Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
ANGGOTA Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI Lolly Suhenty mengakui pihaknya tidak dapat memberikan sanksi aparatur sipil negara (ASN) yang tidak netral pada pemilihan umum atau pemilu.
Hal itu juga berlaku bagi Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka serta Wali Kota Medan Bobby Nasution yang kedapatan mencuri start kampanye dengan mengajak masyarakat untuk memilih Ganjar Pranowo.
Menurut Lolly, netralitas ASN memang menjadi salah satu tugas pengawasan yang dilakukan pihaknya. Kendati demikian, instrumen hukum yang terkait dengan kerja pengawasan itu bukan hanya Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, melainkan juga UU Nomor 5/2014 tentang ASN.
Baca juga : Pemetaan Kerawanan Netralitas ASN Diluncurkan di Tengah Rencana Percepatan Pilkada
"Status kepegawaian hingga pembinaan ASN, sepenuhnya berada pada kewenangan kementerian/lembaga dan pemerintahan daerah, yaitu PPK (pejabat pembina kepegawaian) dalam hal ini minimal eselon II," terang Lolly di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (21/9).
Baca juga : Pendaftaran Capres dan Jadwal Pilkada Dimajukan, Pengamat: Jangan Bikin Kontroversi
Sikap Bawaslu dalam menangani masalah netralitas ASN juga diterapkan saat menindak dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala daerah pada kasus Gibran dan Bobby. Lolly mengatakan, pihaknya telah menyimpulkan bahwa Gibran dan Bobby melanggar Pasal 283 UU Pemilu.
Beleid tersebut menjelaskan soal larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta ASN lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta pemilu, baik sebelum, selama, maupun sesudah masa kampanye.
Kendati demikian, UU Pemilu tidak memuat sanksi bagi pelanggar Pasal 283 tersebut. Dalam kaitannya terhadap Gibran dan Bobby, Lolly mengatakan Bawaslu meneruskan kajiannya kepada Kementerian Dalam Negeri.
"Supaya dilakukan pembinaan, karena yang menjadi subjek adalah kepala daerahnya. Kami sudah meneruskan, dan kami sudah melakukan pleno," tandasnya.
Sebelumnya, Gibran dan Bobby muncul dalam video di akun X milik PDI Perjuangan dengan narasi mengajak masyarakat untuk memilih Ganjar. Ganjar diketahui merupakan bakal calon presiden yang diusung partai berlambang banteng tersebut. (Z-8)
Usulan itu tersebut sebelumnya telah dilayangkan Korpri kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Pramono menerapkan aturan penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI sejak Rabu (30/4).
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Pramono minta para kepala perangkat daerah untuk mendata siapa saja ASN di perangkat daerahnya yang sudah maupun yang belum memiliki APAR di rumah masing-masing.
Menurut Toha, sikap tegas Presiden Prabowo untuk menyingkirkan pejabat yang tidak mampu bekerja secara profesional.
FORUM Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat kepada MPR dan DPR tentang desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka
, Kepala Staf Kepresidenan AM Putranto, mengemukakan bahwa PPAD datang ke Istana untuk silaturahmi atau Halal Bihalal dengan Presiden RI.
WARGA korban lumpur Lapindo, Jawa Timur, di dalam peta area terdampak menagih janji Presiden Jokowi yang pernah berkampanye akan menyelesaikan proses ganti rugi warga secepatnya
MENEGAKKAN aturan itu pasti berisko, tetapi sedikit yang berani mengambil risiko itu
HIRUK pikuk pedagang dan pembeli di Pasar Ikan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, mulai terasa ketika matahari tenggelam dan pasar benderang oleh lampu listrik
PERSOALAN rembesan gula rafinasi yang berlangsung menahun tidak bisa dianggap sebagai angin lalu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved