Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pembekuan terhadap rekening milik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun dan juga pimpinan ponpes Panji Gumilang.
"Sudah (dibekukan)," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi, Sabtu (8/7).
Ivan mengatakan, pembekuan ini dilakukan untuk kebutuhan analisis dan pendalaman terhadap rekening Ponpes Al-Zaytun dan Panji Gumilang.
Baca juga: BNPT Sebut Al-Zaytun Punya Keterkaitan Historis dengan NII
"Ya, untuk dilakukan pendalaman lanjutan," ujarnya.
Kendati demikian, Ivan pun belum dapat menjelaskan lebih rinci mengenai hasil pendalaman yang dilakukan pihaknya. Sebab, ia menyebut, PPATK masih terus bekerja mengusut aliran dana tersebut.
Baca juga: Panji Gumilang Diduga Punya 6 Identitas Kependudukan
Bahkan, saat ditanya terkait besaran dana yang ada di rekening milik Ponpes Al-Zaytun dan Panji Gumilang, Ivan juga enggan menanggapi lebih rinci terkait besaran dana tersebut.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan, sebanyak 289 rekening dari pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sedang ditelusuri PPATK.
Mahfud awalnya mengungkapkan ada sebanyak 256 rekening atas nama Abu Toto Panji Gumilang, Abdu Salam Panji Gumilang.
"Ya memang, 256 rekening atas nama Abu Totok Panji Gumilang, Abdu Salam Panji Gumilang. Nama di itu ada 6," kata Mahfud di Jakarta, Rabu (5/7).
Mahfud mengatakan selain 256 rekening yang mengatasnamakan Panji Gumilang, masih terdapat 33 rekening lainnya milik institusi.
"Dan dari situ dari 256 rekening atas nama dia, dan 33 rekening atas nama institusi, jadi 289," ujarnya. (Fik/Z-7)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Dia ditahan atas kasus penistaan agama.
Pengacara Panji Gumilang mengaku menerima informasi adanya tekanan penolakan pra-peradilan
Pengacara Panji Gumilang, Alvin Lim mengklaim kliennya tidak mengajarkan aliran sesat di pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Indramayu.
Panji Gumilang dicecar 55 pertanyaan seputar aliran dana.
Panji Gumilang, menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (23/1).
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tahanan kota dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhitung 9 Desember hingga 28 Desember 2024.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
Langkah itu dilakukan Bareskrim usai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Panji Gumilang pada 14 Mei lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved