Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Jadi Tersangka, Panji Gumilang Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Siti Yona Hukmana
01/8/2023 22:42
Jadi Tersangka, Panji Gumilang Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri(Antara)

PANJI Gumilang, pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Pemilik ponpes terbesar di Indramayu, Jawa Barat itu dijerat tiga pasal dengan ancaman tertinggi 10 tahun penjara.

"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dimana ini ancamannya 10 tahun (penjara)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, (1/8). 

Djuhandhani mengatakan Panji juga dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beleid itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Baca juga : Terjerat Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Diancam Hukuman Sepuluh Tahun Penjara

"Dengan ancaman 6 tahun (penjara)," ujar Djuhandhani.

Baca juga : 5 Kali Koreksi BAP, Panji Gumilang masih Diperiksa sebagai Tersangka

Terakhir, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Djuhandhani menuturkan dalam proses penyidikan penyidik telah memeriksa total 57 saksi. Dengan rincian 40 saksi dan 17 saksi ahli.

"Di mana penyidik sudah mendapatkan berbagai alat bukti yaitu baik alat bukti elektronik, keterangan maupun ahli. Jadi, untuk menempatkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat," ungkap Djuhandhani.

Panji Gumilang tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi tadi siang pukul 13.15 WIB. Kemudian, penyidik melakukan pengecekan kesehatan dan pemeriksaan dimulai pukul 15.00-19.30 WIB.

Usai pemeriksaan, penyidik menggelar perkara. Ekspose itu dilakukan bersama Propam Polri, Itwasum, Divisi Hukum, dan Wassidik Polri.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," ujar Djuhandhani.

Selanjutnya, penyidik menerbitkan surat perintah (sprint) penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka pukul 21.15 WIB. Saat ini Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. (MGN/Z-8) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya