Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mendalami dugaan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang memiliki enam iidentitas kependudukan. Dukcapil hanya menemukan dua data yang memiliki kesamaan beberapa elemen.
"Antara lain, nama lengkapnya mirip, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir dan nama orang tuanya sama," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi, Jumat (7/7).
Teguh kemudian kembali mendalami dua data yang memiliki kesamaan identitas itu. Data pertama, tertera nama Abdussalam Rasyidi Panji dan yang kedua bernama AS Panji Gumilang.
Baca juga: Massa Al-Zaytun Geruduk MUI, Polri Tegaskan Profesional Usut Kasus Panji Gumilang
Hasilnya, data dengan nama Abdussalam Rasyidi Panji dipastikan aktif. Sebab, yang bersangkutan telah melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP).
"Jika dilihat dari data yang digunakan dalam pelayanan apapun tentunya menggunakan NIK tersebut. Sebab hanya data ini yang sudah diterbitkan KTP-el," terangnya.
Baca juga: Telusuri 289 Rekening Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang, Polri Gandeng PPATK
Sedangkan, data dengan identitas nama AS Panji Gumilang telah dinon aktifkan. Karena tidak meakukan perekaman e-KTP.
"Maka (data AS Panji Gumilang) tidak dapat digunakan dalam pelayanan lainnya," jelasnya.
Dukcapil memastikan empat identitas kependudukan yang lain hanya mirip saja. Adapun identitas itu memiliki nama Abu Toto, Abdussalam Rasyidi, Panji Gumilang, dan Abdussalam.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatkan bahwa pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang memiliki memiliki enam identitas kependudukan yang berbeda-beda. Hal ini diketahui dari 256 rekening.
"Memang 256 rekening atas nama Abu Toto, Panji Gumilang, Abdussalam. Nama dia itu enam, ada Abu Toto, Panji Gumilang, Abdussalam, pokoknya enam lah,” kata Mahfud. (Z-10)
Panji Gumilang, menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (23/1).
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tahanan kota dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhitung 9 Desember hingga 28 Desember 2024.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Dia ditahan atas kasus penistaan agama.
Langkah itu dilakukan Bareskrim usai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Panji Gumilang pada 14 Mei lalu.
Usai pemeriksaan yang berlangsung pada Jumat (6/2/2026), Pandji Pragiwaksono menegaskan bahwa dirinya tidak merasa melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan.
Diketahui, dalam proses penyelidikan penyidik telah memeriksa pelapor dan saksi dari pelapor. Kemudian, memeriksa ahli. Total ada enam laporan masuk terhadap Pandji di Polda Metro Jaya.
Dari lima laporan yang masuk salah satu di antaranya dilayangkan oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyahh, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Hal ini buntut pernyataan Eggi yang mengibaratkan pertemuan dengan Jokowi di Solo, Jawa Tengah seperti kisah Nabi Musa AS mendatangi Firaun.
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi 'Mens Rea' yang menyinggung NU dan Muhammadiyah. Simak kronologi dan pasal yang disangkakan.
Rizki juga menjelaskan dalam narasinya terlapor menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved