Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem mendesak calon anggota legislatif yang telah ditetapkan dalam daftar caleg sementara (DCS) untuk membuka riwayat hidup atau CV kepada publik. Ini diperlukan agar masyarakat dapat menelusuri rekam jejak para caleg tersebut.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati berpendapat, CV merupakan variabel keterbukaan dalam upaya masyarakat memberikan masukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Untuk bisa memberikan masukan tentu publik butuh keterbukaan datanya. Perlu dibuka CV para caleg ini supaya bisa ditelusuri rekam jejaknya," kata Khoirunnisa kepada Media Indonesia, Jumat (18/8).
Baca juga : MA Kabulkan Uji Materi soal Keterwakilan Perempuan Caleg
Menurutnya, partisipasi publik dalam memberikan masukan dan tanggapan terhadap caleg DCS bakal tumbuh jika ada transparansi. Di samping itu, partisipasi publik akan lebih komprehensif jika CV para caleg dibuka.
"Bukan nama dan nomor urut saja. Kan, publik perlu tau soal riwayat pendidikan, organisasi, visi dan misinya," tandas Khoirunnisa.
Terpisah, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya bakal membuka DCS DPR RI kepada publik mulai besok, Sabtu (19/8) sampai Rabu (23/8). Dalam waktu yang bersamaan, KPU juga membuka kesempatan bagi publik untuk memberi tanggapan dan masukan terhadap DCS yang diumumkan. Kesempatan itu dibuka selama 10 hari sampai Selasa (29/8).
Baca juga : Berdalih Tipo, KPU Koreksi Jumlah Caleg DPR RI Jadi 9.919
"Kami dalam melangkah untuk membaca atau merespons tanggapan dan catatan, masukan dari masyarakat akan kami konfirmasi dan klarifikasi pada partai politik," terang Hasyim.
Sementara itu, anggota KPU RI Idham Holik menyebut CV caleg baru akan dibuka pihaknya pada 4 November mendatang saat KPU mengumumkan daftar calon tetap (DCT). Namun, KPU juga masih harus meminta izin dari para caleg sebelum membuka CV tersebut ke publik.
"Karena kita semua terikat dengan ketentuan dalam Pasal 17 huruf a UU 14/2008 berkenaan informasi yang dikecualikan, informasi yang dikecualikan dapat dipublikasi apabila ada izin yang bersangkutan," jelasnya. (Tri/Z-7)
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Jika partai politik membangun kaderisasi hingga tingkat paling rendah, menurut dia, seharusnya yang dipercaya untuk menjadi caleg adalah kader partai yang berasal dari tempat pencalonan.
Ray menegaskan Shintia layak di PAW jika terbukti benar melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024 lalu. Ray menegaskan, suara dari penggelembungan suara itu tidak sah dan harus dianulir.
Ward menuturkan, istrinya merupakan kader partai sekaligus anggota legislatif di Belanda.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
PDIP memecat calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPR Tia Rahmania yang belum lama ini mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved