Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
FORUM Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) heran dengan DPR yang menyelipkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Padahal, masih banyak daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2023 yang belum rampung.
"Alih-alih mengoptimalkan kinerja membahas RUU yang sudah direncanakan, DPR justru menyisipkan RUU soal desa sebagai inisiatif DPR," kata Direktur Eksekutif Formappi I Made Leo Wiratma dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Timur, Kamis, 10 Agustus 2023.
Baca juga : DPR Setujui Larangan Haji Lebih Dari Sekali
Made mengatakan hal itu menimbulkan pertanyaan bagi publik. Masyarakat mengkritisi kemampuan DPR menyelesaikan program kerjanya.
"Rencana yang sudah dibuat begitu banyak dan menumpuk tapi ditambah lagi dengan yang baru," ujar dia.
Made menyebut inisiatif DPR itu sarat muatan politis. Sebab, substansi revisi UU Desa berfokus pada masa jabatan kepala desa, staf, dan pendapatan mereka.
Baca juga : Penuhi Tuntutan Apdesi, DPR RI akan Perjuangkan Revisi UU Desa
"Maka jelas revisi ini pencitraan saja. Dengan kata lain revisi UU Desa keinginan DPR, bukan kebutuhan masyarakat desa," tutur dia.
Salah satu pembahasan revisi UU Desa ialah persetujuan usulan 20% dana desa berasal dari dana transfer daerah. Lalu, terkait masa jabatan kepala desa dari 6 tahun untuk satu kali periode menjadi 9 tahun.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan, saat ini jabatan kepala desa (kades) untuk satu periode adalah enam tahun. Tetapi, kades bisa dipilih selama tiga periode sehingga total kades bisa menjabat selama 18 tahun.
"Kalau sekarang bisa tiga periode selama 6 tahun setiap periodenya. Sekarang cuma dijadikan 9 tahun untuk dua kali masa jabatan. Jadi secara umum tidak ada perubahan soal waktu, kurang lebih sekitar 18 tahun," kata Supratman. (MGN/Z-4)
Permasalahan dalam legislasi saat ini dinilai telah menyentuh level fundamental, baik dari sisi substansi (material) maupun prosedur pembentukan (formal).
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Ia menegaskan pemerintah tetap menghormati setiap putusan MK dan memandang perbedaan pendapat hukum sebagai hal yang normal dalam negara demokratis.
Saat menerima delegasi Vietnam di Jakarta, kemarin, dia mengatakan digitalisasi merupakan fondasi penting dalam modernisasi layanan hukum Indonesia.
PAKAR Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan DPR dan pemerintah dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
Pemerintah resmi menetapkan Idulfitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Ketua Komisi VIII DPR dan Menteri Agama imbau masyarakat jaga toleransimeski ada perbedaan lebaran
WAKIL Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi kesiapan petugas dalam arus mudik Lebaran 2026. Ia pun menyebut koordinasi antar-instansi sudah berjalan sangat baik.
Kementerian Agama mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi ratusan ribu guru madrasah dan guru agama di seluruh Indonesia sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Komisi III DPR berencana memanggil Polri dan Kontras terkait kasu penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus
Komisi III DPR gelar rapat khusus terkait penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus. DPR desak Polri usut tuntas aktor intelektual serangan tersebut!
Habiburokhman ingatkan bahaya foto AI terduga pelaku penyiraman air keras Andrie Yunus (KontraS). Polisi diminta segera klarifikasi agar tak salah sasaran
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved