Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PEMILU 2024 merupakan pesta demokrasi yang harus dapat dinikmati semua pihak, termasuk pers sebagai pilar keempat demokrasi. Kendati demikian, ketatnya aturan sosialisasi sebelum tahapan kampanye justru membuat pers "menangis".
Demikian disampaikan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers Totok Suryanto dalam diskusi bertajuk Media dan Aturan Pemberitaan Kampanye yang digelar di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (9/8).
Ia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Bawaslu untuk memikirkan nasib pers pada pesta demokrasi tersebut. Menurut Totok, negara harus membantu menyosialisasikan calon-calon yang berkontestasi dalam Pemilu 2024.
Baca juga: Polri Akan Bentuk Satgas Anti Money Politic pada Pemilu 2024
"Negara juga tahu bahwa kondisi periklanan begitu berat. Nah, salah satu iklan yang diharapkan media, kan, tentu ketika pemilu gini," kata Totok.
Dengan membendungnya new media atau media baru, ia berpendapat eksistensi media konvensional semakin terancam. Berkurangnya pendapatan melalui iklan menjadi salah satu pemicu fenomena tersebut.
Baca juga: Bawaslu Susun Teknis Pengawasan Pemberitaan dan Kampanye
Lebih lanjut, Totok percaya membanjirnya iklan politik di media massa dapat mendongkrak literasi masyarakat soal politik. Ujungnya, partisipasi pemilih untuk mencoblos pada hari pemungutan suara juga dapat meningkat.
"Pemilu 2024 60 persennya diikuti anak-anak muda yang cara berpikirnya tidak sama dengan orang-orang tua. Enggak akan tercapai partisipasi yang tinggi kalau enggak ada sosialisasi pemilu. Negara punya tugas menghidupi pers," pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah menyebut pihaknya sedang merancang Peraturan KPI (PKPI) khusus soal Pemilu 2024. Salah satu yang bakal diatur adalah mengenai blocking time atau jam siar bagi partai politik pada saat siaran pemberitaan kepada publik.
Ia mengungkap, KPI telah menerima banyak aduan mengenai blocking time kegiatan partai politik selama periode April-Juli 2023.
"Misalnya Partai A melakukan pidato politik sampai 20 menit, atau apel siaga, atau rakernas partai politik. Itu banyak sekali memakan waktu atau dalam istilah kami blocking time," jelas Aliyah.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengajak peserta pemilu untuk menginformasikan diri kepada masyarakat selama masa sosialisasi. Namun, ia menegaskan peserta pemilu tidak boleh memuat ajakan dalam sosialisasi tersebut. Sebab, ajakan merupakan salah satu unsur kampanye.
"Inilah di luar masa kampanye karena masa kampanye (baru dimulai) 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Ini di luar masa kampanye, larangannya ada," tandas Bagja. (Tri/Z-7)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved