Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
PERSENTASE pemilih penyandang disabilitas untuk Pemilu 2024 memang hanya 0,54% dari total keseluruhan pemilih yang telah direkapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Kendati demikian, hak politik mereka harus tetap terpenuhi agar pemimpin terpilih dalam pesta demokrasi lima tahunan sekali itu dapat melahirkan kebijakan yang inklusif.
Ketua Umum Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Maulani Rotinsulu berharap hak politik penyandang disabilitas dapat berkembang pada level partisipasi di ranah politik praktis maupun penyelenggara pemilu.
"Diharapkan banyak para caleg penyandang disabilitas dapat masuk dalam kontestasi politik, mengingat kami membutuhkan penyambung suara di ranah-ranah keputusan untuk pembangunan yang menyeluruh serta inklusif bagi warga," ujarnya kepada Media Indonesia, Jumat (7/7).
Baca juga: Bawaslu Berharap Pemilu 2024 Ramah Disabilitas
Bagi komunitas disabilitas seperti HDWI, pemilu dipandang sebagai ajang untuk mengukur progres bangsa pada pengakuan hak penyandang disabilitas. Ukuran itu antara lain pengakuan kesamaan dalam hak memilih. Melalui prinsip one man one vote atau satu orang satu suara, KPU dituntut memfasilitasi pemilih penyandang disabilitas dengan baik.
Adapun calon pemimpin yang diharapkan komunitas penyandang disabilitas adalah sosok yang aspiratif dalam memenuhi kebutuhan semua pihak secara inklusif melalui kebijakan pembangunan ekonomi dan sosial.
"Pemimpin terpilih memperhatikan suara disabilitas dan membaca berbagai review dari PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) atas kritik perbaikan untuk kebijakan maupun diskriminasi yang dialami penyandang disabilitas," tandasnya.
Baca juga: Komnas HAM Dorong Pemilu Ramah Difabel
Anggota sekaligus Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos mengungkap 1.101.178 dari total 204.807.222 pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 adalah pemilih penyandang disabilitas. Pihaknya menegaskan tidak memandang kondisi fisik warga negara dalam proses penyusunan DPT demi menjamin hak suara penyandang disabilitas terpenuhi.
"Tentu (penyandang disabilitas) bisa kita layani sebagai pemilih, tidak ada yang membedakan," aku Betty.
Ia juga menjelaskan DPT Pemilu 2024 berkorelasi untuk menciptakan tempat pemungutan suara (TPS) yang ramah bagi penyandang disabilitas. (Z-6)
Fokus utama KND bukan sekadar pada perolehan medali, melainkan memastikan negara hadir dalam memberikan hak yang setara bagi atlet disabilitas.
Lestari Moerdijat mengatakan pemenuhan hak anak berkebutuhan khusus (ABK) dan disabilitas harus terus digencarkan di berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal pendidikan.
Kisah Grisna Anggadwita menunjukkan bagaimana pemberdayaan dan pendekatan manusiawi membuka peluang ekonomi inklusif.
Sejumlah pekerjaan rumah dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di tanah air harus dituntaskan.
Kegiatan ini lahir sebagai respons atas masih adanya kesenjangan antara potensi penyandang disabilitas dengan realitas praktik rekrutmen di dunia kerja.
Upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas membutuhkan kolaborasi nyata antara negara dan masyarakat sipil.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved