Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
PIMPINAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periode 2015-2019 Saut Situmorang menilai konfirmasi hanya lewat sambungan telepon mengenai kebenaran daftar kekayaan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara pegara (LHKPN), tidak efektif dan efisien. Hal itu disampaikan Saut merespons klarifikasi yang dilakukan KPK terkait LHKPN milik Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Ia mencantumkan sumber kekayaannya senilai Rp282 miliar yang setengahnya berasal dari hadiah. Namun, Menpora tidak menyebutkan dengan jelas kategori hadiah apa yang dimaksud.
“Tujuan komunikasi dalam pengisian LHKPN itu cross check (cek silang) apa yang dilaporkan. Berkomunikasi bisa saja dilakukan. Tapi lebih lengkap jika petugas LHKPN bertanya langsung apakah yang dilaporkan sesuai bukti-bukti yang ada,” ujar Saut ketika dihubungi, Senin (24/7).
Selain melakukan pengecekan langsung, Saut mengatakan petugas perlu mencari bukti lain di luar kontak pejabat yang bersangkutan, untuk memastikan kembali harta kekayaan yang dilaporkan itu tidak mencurigakan. Saut menjelaskan LHKPN memang menjadi bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi, tetapi ia mengingatkan bahwa sebaiknya LHKPN yang dilaporkan itu ditindaklanjuti layaknya penindakan.
Baca juga: KPK Klarifikasi LHKPN Menpora Dito Lewat Telepon
Seperti diberitakan, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan sempat kaget dengan LHKPN Menpora lantaran terdapat harta kekayaan terdiri dari empat bidang tanah dan bangunan, serta satu unit mobil senilai Rp162.495.355.600 (Rp162,4 miliar) yang ditulis sebagai hadiah. KPK lantas melakukan klarifikasi melalui sambungan telepon dan Menpora akan merevisi LHKPN tersebut dari hadiah menjadi hibah.
"Menpora ini tadi pagi kita klarifikasi, saya yang telepon Menpora, nanyain, ini apa dalamnya, suratnya apa," ujar Pahala kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin siang (24/7). (Ind/Z-7)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mengembalikannya ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
MANTAN Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel akan mengajukan pengalihan penahanan. Adapun, Noel saat ini ditahan KPK karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.
MANTAN penyidik KPK Praswad Nugraha melontarkan kritik pedas Juru Bicara KPK soal status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Terjaring OTT KPK, segini total harta kekayaan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Intip rincian aset tanah Rp14 M hingga utang jumbo Rp12 M di LHKPN.
Harta Rini Soemarno tercatat sebesar Rp128,9 miliar.
Profil dan harta Yaqut Cholil Qoumas, eks Menag yang jadi tersangka KPK kasus korupsi kuota haji. Simak riwayat dan kekayaannya.
KPK mendalami kepemilikan aset eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang belum tercatat dalam LHKPN. Penelusuran dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan iklan dan kesesuaian laporan
KPK menyampaikan bahwa pihaknya tengah menelusuri sejumlah aset tidak bergerak milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang diduga belum tercantum dalam LHKPN.
KPK mengusut LHKPN mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Diduga ada aset yang tak dilaporkan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved