Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) dinilai lamban untuk merevisi beleid keterwakilan perempuan calon anggota legislatif atau caleg dalam Peratuarn KPU (PKPU) Nomor 10/2023 yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Jika atuarn itu tidak direvisi, hasil Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024 bakal dipertanyakan keabsahannya.
"KPU sangat lambat bersikap dan merespon putusan MA," kata peneliti Perkumpulan untuk Pemilihan Umum dan Demokrasi atau Perludem Fadli Ramadhanil kepada Media Indonesia, Selasa (19/9).
MA membatalkan Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 mengenai penghitungan pecahan desimal ke bawah atas pembagian kuota minimal 30% jumlah caleg perempuan dan kursi di setiap daerah pemilihan sejak Selasa (29/8) lalu. Sementara itu, tahap pencalonan anggota legislatif sudah hampir mencapai pencermatan daftar calon tetap (DCT).
Menurut Fadil, KPU harus segera merevisi PKPU tersebut. Kelambanan proses revisi, sambungnya, bakal memunculkan masalah lanjutan, yakni kesulitan yang dihadapi partai politik peserta Pemilu 2024 untuk melakukan pergantian calon anggota legislatif pada daerah pemilihan yang belum memenuhi kuota 30% perempuan.
Baca juga: KPU Libatkan PPATK, Kemenpora, dan Kemenag pada Pemilu 2024
Di sisi lain, Fadil menyebut jika dibiarkan tak direvisi, keabsahan hasil Pileg 2024 dapat menimbulkan sengketa karena daftar calon yang tersedia tidak sesuai dengan undang-undang (UU). "Konsekuensinya nanti akan panjang terhadap keabsahan hasil pemilu yang daftar calonnya tak sesuai dengan UU."
Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya masih mengkaji hasil putusan MA terkait uji materi PKPU 10/2023 terhadap UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu tersebut. Hasyim mengatakan pihaknya sedang menyiapkan revisi terkait beleid yang disoalkan oleh Perludem itu.
"Sedang kita siapkan draft untuk perubahan Peraturan KPU berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tersebut," tandasnya.
Selain Perludem, pemohon uji materi PKPU tersebut adalah Koalisi Perempuan Indonesia, Hadar Nafis Gumay, Titi Anggraini, dan Wahidah Suaib. Mereka menilai penghitungan pecahan desimal ke bawah angka kurang dari lima di belakang nol dari hasil pembagian jumlah kursi dapil dengan kuota minimal 30% berpotensi mengurangi keterwakilan perempuan di parlemen.
Baca juga: Ketua KPU Sebut Film Kejarlah Janji Maknai Pemilu Sebagai Peristiwa Budaya
Terpisah, anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya bakal mengikuti rapat konsultasi dengan DPR dan pemerintah untuk membahas rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada Rabu (20/9) sore. Salah satu yang dibahas adalah jadwal pendaftaran bakal calon presiden dan calon wakil presiden.
Menurut Idham, pihaknya masih berpatokan dengan jadwal pendaftaran pada 10-16 Oktober 2023 sebagaimana yang telah diujipublikkan pada Senin (4/9) lalu.
"Pascarapat konsultasi dengan DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang, KPU melanjutkan proses legal drafting dengan mengikuti rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Kementrian Hukum dan HAM," jelas Idham. (Z-6)
Fokus entitas adalah pada pemberdayaan, baik melalui peningkatan kemampuan komunikasi strategis maupun melalui dukungan emosional dan edukasi bagi perempuan.
Pernyataan itu juga menyampaikan bahwa KJRI Jeddah turut memfasilitasi pemulangan satu WNI dengan kondisi lumpuh akibat sakit ke Indonesia.
Lestari Moerdijat mendorong penguatan peran perempuan sebagai bagian dari langkah strategis pelestarian budaya nasional.
Perempuan pascamenopause menghadapi berbagai tantangan kesehatan, mulai dari penurunan kepadatan tulang hingga melemahnya sistem imun.
Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi, meraih penghargaan Tokoh Perempuan Penggerak Ekonomi dan UMKM.
Kanker serviks masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan perempuan Indonesia.
Menurut MK, untuk dapat mengajukan uji undang-undang, pemohon harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Tanpa kuota, aplikasi ojek tidak dapat berfungsi sehingga ia kehilangan akses terhadap pekerjaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved