Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
INFORMASI terkait calon legislatif (caleg) masih sangat minim di Daftar Calon Sementara (DCS) . DCS yang dipublikasikan KPU tidak memberikan informasi yang berguna bagi masyarakat dalam ikut memantau pencalegan. DCS perlu menyampaikan informasi rekam jejak pendidikan dan pekerjaan.
"Mestinya itu tidak boleh terjadi dalam mengakses informasi caleg tersebut. Masyarakat atau publik harus diberikan keleluasaan," ujar pengamat politik Lili Romli kepada Media Indonesia, Selasa (22/8).
Lili menyebut bahwa informasi yang sangat minim itu kemudian akan merugikan masyarakat. Masyarakat seperti memilih kucing dalam karung lantaran tidak mengetahui rekam jejak caleg.
Baca juga : KPU Pastikan Masukan Masyarakat Dapat Gagalkan Pencalegan
Untuk itu, Bawaslu perlu mengawasi dan meminta KPU untuk membuka informasi seluas-luasnya. Mengingat setiap tahapan sangat menentukan suksesnya pemilu 2024.
Baca juga : MK Izinkan Lingkungan Pendidikan untuk Kampanye Politik. Ini Jawab Kemendibud
"Jika untuk mengakses tersebut terbatas, tentu publik dirugikan. Saya kira Bawaslu perlu turun untuk mengawasi tentang hal tersebut karena ini bagian dari tahapan pemilu yang penting untuk berjalan dengan baik, tanpa cela," imbuhnya.
"Akses untuk mengetahui latar belakang caleg merupakan suatu yang urgen. Publik harus tahu track record para caleg terkait dengan integritas dan kapabilitas, jejak masa lalunya bermasalah atau tidak, dan seterusnya," tandasnya.(Z-8)
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Nama para caleg beserta partai politik pengusul, foto, dan nomor urutnya akan diumumkan kepada publik mulai Sabtu (4/11) lewat laman resmi KPU RI.
DAFTAR calon sementara (DCS) anggota legislatif yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat (18/8) dan dipublikasikan ke masyarakat sejak Sabtu (19/8) mesti dirombak.
KPU dianggap tidak serius dalam menyampaikan latar belakang caleg
PH, tersangka kasus dugaan korupsi masuk dalam DCS dari PPP yang diumumkan KPU Tebing Tinggi.
ANGGOTA KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait caleg yang telah ditetapkan dalam DCS Pemilu 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved