Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PEMERINTAH dan stakeholder terkait didesak merevisi peraturan militer. Pejabat TNI yang dipekerjakan di instansi lain harus diberhentikan dari satuan.
"Ya harus ada peraturan yang menyebutkan setiap anggota TNI yang akan dikaryakan di instansi sipil harus diberhentikan statusnya sebagai anggota militer," kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, Selasa (1/8).
Fickar menyebut pejabat TNI yang bekerja di instansi lain sudah menjadi penyelenggara negara. Sehingga, dia harus patuh dengan aturan hukum umum dan tidak berlindung pada Undang-Undang Militer jika melakukan kesalahan.
Baca juga : KPK Mulai Periksa Saksi Kasus Suap Kabasarnas
"Jika ada kasus pidana jelas tunduk pada hukum sipil, termasuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan bisa ditangani KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," ucap Fickar.
Selain revisi, Fickar juga berharap pemerintah menegaskan KPK bisa menindak pejabat TNI yang bekerja di instansi lain. Aturan yang ada masih menimbulkan kerancuan.
"(Harus) memperjelas Undang-Undang KPK (yang) berwenang menangani aparatur negara termasuk militer," ujar Fickar.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Mereka yakni Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, dan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto.
Mabes TNI memprotes penetapan tersangka terhadap Henri dan Afri. Mereka mengambil alih kasusnya karena kedua orang itu harus menjalani peradilan militer.
Kasus ini bermula ketika Basarnas melaksanakan beberapa proyek pada 2023. Proyek pertama yakni pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Lalu, proyek pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,3 miliar. Terakhir, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha senilai Rp89,9 miliar.
Mulsunadi, Marilya, dan Roni yang ingin mendapatkan proyek itu melakukan pendekatan secara personal dengan Henri melalui Afri. Lalu, timbullah kesepakatan jahat dalam pembahasan yang dibangun.
Ketiga orang itu diminta Henri menyiapkan fee sepuluh persen dari nilai kontrak. Duit itu membuat mereka mendapatkan proyek dengan mudah.
KPK juga menemukan penerimaan lain yang dilakukan Henri dalam periode 2021 sampai 2023. Totalnya ditaksir mencapai Rp88,3 miliar.
Mulsunadi, Marilya, dan Roni disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Henri dan Afri penanganannya bakal dikoordinasikan dengan Puspom TNI. Kebijakan itu dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. (Z-3)
Pelaku pengeroyokan dan penganiayaan diduga seorang Pamen yang menjabat Kasdim Kodim 0504/JS dan seorang Babinsa di Koramil Mampang Prapatan.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengatakan bahwa pelaku penembakan di Rest Area KM45 Tol Tangerang-Merak merupakan oknum anggota TNI dan sudah ditangkap.
Hari jadi Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia atau yang biasa disingkat dengan Puspom TNI, diperingati pada 11 Mei 2023.
Penetapan status tersangka Kepala Basarnas sudah mendapatkan restu dan diketahui Puspom TNI.
KOMANDAN Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda R Agung Handoko mengaku keberatan dengan penetapan dua personel TNI sebagai tersangka dalam perkara dugaan
Peneliti Pukat UGM Yuris Rezha Kurniawan menilai proses hukum korupsi Basarnas harus dijalankan secara koneksitas antara penyidik KPK dengan penyidik militer.
Kegiatan ini diadakan dalam rangka meningkatkan pengamanan dan kesiapsiagaan pada libur Natal dan Tahun Baru 2024 di kawasan objek wisata.
Posisi pesawat SJ182 setelah hilang kontak berada di perairan antara Pulau Laki dan Pulau Lancang, dengan maksimal kedalaman sekitar 20 meter-23 meter.
"CVR belum kita temukan. Yang beredar baru casing, bungkusnya."
Ia mengaku masih ada beberapa faktor untuk melanjutkan pencarian. Pertama, hingga Minggu (17/1) pagi, instrumen pesawat seperti Cokcpit Voice Recorder (CVR) belum ditemukan
Tim DVI Polri masih terus mengidentifikasi sebagian kantong jenazah yang telah diterima sejak Rabu (20/1). Pemeriksaan DNA juga terus berjalan.
Hari ini (21/1) merupakan operasi terakhir tim SAR gabungan dalam pencarian pesawat Sriwijaya Air SJ 182. Pencarian pesawat dan korban kecelakaan tersebut telah dimulai sejak (9/1) lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved