Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
PERSENTASE pemilih penyandang disabilitas untuk Pemilu 2024 memang hanya 0,54% dari total keseluruhan pemilih yang telah direkapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Kendati demikian, hak politik mereka harus tetap terpenuhi agar pemimpin terpilih dalam pesta demokrasi lima tahunan sekali itu dapat melahirkan kebijakan yang inklusif.
Ketua Umum Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Maulani Rotinsulu berharap hak politik penyandang disabilitas dapat berkembang pada level partisipasi di ranah politik praktis maupun penyelenggara pemilu.
"Diharapkan banyak para caleg penyandang disabilitas dapat masuk dalam kontestasi politik, mengingat kami membutuhkan penyambung suara di ranah-ranah keputusan untuk pembangunan yang menyeluruh serta inklusif bagi warga," ujarnya kepada Media Indonesia, Jumat (7/7).
Baca juga: Bawaslu Berharap Pemilu 2024 Ramah Disabilitas
Bagi komunitas disabilitas seperti HDWI, pemilu dipandang sebagai ajang untuk mengukur progres bangsa pada pengakuan hak penyandang disabilitas. Ukuran itu antara lain pengakuan kesamaan dalam hak memilih. Melalui prinsip one man one vote atau satu orang satu suara, KPU dituntut memfasilitasi pemilih penyandang disabilitas dengan baik.
Adapun calon pemimpin yang diharapkan komunitas penyandang disabilitas adalah sosok yang aspiratif dalam memenuhi kebutuhan semua pihak secara inklusif melalui kebijakan pembangunan ekonomi dan sosial.
"Pemimpin terpilih memperhatikan suara disabilitas dan membaca berbagai review dari PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) atas kritik perbaikan untuk kebijakan maupun diskriminasi yang dialami penyandang disabilitas," tandasnya.
Baca juga: Komnas HAM Dorong Pemilu Ramah Difabel
Anggota sekaligus Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos mengungkap 1.101.178 dari total 204.807.222 pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 adalah pemilih penyandang disabilitas. Pihaknya menegaskan tidak memandang kondisi fisik warga negara dalam proses penyusunan DPT demi menjamin hak suara penyandang disabilitas terpenuhi.
"Tentu (penyandang disabilitas) bisa kita layani sebagai pemilih, tidak ada yang membedakan," aku Betty.
Ia juga menjelaskan DPT Pemilu 2024 berkorelasi untuk menciptakan tempat pemungutan suara (TPS) yang ramah bagi penyandang disabilitas. (Z-6)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan pentingnya data yang memadai untuk memahami kebutuhan kelompok rentan dalam pembangunan
17,85% penyandang disabilitas berusia lebih dari 5 tahun di Indonesia tidak pernah mengenyam pendidikan formal.
MESKI semangat inklusi terus digaungkan, nyatanya hanya sebagian kecil penyandang disabilitas yang berhasil menembus dunia kerja.
PEMBERDAYAAN penyandang disabilitas perlu terus ditingkatkan untuk mendukung proses pembangunan nasional. Saat ini berbagai tantangan masih kerap dihadapi oleh penyandang disabilitas.
Isu kesehatan dan hak reproduksi bagi penyandang disabilitas, terutama perempuan, adalah isu yang fundamental namun kerap terabaikan oleh para pemangku kebijakan.
Penyandang disabilitas mendapat perhatian khusus dengan disediakannya ruang dan fasilitas pendukung, termasuk lowongan pekerjaan inklusif.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved