Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPU tak Ungkap Status Mantan Terpidana pada DCS

Tri Subarkah
18/8/2023 20:24
KPU tak Ungkap Status Mantan Terpidana pada DCS
Ilustrasi(Dok.MI )

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) tidak akan mengungkap status mantan terpidana calon anggota legislatif pada daftar calon sementara (DCS) yang bakal diumumkan besok. Sebab, tidak ada regulasi yang mengharuskan KPU untuk melakukan hal tersebut.

"Undang-undang tidak meminta kami untuk menandakan hal tersebut (status mantan terpidana), jadi kami mengumumkan semuanya sama," aku anggota KPU RI Idham Holik saat dihubungi, Jumat (18/8).

Menurut Idham, pihaknya meyakini bahwa publik mudah mengidentifikasi caleg di sebuah daerah pemilihan yang berstatus mantan terpidana, apalagi jika caleg tersebut merupakan tokoh masyarakat.

Baca juga : 12 Caleg Eks Koruptor Bergentayangan di DCS KPU

Sebagai upaya transparansi latar belakang para caleg, KPU bakal mendorong para caleg untuk membuka riwayat hidup atau CV ke masyarakat setelah DCS ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT).

"Kami akan minta semua caleg agar berkenan agar daftar riwayat hidupnya dipublikasi," kata Idham.

Saat ditanya jumlah caleg berstatus mantan terpidana, Idham tidak dapat memastikannya. Ia mengatakan perlu mengecek terlebih dahulu data tersebut ke Biro Teknis KPU RI.

Baca juga : Berdalih Tipo, KPU Koreksi Jumlah Caleg DPR RI Jadi 9.919

"Saat ini rekan-rekan di Biro Teknis sedang mempersiapkan buat publikasi di media, jadi untuk saat ini belum bisa saya jawab," tandasnya.

Diketahui, KPU telah menetapkan DCS hari ini. KPU diagendakan mengumumkan DCS kepada publik melalui media massa dan kanal media sosial mulai Sabtu (19/8) selama lima hari sampai Rabu (23/8).

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut, sejak DCS dipublikasikan, pihaknya membuka ruang bagi masyarakat untuk mengajukan tanggapan dan masukan sampai Senin (28/8).

Sebelumnya, KPU telah membuat peraturan yang mensyaratkan mantan terpidana, termasuk terpidana korupsi, untuk melewati masa jeda 5 tahun untuk nyaleg. Syarat itu tertuang dalam PKPU Nomor 10/2023 yang didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022. (Tri/Z7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya