Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
ENAM belas narapidana kasus korupsi dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI. Pemberian remisi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Remisi umum (RU) II langsung bebas, korupsi 16 orang," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (17/8).
Sebelumnya pada kesempatan terpisah Rika mengatakan bahwa 16 narapidana korupsi mendapat remisi, tetapi masih menjalani pidana. Namun, Rika juga masih enggan menyebut para narapidana yang mendapat remisi langsung bebas itu.
Baca juga : 2.606 Narapidana Dapat Remisi dan Bebas di HUT RI
"Kita kasih jumlah saja. Kalau nama itu ada hak-hak privasi," ujar Rika.
Baca juga : Remisi Koruptor Harusnya Diperketat
Selanjutnya, ia juga membeberkan narapidana tindak pidana narkotika yang langsung bebas sejumlah 760 orang. Lalu, narapidana tindak pidana terorisme sebanyak 26 orang.
Sementara itu, narapidana korupsi yang mendapatkan remisi tapi masih menjalani pidana yakni 2.120 orang. Lalu, narapidana narkotika 87.479 orang dan teroris 131 orang.
Total 175.510 narapidana menerima remisi umum (RU) dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI. Sebanyak 2.606 diantaranya langsung bebas. (MGN/Z-8)
PEMERINTAH Indonesia dan Pemerintah Inggris resmi menandatangani Practical Arrangement terkait pemindahan dua narapidana berkewarganegaraan Inggris (Transfer of Sentenced Persons/TSP)
Bentrokan antar geng di penjara Esmeraldas, Ekuador, menewaskan sedikitnya 17 narapidana.
MOMEN Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI menjadi kabar gembira bagi ribuan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di Kalimantan Tengah.
Narapidana tersebut berasal dari empat lapas di Lampung, yakni Lapas Narkotika Bandar Lampung, Lapas Kotabumi, Lapas Gunung Sugih, dan Lapas Bandar Lampung.
SEORANG narapidana atas nama Henderikus Yoseph Seran Bin Anderias Seran dilaporkan melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Prabowo menyadari bahwa tindakan tegas dalam penegakan hukum seringkali menimbulkan ketidaksukaan dari pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang terjerat kasus hukum.
Para pelaku korupsi tetap ingin memanfaatkan uangnya, tetapi pilihan mereka menjadi terbatas.
FILM Jembatan Shiratal Mustaqim produksi Dee Company yang akan tayang 9 Oktober 2025 menyoroti tentang hukuman bagi para pejabat korup di akhirat
KASUS perjalanan-penyelenggaraan haji 2023-2024 tentu saja menyentak kita semuanya.
Almas mengatakan Presiden Prabowo dalam berbagai pidato kenegaraannya kerap menggaungkan pemerintahan yang dipimpin akan sangat tegas memberantas korupsi.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada April lalu yang mengatakan amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved