Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memastikan Presiden Joko Widodo tidak akan mengambil jalur hukum terhadap Rocky Gerung.
"Karena bagi Pak Jokowi remeh saja, kenapa dilaporkan," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/8).
Ia juga mengatakan Istana tidak bisa mewakili Presiden untuk melaporkan Rocky ke Polisi. Pasalnya, kasus penghinaan kepada kepala negara masuk dari delik aduaan.
Baca juga: Rocky Gerung Diduga Hina Presiden, Akademisi Ingatkan Kritik Harus Kedepankan Adab
"Kalau delik aduan, harus Pak Jokowi sendiri yang lapor. Seperti dulu Pak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melaporkan Eggi Sudjana," jelas Mahfud.
Meskipun Jokowi tidak akan membuat laporan, kepolisian diminta tetap mengusut penghinaan yang dilakukan Rocky gerung. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mendesak Polri bertindak dengan menggunakan aturan hukum terkait upaya yang mengganggu ketertiban umum.
Baca juga: KSP Moeldoko Minta Polri Turun Tangan Dalami Kasus Rocky Gerung
Menurut Moeldoko, apa yang dilakukan Rocky dengan menghina Presiden adalah tindakan yang mengusik ketertiban masyarakat.
"Dilihat dampkannya dari sebuah pernyataan, ternyata itu menimbulkan kegaduhan dan kita akan jaga agar tensinya tidak meningkak," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Rocky Gerung melakukan penghinaan dengan mengeluarkan kata-kata kasar terhadap Jokowi setelah berkunjung dan melakukan kerja sama dengan Tiongkok. (Z-11)
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji membeberkan motif yang dilakukan Ali Baharsya, tersangka penghina Presiden
Tersangka juga dijerat dengan pasal pornografi karena di telepon seluler (ponsel) milik tersangka ditemukan video yang mengandung unsur pornografi.
Foto tersebut viral melalui unggahan Facebook milik Oliver Leaman S karena dianggap melakukan penghinaan terhadap orang nomor 2 di Indonesia itu.
Harapan Herna bahwa semoga kasus ini ditinjaklanjuti, sama seperti kasus penistaan agama yang sudah terjadi sebelumnya di Indonesia.
Zulpan mengatakan pihaknya akan memanggil Roy Suryo setelah adanya pemeriksaan terhadap saksi ahli bahasa dan media sosial.
Permohonan perlindungan ke LPSK tersebut merupakan hak orang yang terlibat dalam suatu perkara. Polda Metro Jaya pun mempersilakan Roy Suryo melapor ke LPSK.
REAL Madrid mengeluarkan pernyataan resmi dengan memutuskan mengutuk keras penghinaan rasis yang dilontarkan beberapa penggemarnya kepada pemain Barcelona, Lamine Yamal selama El Clasico,
Yusri mengatakan akun tersebut diduga mengunggah postingan yang berisi penghinaan terhadap Ayu dan anaknya.
Polres Metro Jakbar akan menelusuri oknum anggota polisi yang menyuruh wartawan berbicara dengan pohon di Polsek Kembangan.
JAKSA di Kota Depok, yang tergabung dalam Persatuan Jaksa Republik Indonesia (PERSAJA) melaporkan Alvin Lim dan akun YouTube Quotient TV, ke Polres Metropolitan Kota Depok.
Aktor Leon Dozan minta maaf kepada institusi Polri setelah dirinya ditangkao oleh Polres Metro Jakarta Pusat di kediamannya.
PULUHAN petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Ancol menggelar aksi banting sapu dan mogok kerja di Jalan Lodan Raya, Senin (19/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved