Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
SALAH satu tahanan dikabarkan menemui salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lantai 15 Gedung Merah Putih. Kejadian itu disebut tengah diusut.
Mantan penyidik KPK, M Praswad Nugraha, menegaskan bahwa jika memang terjadi adanya pertemuan antara pimpinan KPK dan tahanan, maka telah terjadi pelanggaran kode etik.
“Kalau pimpinan itu beralibi melakukan interogasi terhadap tersangka, ingat UU 19 Tahun 2019 sudah menghapus kebijakan pimpinan KPK sebagai penyidik penyelidik KPK. Pimpinan KPK tak punya kewenangan mencari alat bukti dan memeriksa tersangka dan saksi,” tegas Praswad kepada Media Indonesia, Selasa (12/9/2023).
Baca juga: Dugaan Bertemu Tahanan, Pimpinan KPK Dinilai Manfaatkan Jabatan
“Jadi tindakan apapun yang dilakukan untuk bertemu dengan tersangka pasti melanggar kode etik,” tambahnya.
Pasalnya, lanjut Praswad, pimpinan KPK tak punya kewenangan. Kalau mau ada kewenangan, pimpinan tersebut harus ikut pelatihan penyidik hingga memiliki SK penyidik dan masuk sprindik baru bisa punya kewenangan memeriksa tersangka.
Praswad mengemukakan pimpinan KPK hanya sebagai manajerial bukan petugas penegak hukum.
Baca juga: KPK Cekal Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta dan Istri
“Jadi, sudah pasti hampir dipastikan jika itu terjadi pimpinan tersebut melakukan pelanggaran kode etik,” ungkapnya.
Praswad pun mendesak agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK segera mengurai dan memberitahu publik siapa pemimpin KPK yang bertemu dengan tahanan di lantai 15 gedung KPK.
“Mau sampai kapan Dewas seperti ini, kalau tidak sanggup untuk melanjutkan tugas, atau mengawasi kode etik pada pimpinannya sebaiknya Dewas mengundurkan diri,” tandasnya.
(Z-9)
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Eko Hendro Purnomo, yang lebih dikenal sebagai Eko Patrio, terbukti melanggar kode etik DPR RI.
SURYA Utama alias Uya Kuya buka suara setelah dinyatakan tidak melanggar kode etik dan kembali aktif sebagai anggota DPR RI.
MKD DPR RI memutuskan menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio sebagai anggota DPR RI selama 4 bulan.
Setelah lulus UKEN, seorang calon notaris dapat diangkat dan mengambil sumpah jabatan sebagai notaris.
Pentingnya pengawasan publik terhadap proses etik di internal kepolisian.
Divpropam Polri menyatakan 7 anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) lindas ojol ditetapkan melanggar kode etik profesi kepolisian.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
SETELAH OTT KPK, Bupati Pati Sudewo kini ditetapkan sebagai tersangk kasus dugaan pemerasan. KPK turut menyita uang senilai Rp2,6 miliar.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes).
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
KOMISi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi (MD) sebagai tersangka, bersama dua orang lainnya, usai operasi tangkap tangan (OTT).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved