Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Tim Non Litigasi Eks Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Natalius Pigai, yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor pada PN Makassar meminta KPK untuk menahan diri tidak melakukan upaya banding. KPK menurut Aktivis Hak Asasi Manusia tersebut sebaiknya melakukan evaluasi terhadap sistem kerja penanganan perkara yang diterapkan KPK selama ini.
"Dengan adanya vonis bebas ini kami berharap agar KPK tahan diri dulu, sambil melihat ke dalam melakukan evaluasi sistem kerja dalam penanganan sebuah perkara, baik saat pengumpulan bahan data dan keterangan, tahap penyelidikan, maupun penyidikan. Itu saja yang bisa kami ungkapkan sementara ini," kata Natalius kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/7) saat dimintai komentarnya mengenai vonis bebas terhadap Eltinus Omaleng.
Pentingnya evaluasi sistem kerja kata Natalius untuk membantu KPK dalam setiap penanganan perkara ke depannya. Dia ambil contoh soal SOP penanganan perkara di KPK, sebaiknya menjadi informasi publik yang perlu diketahui oleh masyarakat. SOP Penanganan perkara bukanlah rahasia negara yang hanya KPK saja boleh mengetahuinya. "Itu supaya masyarakat juga tahu, SOP KPK seperti apa sehingga ada kesesuaian," sambungnya.
Baca juga: 6 Kepala Bea Cukai Bakal Dipanggil KPK
Dia usulkan juga agar pada setiap tahapan penanganan perkara perlu ada mekanisme kontrol kualitas (quality control).
"Ada enggak QC (quality control) untuk setiap tahapan. Ini sangat diperlukan untuk menjaga kualitas kerja sampai benar-benar yakin, presisi dan prudent," jelas Natalius.
Baca juga: Bela Anies Baswedan, Natalius Pigai Tuding PDIP Lakukan Politik Identitas
Ia tambahkan pula, menyangkut evaluasi mekanisme kerja KPK ini tidak terkait dengan kinerja Pimpinan KPK karena siapa pun pimpinan KPK selama mekanismenya tidak dievaluasi mungkin akan mengalami persoalan yang sama.
"Kita semua ingin KPK maju, baik dan berkualitas. Yang kami sorot adalah evaluasi sistem kerja KPK bukan pimpinannya. Saya kenal baik pimpinan KPK saat ini punya kapasitas, kinerja dan integritas yang teruji. Tapi karena sistem kerja nya tidak dievaluasi maka mungkin mereka akan mengalami kesulitan yang sama," pungkas Natalius. (Z-7)
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
KPK mengungkapkan alasan pemeriksaan Sudewo dilakukan di Kudus, Jawa Tengah, bukan di Pati. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek keamanan.
KPK menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya praktik jual beli jabatan yang diduga melibatkan Sudewo, tidak hanya terbatas pada pengisian jabatan perangkat desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp550 juta dalam penanganan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Maidi.
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved