Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
CALON tunggal pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 diyakini bertambah. Pakar Pemilu Titi Anggraini mengungkapkan itu karena melihat ada sejumlah faktor pendukung maraknya calon tunggal.
"Pilkada 2024 akan menguatkan hegemoni calon tunggal, bahkan calon tunggal diyakini bertambah," kata Titi dalam webinar bertajuk 'Menggugat Fenomena Calon Tunggal Pilkada Serentak 2024', Minggu (4/8/2024).
Dosen Pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) itu menegaskan, saat ini terjadi fenomena calon tunggal yang sudah ramai pencalonannya menjanjikan kemenangan. Apalagi, calon tersebut sudah mendapat tiket dukungan dari mayoritas partai politik (parpol).
Baca juga : Pasangan Hidayat dan Andi Nur B Lamakarate Siap Maju di Pilkada Palu
"Partainya 98% dari calon tunggal menang, ini yang kemudian tadi lagi-lagi ya membuat lebih baik bertarung dengan partai dari pada bertarung dengan rakyat. Jadi pragmatisme ini akhirnya membuat partai ya tidak mau kemudian bertaruh dengan suara rakyat begitu," ungkap Titi.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu mengungkap faktor lain terjadinya calon tunggal. Yakni, adanya dominasi serta sentralisasi pencalonan dan pemberian otoritas penuh kepada ketua umum partai untuk membuat keputusan.
"Jadi kalau diihat dialektika dan diskursus di media kita itu terlihat sekali bagaimana kontrol dan kendali ketua umum partai di dalam proses pencalonan, apa-apa ditentukan oleh DPP begitu ya, untuk akses ke pencalonan pilkada di daerah," ujar Titi. (Fah/P-3)
Peneliti BRIN Siti Zuhro, yang hadir dalam pertemuan tersebut, mengatakan pembahasan pilkada tidak langsung tidak hanya berkaitan dengan mahalnya biaya politik.
Pelaksanaan Pilkada langsung masih diwarnai berbagai praktik curang, termasuk politik uang.
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved