Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMIMPIN Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan hari ini. Panji menyatakan siap memenuhi panggilan tersebut.
"Insyaallah akan hadir sekira jam 13.00 WIB," kata kuasa hukum Panji, M. Ali Syaifudin saat dikonfirmasi, Selasa (1/8).
Ali meminta awak media tertib saat meliput kedatangan Panji. Berkaca dari kedatangan Panji pertama kali dalam pemeriksaan sebagai saksi pada tahap penyelidikan Senin (3/7) ada dorong-dorongan dan sedikit kericuhan.
Baca juga: 2 Anak Panji Gumilang Kembali Absen Pemeriksaan Terkait TPPU
"Mohon dibantu ya biar tertib tim pengacara yang lain akan mengatur," ujar Ali.
Baca juga: Kuasa Hukum: Panji Gumilang Belum Bisa Hadiri Pemanggilan Polisi
Sejatinya, Panji diperiksa pada Kamis (27/7). Namun, dia absen dengan alasan sakit. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tidak bisa membuktikan keabsahan surat sakit yang diberikan pengacara. Alhasil, penyidik menjadwalkan pemeriksaan Panji pada Selasa (1/8) yang sebelumnya Panji meminta dijadwalkan ulang pada 3 Juli. (Medcom/Z-6)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Dia ditahan atas kasus penistaan agama.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Indramayu.
Dittipideksus Bareskrim Polri rampung memberkas perkara dugaan TPPU pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dan telah melimpahkan berkas perkara ke Kejagung
PANJI Gumilang menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Jaksa menjerat pendiri Pesantren Al-Zaytun itu dengan tiga dakwaan.
Usai pemeriksaan yang berlangsung pada Jumat (6/2/2026), Pandji Pragiwaksono menegaskan bahwa dirinya tidak merasa melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan.
Diketahui, dalam proses penyelidikan penyidik telah memeriksa pelapor dan saksi dari pelapor. Kemudian, memeriksa ahli. Total ada enam laporan masuk terhadap Pandji di Polda Metro Jaya.
Dari lima laporan yang masuk salah satu di antaranya dilayangkan oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyahh, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Hal ini buntut pernyataan Eggi yang mengibaratkan pertemuan dengan Jokowi di Solo, Jawa Tengah seperti kisah Nabi Musa AS mendatangi Firaun.
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi 'Mens Rea' yang menyinggung NU dan Muhammadiyah. Simak kronologi dan pasal yang disangkakan.
Rizki juga menjelaskan dalam narasinya terlapor menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved