Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
SALAH satu tahanan dikabarkan menemui salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lantai 15 Gedung Merah Putih. Kejadian itu disebut tengah diusut.
Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menegaskan sudah jelas dalam aturan bahwa pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan tersangka dengan alasan apapun.
“Ketentuannya kan jelas, pimpinan KPK dilarang berinteraksi dengan pihak berperkara,” tegas pria yang akrab disapa Castro kepada Media Indonesia, Selasa (12/9).
Baca juga : KPK Cekal Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta dan Istri
Dalam Pasal 36 UU 30/2002 eksplisit disebutkan bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apapun.
“Jika betul tahanan ke lantai 15 dan bertemu dengan pimpinan KPK, itu patut dicurigai sebagai upaya memanfaatkan jabatannya sebagai pimpinan,” ungkap Castro.
Baca juga : Viral PAN Bagi-bagi Gocapan, KPK: Raup Suara Pakai Uang itu Curang
“Dan jatuhnya bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga bisa dikualifikasikan sebagai tindak pidana,” papar Castro.
Castro mendesak agar Dewas segera menangani dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan KPK tersebut.
“Domain etik mesti segera ditangani oleh Dewas. Jangan sampai Dewas membisu dengan perilaku buruk yang terus berulang macam ini,” tandas Castro. (Z-5)
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Mantan Penyidik KPK memberikan catatan kritis terkait prosedur penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
Simak rangkuman fakta dan keterangan ahli dari pihak pemohon maupun KPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas terkait prosedur penetapan tersangka dan kerugian negara
Saksi ahli KPK di sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas tegaskan penetapan tersangka UU Tipikor harus berdasar hasil audit kerugian negara yang nyata dan pasti.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK kembali melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di lingkungan Kantor Setda Kabupaten Pekalongan Jumat (6/3) siang terkait kasus korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
KPK ungkap peran anak Bupati Pekalongan dalam intervensi proyek. Simak modus PT RNB milik keluarga Fadia Arafiq dalam memonopoli proyek daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved