Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan ultimatum kepada saksi kasus dugaan rasuah pengadaan BTS 4G di Bakti Kominfo. Keterangannya dinilai berbelit dan mengarah ke kebohongan.
"Saudara tutupi nanti saya ketok sumpah palsu semua saya bikin," kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/8).
Ultimatum itu muncul saat jaksa memberikan pertanyaan ke Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi BAKTI atau Ketua Pokja Pengadaan Penyedia Gumala Warman, dan Kadiv Hukum Bakti Darien Aldiano.
Baca juga: Kasus BTS Kominfo, Kejaksaan Harus Gunakan TPPU untuk Asset Recovery
Jaksa sejatinya meminta keduanya menjelaskan soal penggunaan sistem elektronik terkait prakualifikasi pengadaan BTS 4G. Namun, Galuma menyebut pencarian itu dilakukan secara manual.
Jaksa kemudian bingung dengan jawaban itu karena proyek besar tapi tidak menggunakan sistem elektronik. Gumala menyebut kebijakan itu digunakan untuk mempertimbangkan kestabilan sistem.
Baca juga: Johnny G Plate Tegaskan Tak Terima Rp500 Juta
"Sistem pada saat itu tidak ada kendala, cuma arahan Pak Anang (eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif) waktu itu mempertimbangkan kestabilan sistem," ucap Galuma.
Jaksa menyebut pencarian pemenang tender secara manual dilarang. Hakim kemudian mempertanyakan permasalahan sistem elektronik di Bakti Kominfo ke Galuma.
Galuma menjawab tidak ada kesalahan dalam sistem elektronik di Bakti Kominfo. Pernyataan itu berakhir dengan semprotan hakim. "Lembek-lembek, lemah gemulai kayak begini saudara main tender triliunan," ujar Fahzal.
Karenanya, hakim memberikan ultimatum ke para saksi. Keterangan palsu diingatkan bisa berakhir pidana karena persidangan dilakukan untuk mencari fakta. "Sekali ketok masuk (penjara), saya bilang," tegas Fahzal.
Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5 miliar.
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119 miliar. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453 juta.
Kemudian, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500 juta. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar Amerika Serikat.
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955.Kemudian, konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
Duit itu diterima mulai Januari 2021 sampai dengan Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi. (Z-3)
Tidak ada anti virus untuk mengamankan data yang seratus persen aman. Satu-satunya cara adalah melakukan backup data secara rutin agar data tetap aman.
EKS Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Hari ini, mantan Menkominfo Johnny G Plate akan menjalani sidang vonis terkait dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
EKS Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate disebut tidak bisa diproses hukum dalam dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.
Dalam pledoinya, Johnny meminta asetnya dikembalikan karena JPU tidak mampu membuktikan aliran uang dari dugaan korupsi tower BTS 4G di kemenkominfo.
Dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Johnny G Plate menegaskan tidak menerima Rp17 miliar.
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Meski menolak seluruh permohonan pemohon, MK mengakui adanya multitafsir atas kedua pasal UU Tipikor tersebut yang menimbulkan ketidakpastian.
MK menegaskan kembali urgensi untuk melakukan pengkajian dan perumusan ulang ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
MK menilai multitafsir tersebut dapat memicu ketidakpastian dan ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved