Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) dinilai lamban untuk merevisi beleid keterwakilan perempuan calon anggota legislatif atau caleg dalam Peratuarn KPU (PKPU) Nomor 10/2023 yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Jika atuarn itu tidak direvisi, hasil Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024 bakal dipertanyakan keabsahannya.
"KPU sangat lambat bersikap dan merespon putusan MA," kata peneliti Perkumpulan untuk Pemilihan Umum dan Demokrasi atau Perludem Fadli Ramadhanil kepada Media Indonesia, Selasa (19/9).
MA membatalkan Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 mengenai penghitungan pecahan desimal ke bawah atas pembagian kuota minimal 30% jumlah caleg perempuan dan kursi di setiap daerah pemilihan sejak Selasa (29/8) lalu. Sementara itu, tahap pencalonan anggota legislatif sudah hampir mencapai pencermatan daftar calon tetap (DCT).
Menurut Fadil, KPU harus segera merevisi PKPU tersebut. Kelambanan proses revisi, sambungnya, bakal memunculkan masalah lanjutan, yakni kesulitan yang dihadapi partai politik peserta Pemilu 2024 untuk melakukan pergantian calon anggota legislatif pada daerah pemilihan yang belum memenuhi kuota 30% perempuan.
Baca juga: KPU Libatkan PPATK, Kemenpora, dan Kemenag pada Pemilu 2024
Di sisi lain, Fadil menyebut jika dibiarkan tak direvisi, keabsahan hasil Pileg 2024 dapat menimbulkan sengketa karena daftar calon yang tersedia tidak sesuai dengan undang-undang (UU). "Konsekuensinya nanti akan panjang terhadap keabsahan hasil pemilu yang daftar calonnya tak sesuai dengan UU."
Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya masih mengkaji hasil putusan MA terkait uji materi PKPU 10/2023 terhadap UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu tersebut. Hasyim mengatakan pihaknya sedang menyiapkan revisi terkait beleid yang disoalkan oleh Perludem itu.
"Sedang kita siapkan draft untuk perubahan Peraturan KPU berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tersebut," tandasnya.
Selain Perludem, pemohon uji materi PKPU tersebut adalah Koalisi Perempuan Indonesia, Hadar Nafis Gumay, Titi Anggraini, dan Wahidah Suaib. Mereka menilai penghitungan pecahan desimal ke bawah angka kurang dari lima di belakang nol dari hasil pembagian jumlah kursi dapil dengan kuota minimal 30% berpotensi mengurangi keterwakilan perempuan di parlemen.
Baca juga: Ketua KPU Sebut Film Kejarlah Janji Maknai Pemilu Sebagai Peristiwa Budaya
Terpisah, anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya bakal mengikuti rapat konsultasi dengan DPR dan pemerintah untuk membahas rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada Rabu (20/9) sore. Salah satu yang dibahas adalah jadwal pendaftaran bakal calon presiden dan calon wakil presiden.
Menurut Idham, pihaknya masih berpatokan dengan jadwal pendaftaran pada 10-16 Oktober 2023 sebagaimana yang telah diujipublikkan pada Senin (4/9) lalu.
"Pascarapat konsultasi dengan DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang, KPU melanjutkan proses legal drafting dengan mengikuti rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Kementrian Hukum dan HAM," jelas Idham. (Z-6)
Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan isu sektoral semata, melainkan persoalan kebangsaan yang membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Anggia Ermarini mengungkapkan IMW 2026 merupakan bentuk nyata keberpihakan Fatayat NU terhadap penguatan peran perempuan di berbagai sektor kehidupan.
Workshop peningkatan kapasitas ini diikuti lebih dari 100 pelaku UMKM perempuan ibu rumah tangga dari berbagai daerah di Jawa Barat.
Forum ini menyoroti kontribusi perempuan dalam mendorong resiliensi di komunitasnya, sekaligus memberikan wadah untuk berdiskusi menggaungkan suara perempuan.
Dampak psikologis pascabencana berpengaruh terhadap proses pemulihan sosial dan ekonomi, terutama di wilayah dengan kerentanan ekonomi tinggi seperti di Sumatra.
Keberadaan petugas haji perempuan dinilai krusial untuk menghadirkan layanan terhadap kebutuhan spesifik jemaah perempuan, yang tidak selalu dapat dilakukan oleh petugas laki-laki.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Saldi menjelaskan, para pemohon yang berstatus mahasiswa lebih banyak menguraikan hak konstitusional secara normatif, tanpa menunjukkan hubungan sebab-akibat.
Mahkamah juga menilai, dalam kapasitas pemohon sebagai anggota DPRD Provinsi Papua, saluran konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan hukum.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
AKTIVITAS merokok saat berkendara yang dinilai membahayakan keselamatan lalu lintas kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut MK, untuk dapat mengajukan uji undang-undang, pemohon harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved