Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
SEBAGAI korban tindak pidana korupsi, masyarakat berhak mengetahui nama-nama narapidana korupsi yang mendapatkan remisi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Dengan demikian, masyarakat dapat menilai pantas tidaknya para narapidana korupsi tersebut mendapatkan remisi.
"Konsekuensinya adalah, kalau yang diberi remisi itu tidak memenuhi syarat, maka masyarakat bisa komplain," aku Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada Media Indonesia, Kamis (17/8).
Hal itu disampaikan Boyamin saat menanggapi 16 narapidana korupsi yang bebas setelah mendapat remisi HUT ke-78 RI. Di samping itu ada pula 2.120 narapidana korupsi lainnya memperoleh remisi pengurangan hukuman. Boyamin mengaku pernah memiliki pengalaman menggugat remisi terhadap narapidana ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga: Dapat Remisi HUT RI, 16 Napi Koruptor Resmi Bebas
"Remisinya dibatalkan oleh gugatan PTUN karena korbannya keberatan. Meskipun ini bukan kasus korupsi, tapi bisnis penggelapan," jelasnya.
Menurut Boyamin, strategi yang sama juga dapat diterapkan jika Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengungkap nama-nama narapidana korupsi yang mendapat remisi. Apabila keberatan soal remisi terhadap narapidana korupsi tidak digubris, Boyamin mengajak masyarakat untuk mengajukan gugatan ke PTUN.
Baca juga: Setya Novanto dan Imam Nahrawi dapat Remisi 3 Bulan
"Maka saya menuntut Ditjen Pemasyarakatan untuk membuka itu semua," tandasnya.
Terpisah, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman menegaskan pihaknya dari awal tidak sepakat dengan adanya regulasi yang mempermudah pemberian remisi bagi para narapidana korupsi. Padahal, pengetatan pemberian remisi diperlukan agar dapat memberikan efek jera kepada koruptor.
"Ini menunjukkan bahwa tidak ada bedanya tindak pidana korupsi dengan tindak pidana lain, padahal tingkat keseriusan tindak pidana korupsi jauh berbeda dengan yang lain dilihat dari kerusakan yang ditimbulkan," terangnya. (Tri/Z-7)
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Aktivis antikorupsi menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Selain Reynanda, seorang warga bernama Muhammad Safari Siregar, 41, juga ditemukan meninggal lantaran terseret arus.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
KPK menghormati putusan hakim dalam memberikan hukuman untuk terpidana kasus korupsi. Namun, jika vonisnya ringan, dikhawatirkan efek jera menjadi hilang.
Dalam kasusnya, Nasri dinyatakan merugikan negara Rp10,26 miliar. Dalam putusan perkara, terpidana itu diwajibkan membayar uang pengganti Rp10,07 miliar.
Sengketa empat pulau di wilayah Kabupaten Aceh Singkil yang diklaim sebagai bagian dari Sumut terus bergulir.
Penggugat juga meminta agar Presiden Prabowo Subianto membentuk pansel baru yang bertugas mengulang lagi seleksi tahapan akhir
Putusan itu sejatinya dijadwalkan dibacakan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Namun, harus ditunda karena salah satu majelis hakim sakit.
Objek sengketa yang dibatalkan sesuai hasil banding PTUN merupakan SK AHU yang secara hukum tidak berlaku lagi.
Ronny berharap majelis hakim membuat putusan tetap berpegang pada tiga hal. Yakni, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
MAJELIS hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan soal gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (10/10)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved