui penjadwalan KPU.
"Karena ini belum masa kampanye. Mungkin tidak tahu penjadwalan KPU. Saya percaya Bawaslu juga paham soal-soal begini," imbuhnya.
Baca juga: PDIP belum Mau Tanggapi Sikap Kaesang Masuk PSI
Sebelumnya tindakan Bobby dan Gibran dinilai berpotensi melanggar Pasal 283 UU Pemilu. Namun, pasal tersebut tidak mengatur sanksi yang bisa dijatuhkan kepada para pelanggar.
Di sisi lain, Bawaslu dapat merekomendasikan sanksi kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membina kepala daerah.
"Jadi memang (Pasal) 283 terpenuhi, tetapi memang tidak ada sanksinya," ujar Totok Hariyono beberapa waktu lalu.
Bawaslu akan meneruskan temuan pelanggaran ini kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Kepala daerah yang mengajak memilih Ganjar itu harus diberikan pembinaan. (Sru/Z-7)
Penilaian itu muncul seiring alokasi dana Rp28 miliar dalam APBD Sumut 2026 untuk kegiatan seremonial yang digelar empat kali setahun.
Boyamin menyebut KPK pilih kasih kepada sejumlah saksi dalam kasus rasuah pembangunan jalan di Sumatra Utara.
GUBERNUR Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Sumut pada 2026 sebesar 7,9 persen atau menjadi Rp3.228.971 daripada 2025.
Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2026 sebesar Rp3.228.971.
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Sumut.
KPK tidak mau menyampuri keputusan Dewas yang mengusut laporan tersebut. Tapi, KPK mengeklaim penyidik sampai jaksa tidak melakukan kesalahan.
WAKIL Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka melepas keberangkatan Presiden Prabowo Subianto ke Washington D. C., Amerika Serikat, di Pangkalan Udara TNI AU (Lanud) Halim Perdanakusuma.
KOMUNITAS Pecinan Semarang kembali menghidupkan tradisi Pasar Imlek Semawis 2026 sebagai ruang perayaan budaya yang inklusif sekaligus penggerak ekonomi rakyat.
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
WAKIL Presiden, Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pemidanaan semata.
PENGAMAT komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai peluang Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka untuk maju pada Pilpres 2029 sangat kecil.
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons soal wacana mengenai pilpres 2029 yang mana Presiden Prabowo Subianto dipasangkan dengan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved