Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait calon anggota legislatif atau caleg yang telah ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024. Menurutnya, masukan dan tanggapan masyarakat itu dapat memengaruhi nasib caleg.
Ia menjelaskan, masyarakat harus melengkapi identitas diri dan bukti yang relevan untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap caleg dalam DPS. Idham menjamin pihaknya bakal menindaklanjuti masukan dan tanggapan itu dengan mengklarifikasi ke partai politik maupun lembaga yang memiliki otoritas tertentu.
"Apabila hasil klarifikasi itu dinyatakan bahwa caleg dalam DCS tersebut tidak memenuhi persyaratan administratif pencalonan berdasarkan hasil klarifikasi tanggapan masukan masyarakat, maka caleg DCS tersebut dinyatakan TMS dan akan diganti," jelas Idham kepada Media Indonesia, Selasa (22/8).
Baca juga : KPU Didesak Koreksi 267 DCT Pemilu DPR RI
Pengumuman DCS caleg DPR RI sendiri sudah mulai dilakukan pada Sabtu (19/8) melalui media massa, media sosial milik KPU, dan laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dcs_dpr. Sementara itu, ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan digelar pada Sabtu (19/8) sampai Senin (28/9).
Idham masih enggan menyebut jumlah masukan dan tanggapan dari masyarakat yang diterima pihaknya. Menurutnya, masukan dan tanggapan itu baru bakal direkapitulasi pada Selasa (29/8).
"Adapun proses klarifikasi dilakukan pada tanggal 29-31 Agustus 2023. Hal tersebut termaktub dalam Lampiran I Keputusan KPU Nomor 996/2023," pungkas Idham. (Tri/Z-7)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Jika partai politik membangun kaderisasi hingga tingkat paling rendah, menurut dia, seharusnya yang dipercaya untuk menjadi caleg adalah kader partai yang berasal dari tempat pencalonan.
Ray menegaskan Shintia layak di PAW jika terbukti benar melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024 lalu. Ray menegaskan, suara dari penggelembungan suara itu tidak sah dan harus dianulir.
Ward menuturkan, istrinya merupakan kader partai sekaligus anggota legislatif di Belanda.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
PDIP memecat calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPR Tia Rahmania yang belum lama ini mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved