Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
INFORMASI terkait calon legislatif (caleg) masih sangat minim di Daftar Calon Sementara (DCS) . DCS yang dipublikasikan KPU tidak memberikan informasi yang berguna bagi masyarakat dalam ikut memantau pencalegan. DCS perlu menyampaikan informasi rekam jejak pendidikan dan pekerjaan.
"Mestinya itu tidak boleh terjadi dalam mengakses informasi caleg tersebut. Masyarakat atau publik harus diberikan keleluasaan," ujar pengamat politik Lili Romli kepada Media Indonesia, Selasa (22/8).
Lili menyebut bahwa informasi yang sangat minim itu kemudian akan merugikan masyarakat. Masyarakat seperti memilih kucing dalam karung lantaran tidak mengetahui rekam jejak caleg.
Baca juga : KPU Pastikan Masukan Masyarakat Dapat Gagalkan Pencalegan
Untuk itu, Bawaslu perlu mengawasi dan meminta KPU untuk membuka informasi seluas-luasnya. Mengingat setiap tahapan sangat menentukan suksesnya pemilu 2024.
Baca juga : MK Izinkan Lingkungan Pendidikan untuk Kampanye Politik. Ini Jawab Kemendibud
"Jika untuk mengakses tersebut terbatas, tentu publik dirugikan. Saya kira Bawaslu perlu turun untuk mengawasi tentang hal tersebut karena ini bagian dari tahapan pemilu yang penting untuk berjalan dengan baik, tanpa cela," imbuhnya.
"Akses untuk mengetahui latar belakang caleg merupakan suatu yang urgen. Publik harus tahu track record para caleg terkait dengan integritas dan kapabilitas, jejak masa lalunya bermasalah atau tidak, dan seterusnya," tandasnya.(Z-8)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Nama para caleg beserta partai politik pengusul, foto, dan nomor urutnya akan diumumkan kepada publik mulai Sabtu (4/11) lewat laman resmi KPU RI.
DAFTAR calon sementara (DCS) anggota legislatif yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat (18/8) dan dipublikasikan ke masyarakat sejak Sabtu (19/8) mesti dirombak.
KPU dianggap tidak serius dalam menyampaikan latar belakang caleg
PH, tersangka kasus dugaan korupsi masuk dalam DCS dari PPP yang diumumkan KPU Tebing Tinggi.
ANGGOTA KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait caleg yang telah ditetapkan dalam DCS Pemilu 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved