Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPU Didesak Koreksi 267 DCT Pemilu DPR RI

Tri Subarkah
01/12/2023 20:39
KPU Didesak Koreksi 267 DCT Pemilu DPR RI
Kantor KPU RI di Jakarta Pusat.(Dok/MI )

KOALISI Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengoreksi 267 daftar calon tetap (DCT) yang diajukan 17 partai politik peserta Pemilu 2024. Sebab, keterwakilan perempuan calon anggota legislatif (caleg) pada ratusan DCT itu masih kurang dari 30%.

Sementara, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada Rabu (29/11) lalu sudah menyatakan KPU melakukan pelanggaran administratif pemilu karena membuat regulasi pembulatan pecahan desimal ke bawah angka nol di belakang koma hasil pembagian keterwakilan perempuan caleg minimal 30% dengan jumlah kursi pada daerah pemilihan (dapil).

Direktur Eksekutif Netgrit sekaligus salah satu pihak yang melaporkan KPU ke Bawaslu mengingatkan, pengaturan pembulatan ke bawah yang tertuang lewat PKPU Nomor 10/2023 telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) lewat putusan Nomor 24 P/HUM/2023 pada akhir Agustus lalu.

Baca juga : Daftar Caleg Perempuan Diprediksi tak Berubah meski KPU Terbukti Melanggar

Selain itu, Hadar juga menyebut bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan sanksi peringatan bagi anggota KPU lainnya karena pengaturan pembulatan ke bawah kebijakan afirmatif tersebut.

Demi menjaga konstitusionalisme dan legitimasi pencalonan maupun hasil Pemilu Legislatif 2024, Koalisi meminta KPU melaksanakan putusan Bawaslu yang memerintahkan perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pencalonan anggota DPR.

"Pelaksanaan putusan Bawaslu dilakukan dengan mengoreksi 267 DCT Pemilu Anggota DPR sesuai dengan ketentuan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu," jelas Hadar lewat keterangan tertulis, Jumat (1/12).

Beleid dalam UU Pemilu itu menegaskan bahwa daftar bakal calon anggota legislatif memuat paling sedikit 30% keterwakilan perempuan. Oleh karena itu, Koalisi menilai 267 DCT yang diajukan 17 partai politik melanggar keterpenuhan persyaratan pengajuan daftar calon. Dalam hal ini, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya partai politik yang seluruh DCT-nya memenuhi keterwakilan perempuan caleg minimal 30%. (Tri/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya