Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Bawaslu: Penghitungan Surat Suara Dua Panel Timbulkan Persoalan

Tri Subarkah
06/9/2023 19:35
Bawaslu: Penghitungan Surat Suara Dua Panel Timbulkan Persoalan
Ilustrasi(MI )

BADAN Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu menilai model penghitungan suara dua panel yang digagas Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum atau Tungsura bakal menimbulkan persoalan. Pasalnya, pengawas yang ditempatkan di tempat pemungutan suara (TPS) hanya satu orang.

"Tentunya akan menimbulkan potensi persoalan. Dengan ketersediaan pengawas TPS yang hanya satu orang, harus mengawasi dua panel perhitungan suara," aku anggota Bawaslu RI Puadi kepada Media Indonesia, Rabu (6/9).

Menurut Puadi, seorang pengawas di TPS tidak mungkin dapat bekerja mengawasi dua panel sekaligus. Terlebih, lanjutnya, akan banyak sekali potensi kesalahan, kecurangan, dan ketidaksesuaian hasil dalam tahap penghitungan suara yang harus selalu diawasi.

Baca juga: Pimpinan KPU Tetap Bekerja Meski Berpekara di DKPP

Ia berpendapat, rencana tersebut akan masuk akal jika pengawas yang bertugas pada TPS sebanyak dua orang. Namun, Puadi mengingatkan bahwa pengimplementasian hal tersebut memerlukan perubahan undang-undang (UU), sehingga keduanya dapat mengawasi masing-masing panel.

"Artinya, harus ada pasal yang mengatur pengawas TPS dalam UU Pemilu diubah dan disesuaikan dengan wacana KPU tersebut," tandas Puadi.

Baca juga: KPU Tetap Wajibkan Peserta Pemilu 2024 Laporkan Dana Kampanye

Berdasarkan Pasal 45 rancangan PKPU Tungsura, KPU membagi panel penghitungan suara menjadi panel A dan panel B. Panel A bertugas menghitung hasil pemilihan presiden dan wakil presiden serta anggota DPD. Adapun panel B menghitung hasil pemilihan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Kendati demikian, model dua panel itu dilakukan bagi TPS yang memiliki lokasi serta sarana dan prasarana cukup memadai. Selain itu, harus disetujui pula oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), saksi, maupun pengawas TPS yang hadir. (Tri/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya