Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu menilai model penghitungan suara dua panel yang digagas Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum atau Tungsura bakal menimbulkan persoalan. Pasalnya, pengawas yang ditempatkan di tempat pemungutan suara (TPS) hanya satu orang.
"Tentunya akan menimbulkan potensi persoalan. Dengan ketersediaan pengawas TPS yang hanya satu orang, harus mengawasi dua panel perhitungan suara," aku anggota Bawaslu RI Puadi kepada Media Indonesia, Rabu (6/9).
Menurut Puadi, seorang pengawas di TPS tidak mungkin dapat bekerja mengawasi dua panel sekaligus. Terlebih, lanjutnya, akan banyak sekali potensi kesalahan, kecurangan, dan ketidaksesuaian hasil dalam tahap penghitungan suara yang harus selalu diawasi.
Baca juga: Pimpinan KPU Tetap Bekerja Meski Berpekara di DKPP
Ia berpendapat, rencana tersebut akan masuk akal jika pengawas yang bertugas pada TPS sebanyak dua orang. Namun, Puadi mengingatkan bahwa pengimplementasian hal tersebut memerlukan perubahan undang-undang (UU), sehingga keduanya dapat mengawasi masing-masing panel.
"Artinya, harus ada pasal yang mengatur pengawas TPS dalam UU Pemilu diubah dan disesuaikan dengan wacana KPU tersebut," tandas Puadi.
Baca juga: KPU Tetap Wajibkan Peserta Pemilu 2024 Laporkan Dana Kampanye
Berdasarkan Pasal 45 rancangan PKPU Tungsura, KPU membagi panel penghitungan suara menjadi panel A dan panel B. Panel A bertugas menghitung hasil pemilihan presiden dan wakil presiden serta anggota DPD. Adapun panel B menghitung hasil pemilihan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Kendati demikian, model dua panel itu dilakukan bagi TPS yang memiliki lokasi serta sarana dan prasarana cukup memadai. Selain itu, harus disetujui pula oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), saksi, maupun pengawas TPS yang hadir. (Tri/Z-7)
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Bawaslu tak dapat lagi mengusut kasus politik uang yang terjadi saat di luar tahapan PSU Pilkada Barito Utara 2024
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved