Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
PEMIMPIN Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan hari ini. Panji menyatakan siap memenuhi panggilan tersebut.
"Insyaallah akan hadir sekira jam 13.00 WIB," kata kuasa hukum Panji, M. Ali Syaifudin saat dikonfirmasi, Selasa (1/8).
Ali meminta awak media tertib saat meliput kedatangan Panji. Berkaca dari kedatangan Panji pertama kali dalam pemeriksaan sebagai saksi pada tahap penyelidikan Senin (3/7) ada dorong-dorongan dan sedikit kericuhan.
Baca juga: 2 Anak Panji Gumilang Kembali Absen Pemeriksaan Terkait TPPU
"Mohon dibantu ya biar tertib tim pengacara yang lain akan mengatur," ujar Ali.
Baca juga: Kuasa Hukum: Panji Gumilang Belum Bisa Hadiri Pemanggilan Polisi
Sejatinya, Panji diperiksa pada Kamis (27/7). Namun, dia absen dengan alasan sakit. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tidak bisa membuktikan keabsahan surat sakit yang diberikan pengacara. Alhasil, penyidik menjadwalkan pemeriksaan Panji pada Selasa (1/8) yang sebelumnya Panji meminta dijadwalkan ulang pada 3 Juli. (Medcom/Z-6)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Dia ditahan atas kasus penistaan agama.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Indramayu.
PANJI Gumilang menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Jaksa menjerat pendiri Pesantren Al-Zaytun itu dengan tiga dakwaan.
BARESKRIM Polri memblokir 144 rekening yang terafiliasi dengan Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Transaksi di ratusan rekening itu mencapai Rp1,1 triliun
Menurut Gomar, ke-Kristen-an sama sekali tidak ternodai dan tidak merasa terhina dengan aksi dan perkataan Ratu Thalisa melalui akun Tiktok-nya.
Forum Kiai Jakarta Bersatu menilai pernyataan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Suswono terkait janda kaya menikahi pemuda menganggur bukanlah penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
KREATOR konten Agatha of Palermo dipolisikan karena diduga melakukan penistaan agama. Laporan ini diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/6650/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA
Polda Metro Jaya telah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) dan sejumlah saksi terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pengarah gaya (fashion stylist) Wanda Harra.
KASUS Wanda Harra memakai cadar di kajian Ustaz Hanan Attaki berbuntut panjang. Wanda Harra yang merupakan fashion stylist itu akan diperiksa polisi.
Penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Pendeta Gilbert Lumoindong tak kunjung rampung. Polisi berdalih sampai saat ini masih memeriksa ahli.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved