Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
KETUA Tim Non Litigasi Eks Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Natalius Pigai, yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor pada PN Makassar meminta KPK untuk menahan diri tidak melakukan upaya banding. KPK menurut Aktivis Hak Asasi Manusia tersebut sebaiknya melakukan evaluasi terhadap sistem kerja penanganan perkara yang diterapkan KPK selama ini.
"Dengan adanya vonis bebas ini kami berharap agar KPK tahan diri dulu, sambil melihat ke dalam melakukan evaluasi sistem kerja dalam penanganan sebuah perkara, baik saat pengumpulan bahan data dan keterangan, tahap penyelidikan, maupun penyidikan. Itu saja yang bisa kami ungkapkan sementara ini," kata Natalius kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/7) saat dimintai komentarnya mengenai vonis bebas terhadap Eltinus Omaleng.
Pentingnya evaluasi sistem kerja kata Natalius untuk membantu KPK dalam setiap penanganan perkara ke depannya. Dia ambil contoh soal SOP penanganan perkara di KPK, sebaiknya menjadi informasi publik yang perlu diketahui oleh masyarakat. SOP Penanganan perkara bukanlah rahasia negara yang hanya KPK saja boleh mengetahuinya. "Itu supaya masyarakat juga tahu, SOP KPK seperti apa sehingga ada kesesuaian," sambungnya.
Baca juga: 6 Kepala Bea Cukai Bakal Dipanggil KPK
Dia usulkan juga agar pada setiap tahapan penanganan perkara perlu ada mekanisme kontrol kualitas (quality control).
"Ada enggak QC (quality control) untuk setiap tahapan. Ini sangat diperlukan untuk menjaga kualitas kerja sampai benar-benar yakin, presisi dan prudent," jelas Natalius.
Baca juga: Bela Anies Baswedan, Natalius Pigai Tuding PDIP Lakukan Politik Identitas
Ia tambahkan pula, menyangkut evaluasi mekanisme kerja KPK ini tidak terkait dengan kinerja Pimpinan KPK karena siapa pun pimpinan KPK selama mekanismenya tidak dievaluasi mungkin akan mengalami persoalan yang sama.
"Kita semua ingin KPK maju, baik dan berkualitas. Yang kami sorot adalah evaluasi sistem kerja KPK bukan pimpinannya. Saya kenal baik pimpinan KPK saat ini punya kapasitas, kinerja dan integritas yang teruji. Tapi karena sistem kerja nya tidak dievaluasi maka mungkin mereka akan mengalami kesulitan yang sama," pungkas Natalius. (Z-7)
(KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Bupati Pati, Sudewo, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta di DJKA Kementerian Perhubungan
Immanuel Ebenezer alias Noel, saat menjabat sebagai Wamenaker, diduga meminta uang sebesar Rp3 miliar untuk merenovasi rumahnya di Cimanggis ke Sultan di Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro
Noel meminta dibelikan motor oleh Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro (IBM).
Lisa tidak memerinci pertanyaan penyidik kepadanya. Sebagian pertanyaan disebut soal aliran dana dari Ridwan Kamil.
KPK mengaku miris dengan patokan harga Rp6 juta ini. Sebab, nominal itu jauh di atas rata-rata pendapatan buruh.
“IEG meminta untuk renovasi rumah (di wilayah) Cimanggis, IBM kasih Rp3 miliar,” ujar Setyo.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved