Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
BARESKRIM Polri mengantongi informasi keberadaan dua tersangka utama kasus penipuan investasi robot trading Net89, Andreas Andreyanto (AA) dan Lauw Swan Hie Samuel (LSH). Kedua tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu diketahui berada di Kamboja.
"Kemudian keberadaan dua tersangka utama yaitu Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel terinformasi keberadaannya di Kamboja," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Kamis (20/7).
Whisnu mengatakan untuk mengetahui keberadaan dan pemulangan, penyidik secara intensif berkoordinasi dengan Divhubinter Polri, Kemenkumham, dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Penyidik juga berkoordinasi dengan pengacara tersangka AA dan LS.
Baca juga : Ini Alasan Bareskrim belum Tahan Tersangka Net89
"Menurut pengacaranya, para tersangka tersebut masih berstatus warga negara Indonesia namun tidak mengetahui keberadaannya di luar negeri," ungkap Whisnu.
Whisnu mengatakan kedua owner Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) itu juga sudah menjadi subjek INTERPOL Red Notice (IRN). "Red Notice sudah keluar dan Polri terus berkoordinasi dengan Interpol," ujar Whisnu.
Polisi menetapkan 13 tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah AA (DPO), LSH (DPO), IR, ESI, DI, YW, AR, RS (Reza Paten), MA, ES, FI, D, dan AL.
Baca juga : Penipuan Investasi Koperasi NMSI Terkait Budi Daya Lebah dan Ternak Tokek
Subdit 2 Dittipideksus Bareskrim Polri disebut juga menghitung kerugian korban menggunakan jasa Kantor Akuntan Publik (KAP). Hasil yang telah terverifikasi terhadap korban yang real mengalami kerugian yaitu sebesar Rp326.679.954.135.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menerima 13 Laporan Polisi (LP) dengan 6.000 korban. Taksiran kerugian sebesar Rp700 miliar.
Penyidik Subdit 2 Dittipideksus Bareskrim Polri menghitung kerugian korban menggunakan jasa Kantor Akuntan Publik (KAP). Hasil yang telah terverifikasi terhadap korban yang real mengalami kerugian yaitu sebesar Rp326.679.954.135.
Baca juga : Sudah Satu Bulan, Kasus Investasi Fahrenheit belum Ada Tersangka
Polisi menyita barang bukti dan hasil kejahatan. Total telah memperoleh hasil kejahatan dengan nilai sebesar kurang lebih Rp2 triliun yang berada di Jakarta, Bali, Surabaya, Batam, Riau, dan Bandung. Penyidik masih menelusuri aset lainnya.
Kasus penipuan investasi berbentuk Robot Trading Net89 ini dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 26 Oktober 2022. Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Total ada 134 terlapor, lima di antaranya publik figur. Mereka adalah YouTuber, Atta Halilintar; penceramah, Taqy Malik; keyboardist, Kevin Aprillio; drummer band Nidji, Adri Prakarsa; dan motivator, Mario Teguh.
Baca juga : Harun Masiku Dikabarkan Berada di Kamboja, Polri: Kami Usut dengan Interpol
Atta Halilintar terseret karena melelang bandana atau headband kepada tersangka Reza Paten atau Reza Shahrani senilai Rp2,2 miliar. Taqy Malik terseret juga karena melelang sepeda Rp777 juta kepada Reza Paten.
Sedangkan, Kevin Aprillio dan Adri Prakarsa terseret karena disebut member dari Robot Trading Net89 PT SMI. Keduanya disebut mempromosikan Robot Trading Net89. Lalu, Mario Teguh terseret karena sempat memberikan pelatihan kepada Reza Paten.
Polisi tidak menyita uang Rp2,2 miliar dari Atta dan Rp777 juta dari Taqy Malik. Atta menggunakan fulus miliaran rupiah itu untuk santunan dan pembangunan rumah ibadah. Begitu pula Taqy, dia menggunakan uang ratusan juta untuk membangun masjid di wilayah Bogor, Jawa Barat. (Z-3)
DI memiliki peran sebagai salah satu petinggi PT SMI yang menaungi kasus Net89.
Penyidik sangat hati-hati dalam menuntaskan perkara tersebut, tidak terpaku mengejar upaya penahanan para tersangka dan mengabaikan kualitas dari alat bukti guna pembuktian perkara.
POLISI menyita aset milik tersangka dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang robot trading Net89, Reza Paten. Total aset yang dilakuka penyitaan ialah senilai Rp6,3 miliar.
Transparansi dan keterbukaan menjadi prinsip yang tak bisa ditawar-tawar di era saat ini.
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Mekanisme tersebut sangat rentan terhadap abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dan nihil kontrol maupun akuntabilitas.
Belum dipastikan jumlah keuntungan yang didapatkan para pelaku. Kepolisian masih melakukan penghitungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved