Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
SALAH satu tahanan dikabarkan menemui salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lantai 15 Gedung Merah Putih. Kejadian itu disebut tengah diusut.
Mantan penyidik KPK, M Praswad Nugraha, menegaskan bahwa jika memang terjadi adanya pertemuan antara pimpinan KPK dan tahanan, maka telah terjadi pelanggaran kode etik.
“Kalau pimpinan itu beralibi melakukan interogasi terhadap tersangka, ingat UU 19 Tahun 2019 sudah menghapus kebijakan pimpinan KPK sebagai penyidik penyelidik KPK. Pimpinan KPK tak punya kewenangan mencari alat bukti dan memeriksa tersangka dan saksi,” tegas Praswad kepada Media Indonesia, Selasa (12/9/2023).
Baca juga: Dugaan Bertemu Tahanan, Pimpinan KPK Dinilai Manfaatkan Jabatan
“Jadi tindakan apapun yang dilakukan untuk bertemu dengan tersangka pasti melanggar kode etik,” tambahnya.
Pasalnya, lanjut Praswad, pimpinan KPK tak punya kewenangan. Kalau mau ada kewenangan, pimpinan tersebut harus ikut pelatihan penyidik hingga memiliki SK penyidik dan masuk sprindik baru bisa punya kewenangan memeriksa tersangka.
Praswad mengemukakan pimpinan KPK hanya sebagai manajerial bukan petugas penegak hukum.
Baca juga: KPK Cekal Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta dan Istri
“Jadi, sudah pasti hampir dipastikan jika itu terjadi pimpinan tersebut melakukan pelanggaran kode etik,” ungkapnya.
Praswad pun mendesak agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK segera mengurai dan memberitahu publik siapa pemimpin KPK yang bertemu dengan tahanan di lantai 15 gedung KPK.
“Mau sampai kapan Dewas seperti ini, kalau tidak sanggup untuk melanjutkan tugas, atau mengawasi kode etik pada pimpinannya sebaiknya Dewas mengundurkan diri,” tandasnya.
(Z-9)
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Eko Hendro Purnomo, yang lebih dikenal sebagai Eko Patrio, terbukti melanggar kode etik DPR RI.
SURYA Utama alias Uya Kuya buka suara setelah dinyatakan tidak melanggar kode etik dan kembali aktif sebagai anggota DPR RI.
MKD DPR RI memutuskan menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio sebagai anggota DPR RI selama 4 bulan.
Setelah lulus UKEN, seorang calon notaris dapat diangkat dan mengambil sumpah jabatan sebagai notaris.
Pentingnya pengawasan publik terhadap proses etik di internal kepolisian.
Mantan Penyidik KPK memberikan catatan kritis terkait prosedur penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
Simak rangkuman fakta dan keterangan ahli dari pihak pemohon maupun KPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas terkait prosedur penetapan tersangka dan kerugian negara
Saksi ahli KPK di sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas tegaskan penetapan tersangka UU Tipikor harus berdasar hasil audit kerugian negara yang nyata dan pasti.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK kembali melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di lingkungan Kantor Setda Kabupaten Pekalongan Jumat (6/3) siang terkait kasus korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
KPK ungkap peran anak Bupati Pekalongan dalam intervensi proyek. Simak modus PT RNB milik keluarga Fadia Arafiq dalam memonopoli proyek daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved