Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KAKORLANTAS Polri Irjen Firman Santyabudi mengungkap evaluasi pada penerapan ujian SIM angka 8 yang telah diubah menjadi huruf S. Firman mengatakan ada kemungkinan ujian surat izin mengemudi (SIM) dengan jalur angka 8 itu kembali diterapkan.
"Harus semua dievaluasi, katakanlah kalau nanti masih kurang, bisa jadi angka 8 muncul lagi, ini kan kita mengambil beberapa sampel beberapa negara ada yang pakai 8, ada yang huruf S," kata Firman di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/9).
Firman mengatakan, saat ini, pihaknya menerapkan jalur huruf S. Harapannya, masyarakat dimudahkan untuk latihan dengan trek S.
Baca juga: Model Angka 8 dan Zig-zag di Ujian SIM C Dihilangkan, Ini Tahapan Baru Pengajuan SIM C
"Kalau di situ masyarakat sudah oke ya lanjut," ujar jenderal bintang dua itu.
Firman mengatakan pihaknya sebenarnya tidak ingin menghilangkan trek angka 8 di ujian SIM. Sebab, jalur 8 diyakini bisa melatih sensorik pengendara ketika di jalanan.
"Karena, menurut para ahli, gerakan-gerakan manuver yang ada di layout uji SIM bukan hanya sekedar menguji keterampilannya, tapi bagaimana mengoordinasikan motor sensorik dengan waktu bersamaan yang bersangkutan ini bisa melakukan reaksi-reaksi yang diharapkan, itu bisa terjadi di lapangan," ucapnya.
Baca juga: Polisi Hilangkan Ujian Praktik SIM dengan Model Zig-zag dan Angka 8
Firman menyebut masyarakat seharusnya tidak meremehkan trek angka 8. Trek 8 dinilai bisa melatih pengendara ketika ada pengendara lain yang rem mendadak, lepas tangan, lepas setir. Hal itu dinilai perlu dilakukan dalam ujian.
"Kalau latihan udah bagus, ujian sama loh sekarang yang kita berikan di buku dan yang akan dihadapi masyarakat di di ujian SIM sama itemnya. Kita ingin mengajak ayok kita latihan membentengi diri dari kemungkinan memperkecil frekuensi atau potensi dari kecelakaan di jalan," katanya.
Sebelumnya, Korlantas Polri mengubah sirkuit untuk ujian praktik pembuatan surat izin mengemudi. Tidak ada lagi manuver berbentuk angka 8, tapi kini membentuk huruf S.
"Uji membentuk angka 8 digantikan dengan uji membentuk huruf S," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, 3 Agustus 2023 lalu.
Selain itu, lebar lintasan diubah menjadi lebih lebar. Ukuran lebar lintasan diperlebar dari ukuran lama 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.
Perubahan lintasan sirkuit ini mengakomodasi empat materi ujian praktik. Kini ujian dilakukan tanpa materi tes zig-zag atau slalom.
"Sudah mulai besok di Daan Mogot. Rencana akan ditinjau langsung oleh Kakorlantas," ujarnya. (Z-1)
Momentum kebangkitan Putri di awal tahun ini bertepatan dengan apresiasi yang diterimanya dari instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Yusril menegaskan isu-isu teknis seperti mutasi, promosi, dan pendidikan akan tetap menjadi ranah internal kepolisian dan tidak seluruhnya dimuat dalam laporan kepada Presiden.
Dalam penanganan ini, kepolisian bekerja secara paralel mengumpulkan data antemortem (data fisik korban sebelum meninggal) dan post-mortem (data fisik dari jenazah).
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka babak baru dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) dengan merekrut 101 atlet SEA Games.
Peristiwa bermula sekitar pukul 18.20 WIB saat kondisi bus cukup padat. Korban yang sedang berdiri awalnya tidak menyadari adanya tindakan pelecehan.
Dalam gelar perkara itu, hasil yang ditemukan dari kandungan yang disita saat peristiwa dilakukan persesuaian.
Korlantas Polri merilis daftar Polres di seluruh Indonesia yang mulai 1 Desember 2025 melayani penerbitan dan perpanjangan surat izin mengemudi atau SIM digital SINAR
Langkah Ahmad Luthfi menggratiskan biaya pengaktifan kembali SIM tersebut disambut antusias oleh para pengemudi ojol yang hadir di Stadion Jatidiri.
Ingin membuat SIM baru? Simak syarat lengkap, prosedur, biaya resmi, dan tips lulus uji teori serta praktik untuk pembuatan SIM.
Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan agar tetap legal dalam berkendara.
Persyaratan yang dibutuhkan yakni, fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Korlantas Polri juga menerapkan aturan surat izin mengemudi (SIM) dengan sistem poin. SIM terancam dicabut bila pemilik kerap melakukan pelanggaran lalu lintas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved