Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MABES Polri saat ini telah menerima sebanyak 13 laporan dengan terlapor pengamat politik Rocky Gerung.
"Saat ini ada 13 laporan polisi yang sudah diterima kepolisian dan dua pengaduan. Dimana laporan polisi ada di Bareskrim satu laporan polisi," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (4/8).
"Di Polda Metro Jaya tiga laporan polisi. Di Polda Sumatera Utara (Sumut) tiga laporan polisi. Di Polda Kalimantan Timur (Kaltim) tiga laporan polisi. dan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) tiga laporan polisi," imbuhnya.
Baca juga: Polisi Panggil Saksi Ahli terkait Dugaan Penghinaan Presiden oleh Rocky Gerung
Djuhandani menyebutkan, terdapat pula satu pengaduan langsung ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Terkhir, satu pengaduan di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Djuhandani pun menyebutkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat itu.
Baca juga: Mahfud MD: Presiden tidak akan Laporkan Rocky Gerung
Oleh karena itu, Djuhandani pun menjelaskan bahwa pihaknya akan menarik seluruh laporan itu ke Bareskrim Polri.
"Kita tarik ke Bareskrim untuk penyidikan lebih lanjut di mana kita tidak membedakan itu laporan polisi atau pengaduan karena dua-duanya ini menjadi dasar kita melaksanakan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pengamat politik, Rocky Gerung Kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya ata kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem).
Laporan dari Repdem itu, teregister dengan nomor LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Terlapornya sendiri tertulis atas nama Rocky Gerung
"Membuat laporan polisi terkait adanya peristiwa yang kami duga perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang yang dikenal publik namanya Rocky Gerung," kata Ketua DPN Repdem, Irfan Fahmi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/8).
Rocky diduga melanggar Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 14 (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Di sisi lain, Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokat Rakyat (BBHAR) DPP PDIP mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan, Rocky Gerung, Rabu (2/8).
Laporan tersebut pun teregister dengan nomor Laporan Polisi (LP), LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 2 Agustus 2023.
"Kami hari ini ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuat laporan polisi atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh saudara Rocky Gerung," kata anggota Tim Hukum BBHAR DPP PDIP, Johannes Oberlin L. Tobing, Rabu (2/8).
Dalam pelaporan itu, Rocky dituding telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima dua Laporan Polisi (LP) terkait dugaan penghinaan terhadap presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh Rocky Gerung dan Refly Harun. Terbaru, laporan dari politikus Partai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ferdinand Hutahaean.
Adapun laporan yang diusung oleh Ferdinand teregister dalam Laporan Polisi nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 1 Agustus 202
Terdapat pula laporan dari Relawan Indonesia Bersatu yang juga melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya pada Senin (37/7) atas dugaan penghinaan terhadap presiden.
Laporan itu pun teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA per tanggal 31 Juli 2023.
Rocky dan Refly dituduhkan melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Z-10)
Bareskrim mengungkapkan ada 45 pertanyaan yang diarahkan ke Rocky Gerung. Ini materinya.
Rocky Gerung menyatakan tak ada kriminalisasi soal pelaporan terhadap dirinya.
Rocky mendapatkan pengawalan ketat saat tiba di Bareskrim.
Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar mengatakan kliennya enggan menyelesaikan kasusnya melalui restorative justice.
Rocky Gerung menilai kasus yang dihadapinya merupakan masalah kecil yang diperbesar.
Akademisi Rocky Gerung siap memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim hari ini atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
PERDANA Menteri Malaysia Anwar Ibrahim ikut menyoroti soal penghinaan Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) terhadap penjual teh yang viral di media sosial di Indonesia.
REAL Madrid mengeluarkan pernyataan resmi dengan memutuskan mengutuk keras penghinaan rasis yang dilontarkan beberapa penggemarnya kepada pemain Barcelona, Lamine Yamal selama El Clasico,
Donald Trump menghadapi sidang penghinaan karena jaksa New York bersikeras mantan presiden itu melanggar perintah diam untuk mencegahnya mengintimidasi saksi.
Gambar kaos kaki itu viral di media sosial pada bulan lalu memicu kemarahan di kalangan warga Muslim yang memandang hal itu sebagai penghinaan.
DEPARTEMEN Kehakiman Amerika Serikat mengatakan bahwa Donald Trump dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi atas komentar penghinaannya terhadap E Jean Carroll.
Nikita Mirzani berpotensi mendapat hukuman yang lebih berat usai dianggap berbuat onar atau ngamuk di persidangan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved