Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Dugaan Bertemu Tahanan, Pimpinan KPK Dinilai Manfaatkan Jabatan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
12/9/2023 19:14
Dugaan Bertemu Tahanan, Pimpinan KPK Dinilai Manfaatkan Jabatan
Gedung Merah Putih KPK(Dok. Medcom)

SALAH satu tahanan dikabarkan menemui salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lantai 15 Gedung Merah Putih. Kejadian itu disebut tengah diusut.

Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menegaskan sudah jelas dalam aturan bahwa pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan tersangka dengan alasan apapun.

“Ketentuannya kan jelas, pimpinan KPK dilarang berinteraksi dengan pihak berperkara,” tegas pria yang akrab disapa Castro kepada Media Indonesia, Selasa (12/9).

Baca juga : KPK Cekal Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta dan Istri 

Dalam Pasal 36 UU 30/2002 eksplisit disebutkan bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apapun.

“Jika betul tahanan ke lantai 15 dan bertemu dengan pimpinan KPK, itu patut dicurigai sebagai upaya memanfaatkan jabatannya sebagai pimpinan,” ungkap Castro.

Baca juga : Viral PAN Bagi-bagi Gocapan, KPK: Raup Suara Pakai Uang itu Curang

“Dan jatuhnya bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga bisa dikualifikasikan sebagai tindak pidana,” papar Castro.

Castro mendesak agar Dewas segera menangani dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan KPK tersebut.

“Domain etik mesti segera ditangani oleh Dewas. Jangan sampai Dewas membisu dengan perilaku buruk yang terus berulang macam ini,” tandas Castro. (Z-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya