Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PIMPINAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periode 2015-2019 Saut Situmorang menilai konfirmasi hanya lewat sambungan telepon mengenai kebenaran daftar kekayaan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara pegara (LHKPN), tidak efektif dan efisien. Hal itu disampaikan Saut merespons klarifikasi yang dilakukan KPK terkait LHKPN milik Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Ia mencantumkan sumber kekayaannya senilai Rp282 miliar yang setengahnya berasal dari hadiah. Namun, Menpora tidak menyebutkan dengan jelas kategori hadiah apa yang dimaksud.
“Tujuan komunikasi dalam pengisian LHKPN itu cross check (cek silang) apa yang dilaporkan. Berkomunikasi bisa saja dilakukan. Tapi lebih lengkap jika petugas LHKPN bertanya langsung apakah yang dilaporkan sesuai bukti-bukti yang ada,” ujar Saut ketika dihubungi, Senin (24/7).
Selain melakukan pengecekan langsung, Saut mengatakan petugas perlu mencari bukti lain di luar kontak pejabat yang bersangkutan, untuk memastikan kembali harta kekayaan yang dilaporkan itu tidak mencurigakan. Saut menjelaskan LHKPN memang menjadi bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi, tetapi ia mengingatkan bahwa sebaiknya LHKPN yang dilaporkan itu ditindaklanjuti layaknya penindakan.
Baca juga: KPK Klarifikasi LHKPN Menpora Dito Lewat Telepon
Seperti diberitakan, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan sempat kaget dengan LHKPN Menpora lantaran terdapat harta kekayaan terdiri dari empat bidang tanah dan bangunan, serta satu unit mobil senilai Rp162.495.355.600 (Rp162,4 miliar) yang ditulis sebagai hadiah. KPK lantas melakukan klarifikasi melalui sambungan telepon dan Menpora akan merevisi LHKPN tersebut dari hadiah menjadi hibah.
"Menpora ini tadi pagi kita klarifikasi, saya yang telepon Menpora, nanyain, ini apa dalamnya, suratnya apa," ujar Pahala kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin siang (24/7). (Ind/Z-7)
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK mendalami dugaan korupsi Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, yang menggunakan perusahaan penukaran valuta asing untuk menyamarkan uang Rp2,5 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
Harta Rini Soemarno tercatat sebesar Rp128,9 miliar.
Profil dan harta Yaqut Cholil Qoumas, eks Menag yang jadi tersangka KPK kasus korupsi kuota haji. Simak riwayat dan kekayaannya.
KPK mendalami kepemilikan aset eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang belum tercatat dalam LHKPN. Penelusuran dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan iklan dan kesesuaian laporan
KPK menyampaikan bahwa pihaknya tengah menelusuri sejumlah aset tidak bergerak milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang diduga belum tercantum dalam LHKPN.
KPK mengusut LHKPN mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Diduga ada aset yang tak dilaporkan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
KPK memastikan akan menelusuri informasi aliran uang kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB yang menjerat Ridwan Kamil atau RK ke sejumlah pihak
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved