Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) dinilai lamban untuk merevisi beleid keterwakilan perempuan calon anggota legislatif atau caleg dalam Peratuarn KPU (PKPU) Nomor 10/2023 yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Jika atuarn itu tidak direvisi, hasil Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024 bakal dipertanyakan keabsahannya.
"KPU sangat lambat bersikap dan merespon putusan MA," kata peneliti Perkumpulan untuk Pemilihan Umum dan Demokrasi atau Perludem Fadli Ramadhanil kepada Media Indonesia, Selasa (19/9).
MA membatalkan Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 mengenai penghitungan pecahan desimal ke bawah atas pembagian kuota minimal 30% jumlah caleg perempuan dan kursi di setiap daerah pemilihan sejak Selasa (29/8) lalu. Sementara itu, tahap pencalonan anggota legislatif sudah hampir mencapai pencermatan daftar calon tetap (DCT).
Menurut Fadil, KPU harus segera merevisi PKPU tersebut. Kelambanan proses revisi, sambungnya, bakal memunculkan masalah lanjutan, yakni kesulitan yang dihadapi partai politik peserta Pemilu 2024 untuk melakukan pergantian calon anggota legislatif pada daerah pemilihan yang belum memenuhi kuota 30% perempuan.
Baca juga: KPU Libatkan PPATK, Kemenpora, dan Kemenag pada Pemilu 2024
Di sisi lain, Fadil menyebut jika dibiarkan tak direvisi, keabsahan hasil Pileg 2024 dapat menimbulkan sengketa karena daftar calon yang tersedia tidak sesuai dengan undang-undang (UU). "Konsekuensinya nanti akan panjang terhadap keabsahan hasil pemilu yang daftar calonnya tak sesuai dengan UU."
Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya masih mengkaji hasil putusan MA terkait uji materi PKPU 10/2023 terhadap UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu tersebut. Hasyim mengatakan pihaknya sedang menyiapkan revisi terkait beleid yang disoalkan oleh Perludem itu.
"Sedang kita siapkan draft untuk perubahan Peraturan KPU berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tersebut," tandasnya.
Selain Perludem, pemohon uji materi PKPU tersebut adalah Koalisi Perempuan Indonesia, Hadar Nafis Gumay, Titi Anggraini, dan Wahidah Suaib. Mereka menilai penghitungan pecahan desimal ke bawah angka kurang dari lima di belakang nol dari hasil pembagian jumlah kursi dapil dengan kuota minimal 30% berpotensi mengurangi keterwakilan perempuan di parlemen.
Baca juga: Ketua KPU Sebut Film Kejarlah Janji Maknai Pemilu Sebagai Peristiwa Budaya
Terpisah, anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya bakal mengikuti rapat konsultasi dengan DPR dan pemerintah untuk membahas rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada Rabu (20/9) sore. Salah satu yang dibahas adalah jadwal pendaftaran bakal calon presiden dan calon wakil presiden.
Menurut Idham, pihaknya masih berpatokan dengan jadwal pendaftaran pada 10-16 Oktober 2023 sebagaimana yang telah diujipublikkan pada Senin (4/9) lalu.
"Pascarapat konsultasi dengan DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang, KPU melanjutkan proses legal drafting dengan mengikuti rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Kementrian Hukum dan HAM," jelas Idham. (Z-6)
Keistimewaan yang didapat oleh anak sulung perempuan sering kali muncul dalam bentuk pemberian otonomi yang lebih besar.
SEKRETARIAT Wakil Presiden (Setwapres) mendorong adanya standarisasi indikator "naik kelas" bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya yang dikelola oleh perempuan.
Koleksi ini menampilkan deretan drama Korea populer yang menempatkan perempuan sebagai pusat narasi, mulai dari perjuangan karier, penyembuhan luka batin, hingga dinamika romansa.
Berdasarkan laporan Global Gender Gap 2025, posisi Indonesia naik tiga peringkat ke urutan 97 dunia dengan skor kesetaraan yang meningkat menjadi 69,2%.
Berdasarkan laporan Strava Year in Sport Trend Report 2025, keterlibatan perempuan dalam olahraga angkat beban tercatat 21% lebih tinggi dibandingkan laki-laki.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menekankan pentingnya memperluas partisipasi perempuan di bidang STEM sebagai strategi meningkatkan inovasi, daya saing, dan pembangunan SDM Indonesia.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
Kuasa hukum Prof Laksanto Utomo, mengatakan keterangan para pihak terkait diharapkan dapat membantu MK melihat lebih konkret bagaimana program MBG dijalankan dan manfaat bagi masyarakat
MAHKAMAH Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan pengujian Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon tidak melengkapi alat bukti dan tidak hadir dalam sidang perbaikan permohonan.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved