Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
HARI kejaksaan Nasional atau Hari Bhakti Adhyaksa yang berarti pengabdian para anggota Kejaksaan RI yang diperingati setiap tanggal 22 Juli. Peringatan hari ini, merupakan Hari Bhkati Adhyaksa ke-63.
Hari Bhakti Adhyaksa merupakan tonggak sejarah yang mempunyai nilai penting bagi Kejaksaan seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, pasal 2 ayat (1). Dalam pasal itu ditegaskan bahwa “Kejaksaan R.I. adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang”.
Lantas apa saja tema dan juga sejarahnya, mari ikuti penjelasan berikut ini.
Baca juga: Menanti Status Uang US$1,8 Juta dalam Perkara BTS
Tahun ini tema yang diusung adalah "Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional". Informasi ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gayo Lues, Ismail Fahmi SH melalui Kasie Intel, Handrik SH.
Baca juga: Langkah Erick Thohir Bersih-bersih BUMN Penting untuk Ekonomi Nasional
Mengutip situs Indonesia Baik oleh Kominfo, Hari Bhakti Adhyaksa atau HUT Kejaksaan berawal dari Pemerintahan Kerajaan Majapahit yang sudah memiliki sistem pengadilan dengan 'Dhyaksa' dan bertugas menangani masalah peradilan. Kemudian, istilah 'Dhyaksa' dikenal dengan sebutan 'Jaksa' sampai sekarang.
Setelah kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, diiringi pula dengan pembentukan lembaga penegak hukum guna memastikan ketertiban umum. Pembentukan Kejaksaan Republik Indonesia tertuang pada Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, diperjelas Peraturan Pemerintah (PP) No 2/1945. Kala itu, Jaksa Agung pertama Indonesia adalah Gatot Taroenamihardja.
Kejaksaan Indonesia menjadi departemen yang terpisah (mandiri) melalui rapat kabinet 22 Juli 1960, yang tertuang dalam Surat Keputusan Presiden RI 1 Agustus 1960 No. 204/1960. Lalu, disahkan menjadi UU No 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia.
Hal itulah yang menjadi alasan tanggal 22 Juli sebagai hari Kejaksaan dengan surat Keputusan Menteri/JA No. Org/A-51/1 tanggal 2 Januari 1961.
Pada masa Orde Baru, UU tentang kejaksaan berubah menjadi UU No 5/1991 dan diperbarui pada era Reformasi lewat UU No 16/2004 di mana kejaksaan disebut sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain. Hari Bhakti Adhyaksa sebagai apresiasi atas pengabdian atau bakti yang dilakukan oleh insan Adhyaksa, yaitu para anggota Kejaksaan Republik Indonesia. (Z-3)
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum terkait tiga perkara korupsi dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun.
Firli Bahuri menilai jaksa berperan penting dalam memerangi tindak koruptif di Indonesia.
Presiden meminta kualitas SDM kejaksaan ditingkatkan karena ia masih menemukan oknum yang mempermainkan hukum.
Presiden senang kepercayaan masyarakat meningkat terhadap kinerja kejaksaan. Namun harus waspada.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Presiden peringatkan jangan ada jaksa ataupun aparat penegak hukum lainnya yang mempermainkan hukum.
Presiden Joko Widodo meminta kejaksaan tidak menyalahgunakan kewenangannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved