Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLDA Metro Jaya melakukan pemanggilan terhadap saksi ahli hukum pidana terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo oleh pengamat politik Rocky Gerung dan pakar hukum tata negara Refly Harun.
"Ahli hukum pidana dijadwalkan akan diklarifikasi pada Jumat, 4 Agustus," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat (4/8).
Selain ahli bidang hukum pidana, kepolisian juga akan menggali keterangan dari saksi ahli lainnya seperti ahli bahasa, ITE dan sosiologi hukum.
Baca juga: Mahfud MD: Presiden tidak akan Laporkan Rocky Gerung
Sebagaimana diketahui, pengamat politik Rocky Gerung dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penghinaan terhadap Kepala Negara. Laporan dibuat oleh Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem).
Rocky diduga melanggar Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 14 (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Rocky Gerung Diduga Hina Presiden, Akademisi Ingatkan Kritik Harus Kedepankan Adab
Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokat Rakyat (BBHAR) DPP PDIP juga mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Rocky Gerung, pada Rabu (2/8).
"Kami hari ini ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuat laporan polisi atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh saudara Rocky Gerung," kata anggota Tim Hukum BBHAR DPP PDIP, Johannes Oberlin Tobing.
Dalam pelaporan itu, Rocky dituding telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga menerima dua Laporan Polisi (LP) yang dilayangkan politisi PDIP Ferdinand Hutahaean terkait dugaan penghinaan terhadap presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh Rocky Gerung dan Refly Harun. Terdapat pula laporan dari Relawan Indonesia Bersatu atas kasus yang sama. (Z-11)
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji membeberkan motif yang dilakukan Ali Baharsya, tersangka penghina Presiden
Tersangka juga dijerat dengan pasal pornografi karena di telepon seluler (ponsel) milik tersangka ditemukan video yang mengandung unsur pornografi.
Foto tersebut viral melalui unggahan Facebook milik Oliver Leaman S karena dianggap melakukan penghinaan terhadap orang nomor 2 di Indonesia itu.
Harapan Herna bahwa semoga kasus ini ditinjaklanjuti, sama seperti kasus penistaan agama yang sudah terjadi sebelumnya di Indonesia.
Zulpan mengatakan pihaknya akan memanggil Roy Suryo setelah adanya pemeriksaan terhadap saksi ahli bahasa dan media sosial.
Permohonan perlindungan ke LPSK tersebut merupakan hak orang yang terlibat dalam suatu perkara. Polda Metro Jaya pun mempersilakan Roy Suryo melapor ke LPSK.
REAL Madrid mengeluarkan pernyataan resmi dengan memutuskan mengutuk keras penghinaan rasis yang dilontarkan beberapa penggemarnya kepada pemain Barcelona, Lamine Yamal selama El Clasico,
Yusri mengatakan akun tersebut diduga mengunggah postingan yang berisi penghinaan terhadap Ayu dan anaknya.
Polres Metro Jakbar akan menelusuri oknum anggota polisi yang menyuruh wartawan berbicara dengan pohon di Polsek Kembangan.
JAKSA di Kota Depok, yang tergabung dalam Persatuan Jaksa Republik Indonesia (PERSAJA) melaporkan Alvin Lim dan akun YouTube Quotient TV, ke Polres Metropolitan Kota Depok.
Aktor Leon Dozan minta maaf kepada institusi Polri setelah dirinya ditangkao oleh Polres Metro Jakarta Pusat di kediamannya.
PULUHAN petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Ancol menggelar aksi banting sapu dan mogok kerja di Jalan Lodan Raya, Senin (19/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved