Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
ANGGOTA Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI Lolly Suhenty bersyukur kebijakan penghitungan suara lewat dua panel yang diinisasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) gagal diterapkan pada Pemilu 2024.
Selama ini, Bawaslu menjadi pihak yang keberatan dengan usulan kebijakan itu karena petugas pengawas di tempat pemungutan suara (TPS) hanya satu orang.
Menurut Lolly, Bawaslu menyadari kekuatan pihaknya sejak wacana itu digulirkan oleh KPU. Secara hukum, Bawaslu tidak diperkenankan menambah jumlah pengawas TPS (PTPS).
Baca juga : Pemetaan Kerawanan Netralitas ASN Diluncurkan di Tengah Rencana Percepatan Pilkada
Sebab, penghitungan dua panel bakal menyulitkan kerja PTPS yang hanya digariskan berjumlah satu orang berdasarkan Undang-Undang tentang Pemilu.
"Ada potensi kerawanan terjadi orang kebingungan kalau dua panel dilakukan," ujar Lolly saat ditemui di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (21/9).
Baca juga : Ini Alasan Yusril Sangat Kuat untuk Dampingi Prabowo di Pilpres 2024
Sistem penghitungan surat suara dua panel dikenalkan KPU dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum atau Tungsura. KPU membagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS dalam dua kelompok atau panel.
Panel A yang bertugas menghitung hasil pemilihan presiden dan wakil presiden serta anggota DPD. Sementara itu, panel B menghitung hasil pemilihan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Lewat rapat konsultasi yang dilakukan KPU di Komisi II DPR RI pada Rabu (20/9) malam, model penghitungan dua panel itu tidak disetujui. Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa, misalnya, menilai kebijakan tersebut bakal memecah fokus masyarakat saat penghitungan surat suara.
Menurut Saan, masyarakat bakal condong menyaksikan penghitungan suara pemilihan presiden dan wakil presiden, ketimbang calon anggota legislatif. Singkatnya, Saan menilai daya tarik pilpres lebih kuat dibanding pileg. Padahal, kedudukan pilpres dan pileg dalam pemilu setara.
Bawaslu, kata Lolly, bersyukur dinamika dalam rapat konsultasi akhirnya memutuskan penghitungan suara dengan sistem satu panel seperti pemilu sebelumnya. Menurutnya, itu adalah pilihan terbaik. "Jadi bagi Bawaslu, ya, alhamdulillah."
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved