Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PIHAK keluarga mengaku keberatan dengan adanya keputusan dokter RSPAD Gatot Soebroto yang merekomendasikan terdakwa kasus suap Lukas Enembe untuk proses rawat jalan setelah selama sepekan dibantarkan sesuai keputusan majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Keluarga menilai kondisi Gubernur nonaktif Papua itu masih butuh perawatan intensif di rumah sakit terutama kondisi ginjalnya yang sudah masuk tahap kronis stadium 5. Keluarga khawatir dengan kembali ke Rutan KPK, kondisi Lukas bukan semakin sehat justru memburuk.
"Kami sangat sesalkan dan keberatan dengan keputusan tim dokter bahwa Pak Lukas bisa dilakukan rawat jalan yang artinya kembali lagi ke Rutan KPK. Kami khawatir kondisi Pak Lukas bisa makin drop," ungkap adik Lukas Enembe, Elius Enembe, kepada wartawan, Sabtu (8/7).
Baca juga: TPNPB-OPM Bantah Minta Tebusan Untuk Pilot Susi Air, TNI: Mereka Selalu Punya Alasan untuk Menunda
Menurut Elius, mengembalikan Lukas ke Rutan KPK sama saja menambah masalah baru karena suasana rumah sakit dan rutan berbeda, utamanya kontrol dokter tidak seperti ketika dibantarkan. Selain itu, penanganan atas kondisi Lukas di Rutan KPK tidak akan maksimal.
"Rutan itu tentu beda dengan rumah sakit. Kontrol dokternya bagaimana, makanannya seperti apa, tempat tidurnya bagaimana, dan kondisi lain yang tentu saja berbeda dengan saat Lukas dibantarkan di rumah sakit. Kecuali kalau beliau rawat jalan dan kami keluarga dampingi sendiri, itu mungkin opsi yang lebih baik," sambung Elius.
Ia meminta agar keputusan rawat jalan Lukas bisa dievaluasi kembali untuk memastikan betul kondisi kesehatannya betul-betul pulih. Ia beranggapan bahwa keputusan Majelis Hakim yang membantarkan Lukas muncul setelah niat baik hakim untuk mengutamakan kesehatan Lukas terlebih dahulu.
"Apalagi dalam catatan laboratorium khusus ginjal itu sudah melampaui angka ginjal yang normal. Kami khawatir sekali terjadi apa-apa dengan Pak Lukas ketika kembali ke rutan. Kami harap keputusan ini dievaluasi kembali," pungkas Elius. (I-2)
Korupsi terkait komoditas timah di Indonesia telah menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir. Beberapa terdakwa mendapatkan vonis yang lebih ringan
Tersangka maupun terdakwa kasus korupsi tetap akan diproses hukum meski mengembalikan hasil korupsinya.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) memaparkan ada puluhan terdakwa korupsi yang divonis bebas dan lepas oleh pengadilan tingkat pertama sepanjang 2023.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon, 16, dan Muhammad Rizky alias Eky, 16, segera mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA)
PEMBEBASAN Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 diyakini bisa menjadi angin segar dalam pembebasan tujuh terpidana tersebut.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi dalam kasus suap ekspor CPO.
KOMISI Yudisial (KY) akan menerjunkan tim untuk menelusuri dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH dalam kasus suap perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKB Jazilul Fawaid mengaku prihatin melihat kasus suap yang menjerat Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan tiga hakim terkait putusan lepas
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menangkap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Arif diduga telah menerima suap Rp60 miliar.
Puluhan sepeda motor mewah disita Kejaksaan Agung. Kendaraan-kendaraan mewah itu terkait dengan kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi.
KEJAKSAAN Agung menyatakan kasus dugaan suap pada penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) di PN Jakarta Pusat (Jakpus) terungkap dari pengembangan kasus Ronald Tannur
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved