Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
BARESKRIM Polri menetapkan Panji Gumilang, pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi bukti penguat penyidik dalam penetapan sebagai tersangka.
"Fatwa MUI kita jadikan alat bukti surat yang berisi petunjuk," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, saat dikonfirmasi, Selasa (1/8).
Fatwa MUI itu diterima penyidik pekan lalu. Penyidik telah menganalisa fatwa itu dengan cara menjadikan bahan pemeriksaan ahli. Namun, isi Fatwa MUI tidak diungkap karena masih konsumsi penyidik.
Baca juga: Jadi Tersangka, Panji Gumilang Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Selain surat Fatwa MUI, Djuhandhani menyebut pihaknya juga mengantongi tiga alat bukti. Walau tidak dibeberkan apa saja alat bukti tersebut, namun, sebelumnya, ada barang bukti berupa tangkapan layar video dugaan perbuatan penistaan agama Panji yang diuji di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
"Jadi untuk menetapkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat," ungkap Djuhandhani.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa 57 saksi. Terdiri dari 40 orang saksi dan 17 ahli. Djuhandhani tidak membeberkan siapa saja saksi tersebut. Namun, saksi ahli itu ada ahli pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli agama, termasuk ahli fiqih dan lainnya. Kemudian, juga mendengar keterangan Panji sebagai saksi terlapor.
Baca juga: 5 Kali Koreksi BAP, Panji Gumilang masih Diperiksa sebagai Tersangka
Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus penistaan agama. Panji menjalani pemeriksaan sebagai saksi dua kali. Pertama saat proses penyelidikan pada 3 Juli 2023 dan kedua saat proses penyidikan, Selasa (1/8).
Panji Gumilang tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi Selasa (1/8) siang pukul 13.15 WIB. Kemudian, penyidik melakukan pengecekan kesehatan dan pemeriksaan dimulai pukul 15.00-19.30 WIB.
Usai pemeriksaan, penyidik menggelar perkara. Ekspose itu dilakukan bersama Divisi Propam Polri, Itwasum, Divisi Hukum, hingga Wassidik Polri. Hasilnya, semua yang hadir dalam gelar perkara sepakat untuk menaikkan status Panji menjadi tersangka.
Panji dijerat tiga Pasal. Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman lima tahun penjara. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Beleid itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun. (Z-1)
Wakil Ketua Umum MUI Banyuwangi, Sunandi Zubaidi, mengecam aksi biduan seksi yang berjoget erotis di panggung peringatan Isra Mikraj.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa kebijakan publik, termasuk sistem pemilihan, harus selalu dievaluasi secara objektif demi kepentingan masyarakat luas.
Kampung Haji Indonesia dapat dikategorikan sebagai inovasi pelayanan haji untuk lebih baik.
Ekosistem keuangan haji adalah sistem yang kompleks melibatkan berbagai pihak dan proses dalam pengelolaan dana haji serta meningkatkan kualitas pelayanan.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) bersama Forum Zakat (FOZ) dan sejumlah lembaga kemanusiaan, akan menggelar aksi solidaritas besar, bertajuk Indonesia Palestina #SatuKemanusiaan di Jakarta.
Sebelumnya, Ma'ruf Amin menjabat posisi Ketua Dewan Pertimbangan MUI pada periode 2020-2025 dan sebagai ketua umum pada periode 2015–2020.
Alumni Gontor 2006 menjalankan program Minhat Yatama, yaitu pengumpulan donasi rutin setiap bulan untuk membantu anak-anak yatim dari keluarga teman satu angkatan.
ASOSIASI Ma’had Aly Indonesia (AMALI) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) perdana di bawah kepengurusan masa khidmat 2026–2030 di Pondok Tahfidz Yanbu’ul Qur’an
Lembaga pendidikan ini dinilai unggul dalam mengintegrasikan kurikulum modern dan salaf yang relevan dengan perkembangan zaman.
Kemenhut melalui UPT Koordinator Wilayah Aceh terus melakukan percepatan penanganan dampak bencana banjir berupa pembersihan tumpukan kayu dan material
Pesantren dipandang sebagai laboratorium sosial yang efektif dalam menanamkan nilai kebangsaan, etika publik, dan tanggung jawab sosial.
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan komitmennya untuk menyiapkan fasilitas rumah ibadah dan lembaga pendidikan yang inklusif dan ramah difabel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved