Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyoroti potensi kerawanan yang bakal timbul jika penjabat kepala daerah mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada Pilkada 2024. Kerawanan itu terkait dengan netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang dapat goyah jika penjabat kepala daerah saat ini memanfaatkan posisinya sebagai infrastruktur politik ke depan.
Plt Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu RI Rahmat Jaya Parlindungan Siregar menjelaskan, penjabat kepala daerah pada dasarnya bukan pejabat politik. Mereka adalah pejabat administratif yang ditunjuk pemerintah pusat untuk melaksanakan proses pelayanan pemerintah di daerah.
"Bisa juga mungkin (jabatan penjabat) dipotensikan sebagai investasi membangun infrastruktur (politik) untuk ke depan," kata Rahmat dalam acara peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, Isu Strategis: Netralitas ASN di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (21/9).
Baca juga: Penghitungan Suara Dua Panel Batal Berlaku, Bawaslu: Alhamdulillah
Meski belum ada tanda-tanda penjabat yang akan mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, Rahmat mengatakan pihaknya tetap menjadikan hal itu sebagai catatan kritis dan bagian dari dialektika dalam berdemokrasi.
Dalam hal ini, Rahmat berpendapat perlu ada aturan yang mempertegas jabatan penjabat kepala daerah dalam aturan legal formal. "Misalnya tidak boleh maju di dalam pilkada berikutnya karena itu berpengaruh pada isu netralitas ASN."
Baca juga: ASN tidak Netral Kebal Sanksi dari Bawaslu
Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga Togap Simangunsong menilai pernyataan Rahmat dapat menjadi bahan diskusi bersama. Walaupun penjabat yang ingin maju sebagai kepala daerah sampai saat ini masih sebatas opini, ia mendukung jika Bawaslu mengusulkan dibuatnya sebuah aturan legal formal.
Menurutnya, masih ada waktu bagi Bawaslu untuk mendorong terwujudnya regulasi pelarangan penjabat mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dengan mengusulkan hal itu ke DPR. Namun, Togap juga mengatakan ada alternatif lain di samping penegasan larangan dalam bentuk undang-undang.
"(Lewat) peraturan pemerintah barangkali nanti karena menyangkut ASN, enggak perlu undang-undang. Peraturan pemerintah cukup, atau perpres. Jadi sampaikan saja kalau dari sudut pandang untuk menjaga netralitas ASN ini," tandasnya.
Adapun anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan bahwa usulan yang disampaikan Rahmat merupakan bagian dari inventarisasi Bawaslu untuk memetakan berbagai potensi kerawanan neteralitas ASN. Sejauh ini, Bawaslu berpatokan pada undang-undang yang berlaku ihwal siapa saja yang berhak encalonkan diri sebagai kepala daerah.
Lebih lanjut, Lolly mengatakan kerawanan netralitas ASN lebih banyak muncul pada gelaran pilkada. Hasil pemetaan yang dilakukan Bawaslu mengungkap motif ketidaknetralan ASN salah satunya adalah untuk mendapatkan atau mempertahankan jabatan. Selain itu, kerawanan netralitas ASN disebabkan adanya hubungan primordial, tidak paham pada regulasi soal menjaga neteralitas ASN, serta tekanan berupa sanksi. (Z-3)
Selama Pilkada 2024, TVRI menayangkan sebanyak 439 debat mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan kenaikan insentif bagi ketua RT dan RW akan mulai direalisasikan secara bertahap pada Oktober 2025
Ia mengatakan DPP PDIP berharap kekalahan dua pasangan calon kepala daerah dari kotak kosong pada Pilkada 2024 lalu tidak terulang kembali di pilkada ulang nanti.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
Penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum terhadap pelaku serta pemulihan korban dan penyintas secara menyeluruh
Penindakan terhadap kendaraan over dimension over loading (ODOL) menjadi langkah krusial agar tidak ada lagi nyawa melayang akibat pelanggaran dimensi dan muatan berlebih.
Chelsea diminta memberikan tanggapan resmi paling lambat 19 September.
Penegakan hukum secara manual juga dilakukan pada ruas-ruas jalan yang tidak ter-cover kamera ETLE dengan metode hunting system.
PAKAR hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar alias Uceng meyakini bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat di-impeach atau dimakzulkan dari sisi hukum.
Menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji, pengawasan dari Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR RI menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyediaan layanan transportasi jemaah ke Arafah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved