Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
WAKIL Ketua KPK Johanis Tanak meminta maaf secara terbuka usai menetapkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. Dia menyebut penyelidik khilaf dan mereka melakukan kesalahan.
Langkah Johanis mengakibatkan pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengundurkan diri dari jabatannya. Dia merasa menjadi pihak yang bertanggung jawab meskipun pada dasarnya penetapan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) harus mendapatkan restu pimpinan KPK.
Johanis sendiri hanya membaca pesan yang dikirimkan untuk mempertanyakan kebenaran soal pemunduran diri Asep. Ketua KPK Firli Bahuri bahkan tidak memberikan respons sama sekali.
Baca juga: KPK Tetap Didorong Upayakan Penyidikan Koneksitas dengan TNI
Pengunduran diri Asep ternyata membuat pegawai KPK pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi marah. Sumber kami menyebut ada surat terbuka yang menyatakan keberatan dengan pernyataan Johanis ke pimpinan.
Dalam surat itu, mereka menyebut Asep bukanlah orang yang seharusnya bertanggung jawab. Sebab, dia dan penyelidik hanya memaparkan temuan di lapangan untuk disetujui oleh para komisioner.
"Bukankan penetapan tersangka juga melalui proses yang panjang dan mekanisme ekspose perkara yang dihadiri pimpinan dan berlaku keputusan yang menganut asas kolektif kolegial?" tanya mereka dalam surat itu, dikutip Sabtu (29/7).
Baca juga: Publik Dukung Langkah OTT KPK
Mereka menilai semua pimpinan yang seharusnya menyatakan diri bersalah. Sebab, keputusan komisioner harus sama dalam konsep kolektif kolegial yang dianut.
"Mengapa kami yang bekerja dengan segala daya upaya dan keselamatan kami jadi taruhan, namun, kami juga yang menjadi pihak yang disalahkan?" tulis mereka.
Dalam protesnya, mereka meminta pimpinan KPK mengulang permohonan maafnya ke publik atas penetapan tersangka terhadap Henri dan Afri pada Senin (31/7). Sikap Asep yang mengundurkan diri juga diharap dicontoh.
"Pengunduran diri karena telah berlaku tidak profesional dan mencederai kepercayaan publik, lembaga KPK maupun pegawai KPK," tulis mereka.
Dalam surat itu, para pegawai juga menilai Asep tidak pantas disalahkan dan mengundurkan diri akibat polemik ini. Sebab, dia dinilai sudah bekerja dengan baik dalam penangkapan yang terjadi beberapa waktu lalu.
"Brigjen Asep Guntur merupakan senior, abang, dan orangtua kami di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi," tulis mereka.
Asep juga merupakan pejabat KPK yang selalu memberikan petunjuk dan arahan ke penyelidik maupun penyidik jika mengalami kesulitan dalam menangani perkara. Sementara itu, saran dari pimpinan sulit diminta.
"Bahkan, beliau sering memberikan solusi jitu untuk keluar atau survive dari masalah yang dihadapi baik di lapangan yang meliputi teknis dan taktis maupun direktif melalui kebijakan strategis yang beliau kuasai," tulis mereka.
IM57+ Institute menyayangkan Johanis Tanak malah menyalahkan para penyelidik. Pimpinan KPK dinilai sedang mencuci tangannya ke publik.
"Pimpinan KPK seharusnya bertanggung jawab, tidak boleh cuci tangan seolah-olah ini adalah pekerjaan tim penyelidik semata," kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Sabtu (29/7).
Praswad menjelaskan semua tindakan penyelidik saat menangani perkara baik yang dibangun maupun operasi tangkap tangan (OTT) merupakan perintah pimpinan. Konsep itu diatur dalam Pasal 39 ayat 2 dalam Undang-Undang KPK.
"Penyelidik dan Penyidik telah bekerja keras dalam proses penanganan perkara ini. Jangan sampai ketika ada persoalan kesalahan dilimpahkan kepada para pegawai dan pimpinan hanya mau ketika ada prestasi," ucap Praswad.
IM57+ Institute menilai pimpinan KPK seharusnya malu menyalahkan bawahannya secara terbuka. Tanggung jawab para komisioner dipertanyakan.
"Kesalahan atau ketidakcermatan pimpinan KPK tidak boleh terjadi didalam proses pro yustisia (penanganan perkara), karena berpotensi masuk di dalam penyalahgunaan kewenangan," tegas Praswad. (Z-1)
Agenda The14th Basarnas-AMSA Search and Rescue Forum 2025 yang dilaksanakan di hotel Movenpick Jakarta pada 30 April 2025 merupakan agenda yang anggarannya berasal dari AMSA.
Berkat respons cepat dari pihak Basarnas dan KKP, jenazah berhasil dievakuasi saat kapal masih berada di perairan sekitar Belawan.
Tim dari Pos SAR Batam mengerahkan lima personel dengan dukungan armada RIB 03 Batam.
Sekitar pukul 19.50 Wita, mereka tiba di lokasi dan langsung berkoordinasi dengan unsur SAR lainnya.
Fiersa Besari bersama 12 orang pendaki Puncak Carstensz Pyramid, Pegunungan Jayawijaya, Mimika, Papua Tengah dalam kondisi selamat.
Seluruh penumpang on board (POB) yang berjumlah 104 orang berhasil tiba di Pelabuhan Jembatan Batu pada pukul 15.48 WITA dalam keadaan selamat.
RUU KUHAP menghapus kebijakan penyidik pembantu. Revisi beleid itu juga wajib mengatur soal tenggat waktu penyidikan, untuk memastikan adanya kepastian hukum kepada pihak berperkara.
Dalam beleid baru itu, petinggi dikategorikan sebagai organ BUMN. Sehingga, KPK tetap bisa membuka kasus jika mengendus korupsi di perusahaan pelat merah.
Menurut Tanak, Lembaga Antirasuah masih bisa melakukan penindakan kepada badan hukum jika mengacu pada Pasal 9 huruf G dalam Undang-Undang BUMN.
Johanis menilai mengasingkan koruptor merupakan sebuah kengerian untuk memastikan korupsi tidak terjadi.
KPK bakal tetap bekerja seperti biasa meski digugat Hasto. KPK juga tidak mau mengurusi keputusan Sekjen PDIP itu jika merasa kepentingannya dirugikan.
KPK menegaskan bahwa mereka dapat langsung menahan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), jika berulah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved