Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
PEMILU 2024 merupakan pesta demokrasi yang harus dapat dinikmati semua pihak, termasuk pers sebagai pilar keempat demokrasi. Kendati demikian, ketatnya aturan sosialisasi sebelum tahapan kampanye justru membuat pers "menangis".
Demikian disampaikan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers Totok Suryanto dalam diskusi bertajuk Media dan Aturan Pemberitaan Kampanye yang digelar di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (9/8).
Ia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Bawaslu untuk memikirkan nasib pers pada pesta demokrasi tersebut. Menurut Totok, negara harus membantu menyosialisasikan calon-calon yang berkontestasi dalam Pemilu 2024.
Baca juga: Polri Akan Bentuk Satgas Anti Money Politic pada Pemilu 2024
"Negara juga tahu bahwa kondisi periklanan begitu berat. Nah, salah satu iklan yang diharapkan media, kan, tentu ketika pemilu gini," kata Totok.
Dengan membendungnya new media atau media baru, ia berpendapat eksistensi media konvensional semakin terancam. Berkurangnya pendapatan melalui iklan menjadi salah satu pemicu fenomena tersebut.
Baca juga: Bawaslu Susun Teknis Pengawasan Pemberitaan dan Kampanye
Lebih lanjut, Totok percaya membanjirnya iklan politik di media massa dapat mendongkrak literasi masyarakat soal politik. Ujungnya, partisipasi pemilih untuk mencoblos pada hari pemungutan suara juga dapat meningkat.
"Pemilu 2024 60 persennya diikuti anak-anak muda yang cara berpikirnya tidak sama dengan orang-orang tua. Enggak akan tercapai partisipasi yang tinggi kalau enggak ada sosialisasi pemilu. Negara punya tugas menghidupi pers," pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah menyebut pihaknya sedang merancang Peraturan KPI (PKPI) khusus soal Pemilu 2024. Salah satu yang bakal diatur adalah mengenai blocking time atau jam siar bagi partai politik pada saat siaran pemberitaan kepada publik.
Ia mengungkap, KPI telah menerima banyak aduan mengenai blocking time kegiatan partai politik selama periode April-Juli 2023.
"Misalnya Partai A melakukan pidato politik sampai 20 menit, atau apel siaga, atau rakernas partai politik. Itu banyak sekali memakan waktu atau dalam istilah kami blocking time," jelas Aliyah.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengajak peserta pemilu untuk menginformasikan diri kepada masyarakat selama masa sosialisasi. Namun, ia menegaskan peserta pemilu tidak boleh memuat ajakan dalam sosialisasi tersebut. Sebab, ajakan merupakan salah satu unsur kampanye.
"Inilah di luar masa kampanye karena masa kampanye (baru dimulai) 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Ini di luar masa kampanye, larangannya ada," tandas Bagja. (Tri/Z-7)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Bawaslu tak dapat lagi mengusut kasus politik uang yang terjadi saat di luar tahapan PSU Pilkada Barito Utara 2024
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved