Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KAKORLANTAS Polri Irjen Firman Santyabudi mengungkap evaluasi pada penerapan ujian SIM angka 8 yang telah diubah menjadi huruf S. Firman mengatakan ada kemungkinan ujian surat izin mengemudi (SIM) dengan jalur angka 8 itu kembali diterapkan.
"Harus semua dievaluasi, katakanlah kalau nanti masih kurang, bisa jadi angka 8 muncul lagi, ini kan kita mengambil beberapa sampel beberapa negara ada yang pakai 8, ada yang huruf S," kata Firman di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/9).
Firman mengatakan, saat ini, pihaknya menerapkan jalur huruf S. Harapannya, masyarakat dimudahkan untuk latihan dengan trek S.
Baca juga: Model Angka 8 dan Zig-zag di Ujian SIM C Dihilangkan, Ini Tahapan Baru Pengajuan SIM C
"Kalau di situ masyarakat sudah oke ya lanjut," ujar jenderal bintang dua itu.
Firman mengatakan pihaknya sebenarnya tidak ingin menghilangkan trek angka 8 di ujian SIM. Sebab, jalur 8 diyakini bisa melatih sensorik pengendara ketika di jalanan.
"Karena, menurut para ahli, gerakan-gerakan manuver yang ada di layout uji SIM bukan hanya sekedar menguji keterampilannya, tapi bagaimana mengoordinasikan motor sensorik dengan waktu bersamaan yang bersangkutan ini bisa melakukan reaksi-reaksi yang diharapkan, itu bisa terjadi di lapangan," ucapnya.
Baca juga: Polisi Hilangkan Ujian Praktik SIM dengan Model Zig-zag dan Angka 8
Firman menyebut masyarakat seharusnya tidak meremehkan trek angka 8. Trek 8 dinilai bisa melatih pengendara ketika ada pengendara lain yang rem mendadak, lepas tangan, lepas setir. Hal itu dinilai perlu dilakukan dalam ujian.
"Kalau latihan udah bagus, ujian sama loh sekarang yang kita berikan di buku dan yang akan dihadapi masyarakat di di ujian SIM sama itemnya. Kita ingin mengajak ayok kita latihan membentengi diri dari kemungkinan memperkecil frekuensi atau potensi dari kecelakaan di jalan," katanya.
Sebelumnya, Korlantas Polri mengubah sirkuit untuk ujian praktik pembuatan surat izin mengemudi. Tidak ada lagi manuver berbentuk angka 8, tapi kini membentuk huruf S.
"Uji membentuk angka 8 digantikan dengan uji membentuk huruf S," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, 3 Agustus 2023 lalu.
Selain itu, lebar lintasan diubah menjadi lebih lebar. Ukuran lebar lintasan diperlebar dari ukuran lama 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.
Perubahan lintasan sirkuit ini mengakomodasi empat materi ujian praktik. Kini ujian dilakukan tanpa materi tes zig-zag atau slalom.
"Sudah mulai besok di Daan Mogot. Rencana akan ditinjau langsung oleh Kakorlantas," ujarnya. (Z-1)
Warga Gambir, Jakarta Pusat digegerkan penemuan mayat bayi laki-laki di selokan Jalan Batu Tulis. Polisi memastikan tidak ada tanda kekerasan dan jasad dibawa ke RSCM.
Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan patroli jalan kaki dan mobile di kawasan Blok M untuk mencegah pencopetan setelah insiden copet viral di media sosial.
SEORANG pria diduga memanggul mayat di RT 012 RW 06 Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Ia terekam oleh kamera pengawas CCTV. Kepolisian langsung melakukan penyelidikan
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Lahir di Merauke pada 24 Januari 1972, karier Brigjen Pol Yulius Audie Latuheru didominasi oleh bidang reserse.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
Korlantas Polri merilis daftar Polres di seluruh Indonesia yang mulai 1 Desember 2025 melayani penerbitan dan perpanjangan surat izin mengemudi atau SIM digital SINAR
Langkah Ahmad Luthfi menggratiskan biaya pengaktifan kembali SIM tersebut disambut antusias oleh para pengemudi ojol yang hadir di Stadion Jatidiri.
Ingin membuat SIM baru? Simak syarat lengkap, prosedur, biaya resmi, dan tips lulus uji teori serta praktik untuk pembuatan SIM.
Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan agar tetap legal dalam berkendara.
Persyaratan yang dibutuhkan yakni, fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Korlantas Polri juga menerapkan aturan surat izin mengemudi (SIM) dengan sistem poin. SIM terancam dicabut bila pemilik kerap melakukan pelanggaran lalu lintas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved