Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
UPAYA mengikis politik transaksional seperti jual beli kursi pencalonan maupun vote buying membutuhkan kerja kolaborasi di antara para pemangku kepentingan pemilu. Menurut anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik, pihaknya tidak hanya mengintensifkan pendidikan politik tentang bahaya politik uang terhadap pemilih.
"Tidak hanya dari sisi bahwa politik uang adalah tindak pidana, tapi juga sangat membahayakan masa depan demokrasi," ujarnya kepada Media Indonesia, Jumat (7/7).
Hal itu disampaikan Idham menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terkait politik transaksional sebagai tantangan pemilu saat ini. Menurutnya, KPU berkomitmen untuk mewujudkan politik yang bersih pada Pemilu 2024 mendatang.
Baca juga: Penuhi Hak Politik Penyandang Disabilitas di Pemilu 2024
"Kami meyakini bahwa Bawaslu juga sudah mempersiapkan program-program strategis untuk memitigasi dan menangani praktik politik uang dalam pemilu," katanya.
Di samping itu, Idham juga mengingatkan pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XX/2022 yang meminta komitmen nyata partai politik peserta pemilu untuk menghentikan praktik politik uang dalam pemilu.
Baca juga: Bawaslu Ingatkan Pentingnya Pemilih Ber-KTP Elektronik
Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, sambung Idham, juga melarang partai politik menerima imbalan dalam bentuk apa pun selama proses pencalonan presiden/wakil presiden maupun bakal anggota legislatif, baik di tingkat RI maupun daerah.
Terpisah, Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menegaskan tidak ada jual beli yang terjadi selama proses pencalegan di internal partainya. Selain itu, pihaknya juga selalu menekankan para calegnya untuk mengedepankan politik yang santun dan tidak menghalalkan segala cara untuk menang.
"Sebatas itu yang bisa kita imbau. Selebihnya, kan, caleg-caleg di lapangan selalu kita berikan pendidikan politik, pendidikan antikorupsi, anti-suap, anti-money politic," tandasnya.
Sebelumnya, Ghufron mengatakan bahwa korupsi politik yang terjadi selama ini membuktikan adanya problematika di tubuh partai politik. Itu antara lain tidak adanya standar etik partai, rekrutmen politik yang tertutup, maraknya nepotisme, dan pendanaan partai politik yang masih problematik.
"Tantangan pemilu saat ini salah satunya politik transaksional. Adanya jual beli kursi pencalonan dan suara pemilih masih dominan. Politik dibuat sangat mahal," katanya.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Fathul Bari mengatakan, masalah-masalah yang disampaikan Ghufron merupakan hal kompleks dalam konteks kepemiluan Tanah Air yang perlu dicari solusinya.
Sebagai institusi penegak hukum yang diharapkan mampu memperbaiki kondisi bangsa melalui pemberantasan korupsi, Fathul menyebut peran KPK cukup relevan.
Kendati demikian, pihaknya juga mengingatkan kinerja pimpinan KPK dan semua pihak untuk menjaga Pemilu 2024 berjalan luber (langsung umum bebas dan rahasia), jurdil (jujur dan adil), dan bebas intervensi.
"Dimulai dari keteladanan para pimpinan KPK agar tidak menyalahgunakan jabatan apalagi melanggar etik bahkan melanggar hukum, kewaspadaan soal cawe-cawe yang kemarin ramai diperbincangkan, penunjukan penjabat kepala daerah, dan sebagainya," tandas Fathul. (Tri/Z-7)
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar pengujian norma keterwakilan perempuan yang terdapat dalam UU MD3.
Puan mengatakan pimpinan partai politik juga akan membahas putusan MK terkait pemisahan pemilu. Setelah itu, kata ia, pimpinan partai politik akan memberikan pandangan dan sikap bersama.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
Walaupun popularitasnya belum menjadi yang pertama, Partai Gerindra justru meraih hasil tertinggi dari segi elektabilitas.
Peluang Jokowi jadi caketum tentu tidak besar. Karena memang tidak sesuai dengan ideologi PPP. Namun peluang itu akan terbuka bila PPP berubah ideologi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved