Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

42 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2023

Fachri Audhia Hafiez
29/8/2023 21:40
42 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2023
Ilustrasi: ruang rapat paripurna DPR di Gedung Nusantara II DPR.(MI/Susanto )

DPR RI menetapkan 42 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Penetapan ini dilakukan pada Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024.

"Kami menanyakan kepada peserta sidang yang terhormat, apakah laporan Badan Legislasi DPR RI atas hasil evaluasi program legislasi nasional RUU prioritas tahun 2023 dapat disetujui?," kata Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan.

Peserta rapat paripurna menyambut dengan menjawab setuju. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengungkapkan pemerintah mengusulkan tiga RUU masuk ke Prolegnas Prioritas 2023.

Baca juga: DPR Setujui Larangan Haji Lebih Dari Sekali

Ketiga RUU itu meliputi RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan RUU tentang Pembinaan Hukum Nasional usulan pemerintah. Keduanya merupakan usulan pemerintah. Lalu, RUU tentang Permuseuman yang merupakan usulan DPR.

"Maka dapat kami sampaikan bahwa prolegnas RUU perubahan prioritas tahun 2023 menjadi 42 RUU, 26 RUU diusulkan oleh DPR RI, 13 RUU diusulkan oleh pemerintah, dan 3 RUU diusulkan oleh DPD RI," ujar Awiek.

Baca juga: NasDem Terus Berupaya agar RUU Masyarakat Hukum Adat Disahkan

Ia juga menambahkan Baleg DPR bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta PPUU DPD dalam rangka evaluasi prolegnas tahun 2023, menyepakati untuk menarik 9 RUU. Karena sudah masuk dalam omnibus law Undang-Undang Kesehatan dan omnibus law Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Berikut ini daftarnya:

  1. RUU tentang Wabah Penyakit Menular
  2. RUU tentang Praktik Kedokteran
  3. RUU tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  4. RUU tentang Bank Indonesia (BI)
  5. RUU tentang Perbankan
  6. RUU tentang Penjaminan Polis
  7. RUU tentang Pasar Modal
  8. RUU tentang Dana Pensiun
  9. RUU tentang Pelaporan Keuangan

(MGN/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya