Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang menghadiri pemanggilan dari pihak Bareskrim Polri pada Selasa (1/8). Panji sendiri tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sekitar pukul 13.22 WIB. Terlihat Panji mengenakan baju berwarna biru dengan motif garis putih.
Kendati demikian, Panji masih bungkam saat dijumpai oleh awak media. Ia hanya sesekali mengacungkan jempol dan melempar senyum.
Pengacara Panji, M Ali Syaifudin mengonfirmasi bahwa kliennya itu akan menghadiri pemeriksaan tersebut.
Baca juga: Panji Gumilang akan Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim Siang Ini
"Insya Allah akan hadir sekira jam 13.00 WIB," kata Ali, Selasa (1/8).
Sebagaimana diketahui, Polri telah melayangkan panggilan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang pada Selasa (1/8).
Sejatinya, Panji dipanggil sebagai saksi dalam kasus penistaan agama Islam pada Kamis (27/7) lalu. Akan tetapi, ia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Baca juga: 2 Anak Panji Gumilang Kembali Absen Pemeriksaan Terkait TPPU
“Oleh karena itu, kami melayangkan panggilan kedua yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan besok tanggal 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (28/7).
Adapun alasan Panji tidak dapat menghadiri pemanggilan itu lantaran kondisi kesehatan. Hal tersebut pun diperkuat dengan surat dokter yang dilayangkan ke Bareskrim Polri.
Kendati demikian, Djuhandani menyatakan bahwa pihaknya meragukan surat dokter itu dan akan tetap melakukan pemanggilan terhadap Panji.
“Itu surat dokter secara formil tidak bisa dibuktikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polri menemukan adanya dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan menyebarkan berita bohong dalam kasus yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebutkan hal tersebut ditemukan dari hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara.
"Kemarin siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan karena ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 ttg ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," ujar Djuhandani saat dikonfirmasi, Kamis (6/7).
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan ke pihak Kepolisian atas dugaan penistaan agama Islam. Tercatat terdapat dua laporan polisi dengan terlapor Panji Gumilang.
Pertama, Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan melaporkan Panji atas dugaan penistaan agama Islam.
Kedua, Panji Gumilang juga dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6) atas dugaan penistaan agama.
(Z-9)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Dia ditahan atas kasus penistaan agama.
Pengacara Panji Gumilang mengaku menerima informasi adanya tekanan penolakan pra-peradilan
Pengacara Panji Gumilang, Alvin Lim mengklaim kliennya tidak mengajarkan aliran sesat di pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Indramayu.
BARESKRIM Polri memblokir 144 rekening yang terafiliasi dengan Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Transaksi di ratusan rekening itu mencapai Rp1,1 triliun
Panji Gumilang, menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (23/1).
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tahanan kota dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhitung 9 Desember hingga 28 Desember 2024.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
Langkah itu dilakukan Bareskrim usai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Panji Gumilang pada 14 Mei lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved