Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
CALON tunggal pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 diyakini bertambah. Pakar Pemilu Titi Anggraini mengungkapkan itu karena melihat ada sejumlah faktor pendukung maraknya calon tunggal.
"Pilkada 2024 akan menguatkan hegemoni calon tunggal, bahkan calon tunggal diyakini bertambah," kata Titi dalam webinar bertajuk 'Menggugat Fenomena Calon Tunggal Pilkada Serentak 2024', Minggu (4/8/2024).
Dosen Pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) itu menegaskan, saat ini terjadi fenomena calon tunggal yang sudah ramai pencalonannya menjanjikan kemenangan. Apalagi, calon tersebut sudah mendapat tiket dukungan dari mayoritas partai politik (parpol).
Baca juga : Pasangan Hidayat dan Andi Nur B Lamakarate Siap Maju di Pilkada Palu
"Partainya 98% dari calon tunggal menang, ini yang kemudian tadi lagi-lagi ya membuat lebih baik bertarung dengan partai dari pada bertarung dengan rakyat. Jadi pragmatisme ini akhirnya membuat partai ya tidak mau kemudian bertaruh dengan suara rakyat begitu," ungkap Titi.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu mengungkap faktor lain terjadinya calon tunggal. Yakni, adanya dominasi serta sentralisasi pencalonan dan pemberian otoritas penuh kepada ketua umum partai untuk membuat keputusan.
"Jadi kalau diihat dialektika dan diskursus di media kita itu terlihat sekali bagaimana kontrol dan kendali ketua umum partai di dalam proses pencalonan, apa-apa ditentukan oleh DPP begitu ya, untuk akses ke pencalonan pilkada di daerah," ujar Titi. (Fah/P-3)
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Putusan MK menekankan ketidakmampuan Bawaslu Kalimantan Tengah untuk menggunakan kewenangannya secara optimal dan kontekstual.
Refleksi ini penting untuk menyusun regulasi yang adaptif, inklusif, dan sesuai dengan dinamika sosial-politik masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved