Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
SALAH satu tahanan dikabarkan menemui salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lantai 15 Gedung Merah Putih. Kejadian itu disebut tengah diusut.
Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menegaskan sudah jelas dalam aturan bahwa pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan tersangka dengan alasan apapun.
“Ketentuannya kan jelas, pimpinan KPK dilarang berinteraksi dengan pihak berperkara,” tegas pria yang akrab disapa Castro kepada Media Indonesia, Selasa (12/9).
Baca juga : KPK Cekal Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta dan Istri
Dalam Pasal 36 UU 30/2002 eksplisit disebutkan bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apapun.
“Jika betul tahanan ke lantai 15 dan bertemu dengan pimpinan KPK, itu patut dicurigai sebagai upaya memanfaatkan jabatannya sebagai pimpinan,” ungkap Castro.
Baca juga : Viral PAN Bagi-bagi Gocapan, KPK: Raup Suara Pakai Uang itu Curang
“Dan jatuhnya bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga bisa dikualifikasikan sebagai tindak pidana,” papar Castro.
Castro mendesak agar Dewas segera menangani dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan KPK tersebut.
“Domain etik mesti segera ditangani oleh Dewas. Jangan sampai Dewas membisu dengan perilaku buruk yang terus berulang macam ini,” tandas Castro. (Z-5)
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
KPK membuka peluang untuk mengusut kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin kerja tenaga kerja asing (TKA) dari era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno.
Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik. Terbaru, Indonesia memberikan tambahan informasi ke penegak hukum Singapura pada 23 April 2025.
Budi enggan memerinci jawaban mereka saat diperiksa penyidik. Uang yang diminta tidak langsung masuk ke rekening para tersangka.
KPK mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara yang diberikan kepada mantan pejabat Kemenkes Budi Sylvana dalam kasus korupsi APD Covid-19
KPK memiliki data soal terjadinya dugaan rasuah dalam aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat.
Setyo menyerahkan bawahannya untuk membuat kesimpulan. Tapi, dia memastikan belum ada kasus baru yang dibuka, atas penerimaan gratifikasi itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved