Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGELOLAAN aset terkait kasus korupsi pada semester satu tahun ini tidak melulu dilelang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyerahkan ke instansi lain untuk digunakan sementara.
Pemakaian itu diatur dalam penetapan status pengguna (PSP). Total, puluhan miliar barang terkait kasus korupsi dipakai oleh instansi lain saat ini.
"KPK juga melakukan PSP atas barang rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi total senilai Rp58,77 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin, 14 Agustus 2023.
Baca juga: KPK Endus Upaya Perintangan Saat Lukas Enembe Diperiksa di Papua
Satu rumah diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Nilainya ditaksir mencapai Rp56,74 miliar.
Lalu, KPK juga menyerahkan rumah ke Kementerian ATR/BPN. Nilainya ditaksir mencapai Rp1,19 miliar. Terakhir, dua mobil digunakan KPK dengan status PSP. Harga dua kendaraan itu mencapai Rp828 juta.
Baca juga: KPK Panggil Direktur PT Putra Batam Indah terkait Kasus Andhi Pramono
Alex memastikan PSP dalam pengelolaan aset terkait kasus korupsi legal. Tujuannya untuk mengirit dana perawatan.
"Hal tersebut sekaligus untuk meminimalisir pembiayaan dan perawatan," tutur Alex.
(Z-9)
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
Penyerahan aset barang rampasan negara ini dilakukan di PT Tinindo Internusa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan senilai Rp9,6 miliar kepada Badan Narkotina Nasional (BNN) DKI Jakarta.
Satgas BLBI telah mengibahkan aset eks BLBI kepada sembilan kementerian dan lembaga.
Sejumlah aset Lukas yang disita KPK berupa uang, hunian, kendaraan, sampai sebuah hotel
Sebanyak lima aset merupakan rumah, tiga berupa tanah, dan empat sisanya merupakan kendaraan.
KPK membagikan sejumlah barang hasil rampasan kasus korupsi keenam instansi untuk dapat dimanfaatkan lembaga tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved