Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berencana menggelar perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang pekan ini. Ekspose itu untuk menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
"(Gelar perkara) minggu ini," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu (2/8).
Whisnu belum memastikan waktu gelar tersebut. Menurutnya, penyidik memeriksa saksi terlebih dahulu. Ada enam saksi dari pihak Al Zaytun, yang belum diperiksa. Keenamnya diagendakan menjalani pemeriksaan hari ini dan Kamis (3/8).
Baca juga: Jadi Tersangka, Panji Gumilang Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Whisnu tak merinci nama keenam saksi. Berdasarkan catatan, enam orang pihak Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) atau Al Zaytun yang belum diperiksa adalah IP, APU, IS, AH, MN, MAS.
IP dan APU adalah anak Panji Gumilang. IP selaku Ketua Pengurus YPI atau Al Zaytun dan APU sebagai Sekretaris Pengurus YPI. IP dua kali absen pemeriksaan disebut pengacara karena sakit. Sedangkan, APU mangkir dua kali karena tengah berada di luar negeri.
Baca juga: Fatwa MUI Jadi Alasan Polisi Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama
Kemudian, empat saksi lainnya adalah IS sebagai bendahara YPI, AH selaku Pembina Anggota 1 YPI, MN selaku Pembina Anggota 2 YPI, dan MAS selaku Pembina Anggota 3 YPI. Keempat pengurus Al Zaytun ini absen pemeriksaan karena sibuk.
Sejatinya, ada delapan pengurus Al Zaytun diperiksa dalam penyelidikan kasus dugaan TPPU Panji Gumilang. Sebanyak dua orang lainnya telah memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat, 28 Juli 2023.
Keduanya adalah MJA selaku Ketua pengawas YPI dan AS sebagai Pengurus YPI. Keterangan para pengurus Al Zaytun, pondok pesantren terbesar di Indramayu, Jawa Barat itu diperlukan dalam penyelidikan kasus TPPU Panji.
"Saksi yang dimintai perkara TPPU saudara PG yang telah hadir pada Jumat, 28 Juli 2023 yaitu AS dan MJA," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa, 1 Agustus 2023
Kasus dugaan TPPU ini diselidiki berbekal laporan hasil analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diberikan ke Polri. Dalam LHA itu, diduga ada tindak pidana dilakukan Panji Gumilang, pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun. Seperti TPPU atau money laundering (pencucian uang), tindak pidana korupsi, dan penggelapan. (Z-3)
Panji Gumilang, menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (23/1).
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tahanan kota dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhitung 9 Desember hingga 28 Desember 2024.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Dia ditahan atas kasus penistaan agama.
Langkah itu dilakukan Bareskrim usai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Panji Gumilang pada 14 Mei lalu.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Indramayu.
PANJI Gumilang menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Jaksa menjerat pendiri Pesantren Al-Zaytun itu dengan tiga dakwaan.
BARESKRIM Polri memblokir 144 rekening yang terafiliasi dengan Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Transaksi di ratusan rekening itu mencapai Rp1,1 triliun
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved