Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BADAN Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebut ada keterkaitan antara pondok pesantren Al-Zaytun dengan Negara Islam Indonesia (NII) dan bisa dijerat dengan UU Terorisme jika terbukti masih ada hingga saat ini.
“Persoalannya adalah apakah sampai saat ini masih ada, tentu ini masih dalam proses kajian dan pendalaman BNPT bersama dengan stakeholder terkait lainnya”, kata Direktur Deradikalisasi BNPT, Ahmad Nurwakhid (8/7).
Walaupun memiliki ketertarikannya hanya secara historis, Nurwakhid melanjutkan bahwa Al-Zaytun dapat dijerat dengan Undang-Undang Terorisme jika nanti terbukti masih ada hubungan dengan NII hingga saat ini.
“UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nomor 5 Tahun 2018 hanya bisa diterapkan terhadap kelompok atau jaringan radikalisme yang masuk dalam list Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT) seperti: JI, JAD, JAT, dan lainya”, sebutnya.
Baca juga: Panji Gumilang Diduga Punya 6 Identitas Kependudukan
“Karena itulah, melihat dari aspek historis dan ideologi serta gerakannya yang masih ada hingga saat ini, tentu kita mendorong agar NII dimasukkan dalam DTTOT sehingga bisa dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme” imbuhnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan Ponpes Al-Zaytun yang terletak di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, memiliki korelasi historis, dengan organisasi radikal Negara Islam Indonesia (NII). Secara administratif, Al-Zaytun merupakan pembaharuan dari NII.
"Dulu itu memang namanya Yayasan Negara Islam Indonesia, sekarang yayasannya diganti namanya jadi Yayasan Pesantren Islam. Jejak akta notarisnya masih ada, ada kaitannya dulu dengan kompartemen NII dulu, " kata Mahfud MD, Kepada Metro TV, Rabu (5/7).
Baca juga: Telusuri 289 Rekening Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang, Polri Gandeng PPATK
Gugatan untuk Panji Gumilang
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang kembali dilaporkan atas dugaan penistaan agama Islam. Tercatat terdapat dua laporan polisi dengan terlapor Panji Gumilang.
Pertama, Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan melaporkan Panji atas dugaan penistaan agama Islam.
Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
"Sudah melaporkan Panji Gumilang terkait dengan penodaan agama dan kita berharap ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang dalam hal menzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham sesat negara islam indonesia," kata Ken kepada awak media (27/6).
Landasan pelaporan itu, dijelaskan Ken, merupakan pernyataan Panji yang menyebutkan bahwa Al Qur'an merupakan bukan firman Tuhan.
"Panji Gumilang mengatakan bahwa Al-Qur'an itu bukan wahyu ilahi tapi perkataan nabi Muhammad. Ini yang diduga merupakan penyesatan," sebutnya.
Kedua, Panji Gumilang juga dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6) atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Panji dipersangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
(Z-9)
Menurut Ihsan, Panji telah menistakan agama Islam lewat Ponpes Al-Zaytun. Bukan hanya itu, ia juga menggugat pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al-Qur'an bukan firman Tuhan.
FRONT Persaudaraan Islam (FPI) akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) menuntut dicabutnya izin dan menutup Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
PEMILIK Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang kembali dilaporkan atas dugaan penistaan agama Islam. Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan
Agus mengatakan, pihaknya melalui Direktorat Tindakan Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
"Selasa mulai kita terbitkan, kemudian Selasa mulai kita periksa saksi-saksi semua. (Panji) kita undang kemarin, kita undang untuk hadir hari Senin," imbuhnya.
Polisi akan gali keterangan dari sejumlah pemuka agama terkait kasus Popnpes Al-Zaytun Panji Gumilang
Salah satu rumah milik Panji Gumilang--pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun--yang berada di kawasan Krukut, Limo, Kota Depok, masih terlihat lengang.
RABITHAH Alawiyah menyampaikan dukungan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan agama di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat
POLRI menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli dalam kasus dugaan penistaan agama Islam oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan penyelidikan itu berdasarkan laporan dari perwakilan Forum Indramayu Menggugat (FIM) berinisial ASM.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved