Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menemukan 12 caleg DPR RI dan DPD yang merupakan mantan terpidana korupsi. Hal itu diketahui dari hasil penelusuran daftar calon sementara (DCS) yang telah ditetapkan dan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Sabtu (19/8) lalu.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyesalkan sikap KPU yang tidak progresif dengan menutup status mantan terpidana korupsi para caleg. Hal itu dinilainya berbeda dengan pengalaman Pemilu 2019 yang mengumumkan daftar nama caleg berstatus sebagai mantan terpidana korupsi.
"Langkah KPU RI saat ini jelas sebuah langkah mundur, tidak memiliki komitmen antikorupsi," kata Kurnia melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Jumat (25/9).
Baca juga : Minim Informasi Caleg di DCS, Pengamat Sebut Rugikan Publik
Lebih lanjut, ia juga mengatakan KPU tidak memiliki itikad baik untuk menegakkan prinsip pelaksanaan pemilu yang terbuka dan akuntabel sebagaimana yang telah digariskan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Baca juga : KPU Pastikan Masukan Masyarakat Dapat Gagalkan Pencalegan
Kurnia mengatakan, harapan adanya kebijakan progresif dalam pemberantasan korupsi terkait pemilu masih menjadi angan-angan semu. Terlebih, partai politik sebagai pengusung caleg malah memberi karpet merah kepada mantan terpidana korupsi.
Dari 12 nama caleg berstatus mantan terpidana korupsi yang ditemukan ICW, tujuh diantaranya merupakan caleg DPR RI. Mereka adalah Abdillah dari daerah pemilihan atau dapil Sumatera Utara I, Abdullah Puteh dari dapil Aceh II, Susno Duadji dari dapil Sumatera Selatan II.
Berikutnya Nurdin Halid dari dapil Sulawesi Selatan II, Rahudman Harahap dari dapil Sumatera Utara I, Al Amin Nasution dari dapil Jawa Tengah VII, dan Rokhmin Dahuri dari dapil Jawa Barat VIII.
Sementara caleg DPD berstatus mantan teridana korupsi adalah Patrice Rio Capella dari Bengkulu, Dony Rondonuwu dari dapil Kalimantan Timur, Emir Moeis dari dapil Kalimantan Timur, Irman Gusman dari dapil Sumatera Barat, dan Cinde Laras Yulianto dari dapil Yogyakarta.
Sebelumnya, anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya tidak membuka status mantan terpidana caleg dalam DPS karena tidak diatur dalam undang-undang. Namun, pihaknya bakal mendorong para caleg untuk membuka riwayat hidup atau CV ke masyarakat setelah DCS ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT).
"Kami akan minta semua caleg agar berkenan agar daftar riwayat hidupnya dipublikasi," kata Idham. (Z-8)
Jika partai politik membangun kaderisasi hingga tingkat paling rendah, menurut dia, seharusnya yang dipercaya untuk menjadi caleg adalah kader partai yang berasal dari tempat pencalonan.
Ray menegaskan Shintia layak di PAW jika terbukti benar melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024 lalu. Ray menegaskan, suara dari penggelembungan suara itu tidak sah dan harus dianulir.
Ward menuturkan, istrinya merupakan kader partai sekaligus anggota legislatif di Belanda.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
PDIP memecat calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPR Tia Rahmania yang belum lama ini mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
KPU tidak akan mengungkap status mantan terpidana calon anggota legislatif pada daftar calon sementara (DCS) yang bakal diumumkan besok. Sebab, tidak ada regulasi yang mengharuskan
Perludem mendesak calon anggota legislatif yang telah ditetapkan dalam daftar caleg sementara (DCS) untuk membuka riwayat hidup atau CV kepada publik
FENOMENA munculnya bakal calon anggota legislatif atau bacaleg ganda yang didaftarkan lebih dari satu partai politik disebabkan oleh instannya proses rekrutmen di internal partai politik.
SISTEM proposional terbuka merupakan amanat dan suara demokrasi yang paling nyata dilakukan oleh publik dalam menentukan masa depannya.
POLRI menduga terdapat aliran dari yang bersumber dari peredaran gelap narkoba yang akan digunakan untuk kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Kegiatan pertandingan persahabatan antara Relawan Sedulur Saklawase dengan masyarakat Kecamatan Suruh ini sangat diminati oleh masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved