Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tindak Judi Online, Polri Imbau Warga Laporkan Bila Puluhan Orang Kumpul dalam Satu Rumah

Siti Yona Hukmana
02/9/2023 07:00
Tindak Judi Online, Polri Imbau Warga Laporkan Bila Puluhan Orang Kumpul dalam Satu Rumah
Polri meminta masyarakat melaporkan bila ada aktivitas mencurigaka terkait judi online. (Freepik)

POLRI meminta masyarakat melaporkan aktivitas judi online kepada kantor kepolisian terdekat. Ciri-ciri kegiatan judi online adalah berkumpulnya puluhan orang dalam satu rumah mewah.

"Perlu sekali lagi, kami mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui hal-hal seperti ini, misalnya ada orang yang berkumpul di suatu lokasi, misalnya di rumah mewah, rumah mewah ini sangat rentan, rumah mewah tapi isinya lebih dari 20 orang, ini masyarakat harus memberikan informasi kepada kita," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Sabtu (2/9).

Vivid mengatakan ciri-ciri aktivitas judi online makin kuat bila 20 orang tersebut berkumpul dengan mengoperasikan peralatan-peralatan komputer. Vivid memastikan akan langsung menyelidiki bila menerima laporan seperti ciri-ciri tersebut.

Baca juga: Darurat Judi Online, Kapolri: Begitu Ada Info Kita Pukul

"Tapi bukan berarti semua yang seperti itu bermain judi online, bukan. Tentunya, informasi saja ke kita, kita akan melakukan penyelidikan, kita tidak segegabah itu main grebek, kita punya strategi khusus," ujar Vivid.

Vivid menyebut pihaknya akan mendalami terlebih dahulu sebelum melakukan penggerebekan. Salah satu pertanda kegiatan ilegal adalah bandwidth atau jumlah konsumsi transfer data di sebuah rumah tinggi.

Baca juga: Tujuh Remaja Perempuan Promosikan Judi Online Ditangkap

"Bisnisnya apa, sesuai enggak dengan pengamatan kita, kalau di situ kita amati penggunaan internetnya besar, tapi dia bilang produksi tahu kan enggak mungkin, masa sehari penggunaan internet cukup besar, berarti dia menjalankan usaha menggunakan jasa internet," ungkap Vivid.

Namun, polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sebab, kata Vivid, belum tentu kegiatan itu judi online bisa saja jasa website atau desain.

"Tapi, kami imbau juga kepada masyarakat untuk memberikan informasi kepada kita semua," ucapnya.

Vivid menuturkan Polri berupaya agar penegakan hukum berjalan dengan baik. Keseriusan Polri memberantas judi online dinilai terbukti dengan menangkap 31 tersangka dalam pengungkapan sejumlah situs judi online di Bali beberapa waktu lalu.

"Kami mendukung pernyataan Bapak Menteri (Komunikasi dan Informatika Budi Arie) Indonesia darurat judi online. Terbukti kan di Bali ada 31 orang dalam satu villa," ujar jenderal bintang satu itu. (Z-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya