Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Terjerat Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Diancam Hukuman Sepuluh Tahun Penjara

Khoerun Nadif Rahmat
01/8/2023 22:24
Terjerat Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Diancam Hukuman Sepuluh Tahun Penjara
Panji Gumilang saat menjalani pemeriksaan di Mabes Polri(Antara/Reno Esnir)

BADAN Reserse Kriminal Mabel Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, pihaknya menjerat Panji dengan pasal berlapis dalam kasus penistaan agama Islam.

"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP," kata Djuhandani, Selasa (1/8).

Baca juga : 5 Kali Koreksi BAP, Panji Gumilang masih Diperiksa sebagai Tersangka 

Panji terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara.

"Ancamannya 10 tahun," sebutnya.

Baca juga : Panji Gumilang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama Islam

Diberitakan sebelumnya, Polri secara resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka kepada Panji.

Hal itu dilakukan setelah pihakanya melakukan pemeriksaan ke dua terhadap Panji. Setelah pemeriksaan itu, lanjut Djuhandani, pihaknya langsung melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

"Dimana gelar perkara ini dihadiri penyidik kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum dan Wassidik," kata Djuhandani (1/8).

"Hasil dalam proses gelar perkata semua menyarakan sepatkat untuk menaikan PG menjadi tersangka," imbuhnya.

Oleh karena itu, Djuhandani mengatakan bahwa pihaknya lantas menyusun surat perintah penangkapan Panji.

"Saat ini PG menjalani pemeriksaan lanjut sebagai tersangka," pungkasnya.

Panji dijerat denga Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya