Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
POLDA Metro Jaya melakukan pemanggilan terhadap saksi ahli hukum pidana terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo oleh pengamat politik Rocky Gerung dan pakar hukum tata negara Refly Harun.
"Ahli hukum pidana dijadwalkan akan diklarifikasi pada Jumat, 4 Agustus," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat (4/8).
Selain ahli bidang hukum pidana, kepolisian juga akan menggali keterangan dari saksi ahli lainnya seperti ahli bahasa, ITE dan sosiologi hukum.
Baca juga: Mahfud MD: Presiden tidak akan Laporkan Rocky Gerung
Sebagaimana diketahui, pengamat politik Rocky Gerung dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penghinaan terhadap Kepala Negara. Laporan dibuat oleh Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem).
Rocky diduga melanggar Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 14 (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Rocky Gerung Diduga Hina Presiden, Akademisi Ingatkan Kritik Harus Kedepankan Adab
Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokat Rakyat (BBHAR) DPP PDIP juga mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Rocky Gerung, pada Rabu (2/8).
"Kami hari ini ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuat laporan polisi atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh saudara Rocky Gerung," kata anggota Tim Hukum BBHAR DPP PDIP, Johannes Oberlin Tobing.
Dalam pelaporan itu, Rocky dituding telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga menerima dua Laporan Polisi (LP) yang dilayangkan politisi PDIP Ferdinand Hutahaean terkait dugaan penghinaan terhadap presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh Rocky Gerung dan Refly Harun. Terdapat pula laporan dari Relawan Indonesia Bersatu atas kasus yang sama. (Z-11)
Bareskrim mengungkapkan ada 45 pertanyaan yang diarahkan ke Rocky Gerung. Ini materinya.
Rocky Gerung menyatakan tak ada kriminalisasi soal pelaporan terhadap dirinya.
Rocky mendapatkan pengawalan ketat saat tiba di Bareskrim.
Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar mengatakan kliennya enggan menyelesaikan kasusnya melalui restorative justice.
Rocky Gerung menilai kasus yang dihadapinya merupakan masalah kecil yang diperbesar.
Akademisi Rocky Gerung siap memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim hari ini atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
PERDANA Menteri Malaysia Anwar Ibrahim ikut menyoroti soal penghinaan Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) terhadap penjual teh yang viral di media sosial di Indonesia.
REAL Madrid mengeluarkan pernyataan resmi dengan memutuskan mengutuk keras penghinaan rasis yang dilontarkan beberapa penggemarnya kepada pemain Barcelona, Lamine Yamal selama El Clasico,
Donald Trump menghadapi sidang penghinaan karena jaksa New York bersikeras mantan presiden itu melanggar perintah diam untuk mencegahnya mengintimidasi saksi.
Gambar kaos kaki itu viral di media sosial pada bulan lalu memicu kemarahan di kalangan warga Muslim yang memandang hal itu sebagai penghinaan.
Saut Maruli sebagai Lurah Ancol dinilai tidak memberikan teladan yang baik. Padahal sebagai ASN, lurah harusnya memiliki akhlak dan moral yang baik serta menjadi contoh bagi bawahannya.
PULUHAN petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Ancol menggelar aksi banting sapu dan mogok kerja di Jalan Lodan Raya, Senin (19/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved